PEMETAAN TEORI VARIABEL TINGKAT PENDIDIKAN
DIMENSI |
INDIKATOR |
TEORI 1 |
TEORI 2 |
TEORI 3 |
Pendidikan
tinggi |
a) Akademi b) Institut c) Sekolah Tinggi d) Universitas |
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, ditinjau dari sudut tingkatan,
jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan tinggi: 1) Pendidikan dasar, terdiri dari: a) Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah b) Sekolah Menengah Pertaman/ Madrasah Tsanawiyah 2) Pendidikan menengah, terdiri dari: a) Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah b) Sekolah menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan 3) Pendidikan tinggi, terdiri dari: a) Akademi b) Institut c) Sekolah Tinggi d) Universitas Hasbullah, Dasar-Dasar Pendidikan (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008), p. 53 |
Menurtu Fuad Ihsan, Jenjang pendidikan adalah tahap
pendidikan yang berkelanjutan, yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tingkat kerumitan bahan pengajaran dan cara
menyajikan bahan pengajaran. Jenjang pendidikan sekolah terdiri dari
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi. Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan (Jakarta:
Rineka Cipta, 2011), p. 22 |
Tingkat pendidikan adalah suatu tahap dalam
pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik serta keluasan dalam bahan pengajaran. Jalur pendidikan sekolah
dilaksanakan secara bertingkat yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Umar Tirtarahardja, Pengantar Pendidikan
Edisi Revisi (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), p. 246 |
Pendidikan
menengah |
e) Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah f) Sekolah menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan |
|||
Pendidikan
dasar |
c) Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah d) Sekolah Menengah Pertaman/ Madrasah Tsanawiyah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar