Minggu, 18 Juli 2021

SKRIPSI PROTOTIPE SISTEM PENDETEKSI KEKERUHAN AIR DENGAN PENGISIAN AIR OTOMATIS BERBASIS ARDUINO

 PROTOTIPE SISTEM PENDETEKSI KEKERUHAN AIR

DENGAN PENGISIAN AIR OTOMATIS BERBASIS ARDUINO


RIZKY ARISKA PRATAMA
5215111760
Skripsi ini Ditulis untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan dalam
Memperoleh Gelar Sarjana
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2015

Audit Lingkungan

 AUDIT LINGKUNGAN :

Audit Lingkungan 

 

 

 

 

Disusun Oleh:

Farhan Andriansyah Subroto (2019011041)

Indi Rahma Putri (2019011050)

Pepep Belly Firdaus (2019011052)

Muhamad Daffa A (2019011054)

Anugerah Alif PS (201901156)

 

 

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

Tangerang Selatan

2021


A. Latar Belakang Audit Lingkungan

 

Latar belakang audit lingkungan menurut Kep. Men.LH 42/1994 :

 

Dalam dunia modern ini, setiap individu atau organisasi menghadapi banyak masalah, salah satunya lingkungan. Isu lingkungan telah menjadi bagian dari kehidupan manusia, bahkan saat ini isu lingkungan telah menjadi isu global yang patut untuk dibahas karena menyangkut kepentingan seluruh umat manusia.

Audit lingkungan adalah alat untuk memverifikasi pekerjaan pengelolaan lingkungan secara objektif, dan dapat membantu menemukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan berdasarkan standar yang telah ditentukan sebelumnya. Audit lingkungan adalah proses untuk menentukan apakah semua tingkatan yang dipilih atau semua tingkatan organisasi memenuhi persyaratan peraturan, kebijakan dan standar internal yang merupakan bagian penting dari rencana pengelolaan lingkungan.

Audit lingkungan juga merupakan salah satu upaya aktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan, yang akan membantu meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan dan pada akhirnya meningkatkan citra positif perusahaan. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu alasan mengapa audit lingkungan digunakan sebagai dasar penilaian. Artinya, mengevaluasi kinerja perusahaan di lingkungan sekitarnya, sehingga perusahaan mendapat review positif dari organisasi terkait.

Latar belakang audit lingkungan menurut Kep. Men.LH 42/1994 :

1. Setiap bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan.

2. Audit lingkungan suatu perangkat pengelolaan lingkungan.

3. Audit lingkungan dapat membantu menemukan penyelesaian masalah  lingkungan hidup.

 

 

B. Prinsip Dasar Audit Lingkungan

1. Karakteristik dasar Audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut:

(a) Metodotogi yang komprehensif;

Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yangrinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologiyang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untukmenjamin pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan sertadokumentasi dan pengujian informasi tersebut.Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapatmenerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harusberpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dansesuai dengan prosedur pelaksanaan audit lapangan danpenyusunan laporan.

(b) Konsep pembuktian dan pengujian;

Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpanganpengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam auditingkungan. Tim audit harus mengkonfirmasikan semua datadan informasi yang diperolehnya melalui pemeriksaan lapangansecara langsung.

(c) Pengukuran dan standar yang sesuai;

Penetapan standardan pengukuran tertiadap kinerja Hngkunganharus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksiyang diaudit. Audit lingkungan tidak akan beraiti kecuali Hakinerja usaha atau kegiatan dapat dibandingkandengan standaryang digunakan

(d) Laporan tertulis.

Laporan harus mernuat hasH pengamatan dan fakta-iakta penun serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data danbasil temuan barus disajikan dengan letas dan akurat, serladilandasi dengan bukti yang sahib dan terdokumentasi.

 

2. Kunci keberhasilan

(a) Dukungan pihak pimpinanPelaksanaan audit lingkungan harus diawali dengan adanya itikadpimpinan usaha atau kegiatan. Usaha atau kegiatan dan prosesaudit dapat menjadi sangat kompleks dan pelaksanaan auditlingkungan menjadi tidak efektif bila tidak ada dukungan yangkuat dari pimpinan usaha atau kegiatan. Selain itu tim auditorharus pula diberi keleluasan untuk mengkaji hal-hal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

(b) Keikutsertaan semua pihakKeberhasilan audit lingkungan ditentukan pula oleh keikutsertaandan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam usaha ataukegiatan yang bersangkutan, mengingat kajian terhadap kinerjalingkungan akan meliputi semua aspek dan pelaksanaan tugassecara luas.

(c) Kemandirian dan obyektifitas auditorTim audit lingkungan harus mandiri dan tidak ada keterikatandengan usaha atau kegiatan yang diaudit. Apabila tidak, makaobyektifitas dan kredibilitas akan diragukan. Pada umumnya,kemandirian auditor diartikan bahwa tim auditor harusdilaksanakan oleh orang di luar usaha atau kegiatan yang diaudit.

(d) Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit Harus adakesepakatan awal antara pimpinan usaha atau kegiatan dengantim auditor tentang lingkup audit lingkungan yang akandilaksanakan.

 

 

C. Tujuan Audit Lingkungan

 

Terdapat beberapa tujuan dari audit lingkungan itu sendiri, berikut merupakan tujuan dari audit lingkungan :

 

(a) Upaya peningkatan penataan terhadap peraturan. Didalam audit lingkungan untuk menetapkan apakah suatu komponen lingkungan tertentu baik atau tidak harus dibandingkan dengan baku mutu lingkungan. Ini berarti bahwa audit lingkungan mendorong suatu usaha mentaati peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini antara lain adalah baku mutu lingkungan.

(b) Audit lingkungan merupakan dokumen yg dapat merealisir pelaksanaan :Jaminan menghindari kerusakan lingkungan. Adanya audit lingkungan maka kerusakan lingkungan yang lebih parah akan dapat dihindari.

(c) SOP (standard operating procedure) atau prosedur standar operasi terhadap pemasangan dan pengoperasian peralatan atau kegiatan pengelolaan lingkungan.

(d) Pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lingkungan dari proses reuse atau recycle dari limbah yang terjadi.

(e) Sebagai tanggap darurat atau early warning system terhadap terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan.

(f) Audit lingkungan merupakan dokumen yang dapat menguji kebenaran prediksi dampak yang terdapat pada dokumen terdahulu yaitu AMDAL.

(g) Perbaikan penggunaan sumber daya yaitu penghematan bahan, minimalisasi limbah, identifikasi proses daur hidup dan kemungkinan memperoleh tambahan sumber daya dari proses recycle.

 

 

D. Definisi Audit Lingkungan (Sustainable Eco Development)

 

Audit lingkungan adalah instrumen berharga untuk memverifikasi dan membantu penyempurnaan kinerja lingkungan. Audit perlu dilakukan secara berkala, untuk menentukan apakah sistem yang dilaksanakan sudah sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan telah dijalankan dan dipelihara secara benar. Definisi Audit  (SML ISO/SNI 14010) audit lingkungan adalah Suatu proses verifikasi tersistemasi dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif untuk menentukan apakah SML dari organisasi sesuai dengan kriteria audit SML yang dibuat organisasi, dan untuk mengkomunikasikan hasil proses ini kepada manajemen.

Menurut  Kep. Men.LH 42/1994 Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Menurut A.H. Millichamp audit lingkungan adalah uatu penilaian yang sistematis, didokumentasikan, berkala, dan obyektif bagaimana organisasi, manajemen, dan semua aktiva memiliki kontribusi untuk mengamankan lingkungan dengan melakukan pengendalian manajemen terhadap lingkungan termasuk memenuhi persyaratan dan standar-standar yang berlaku. Kemudian, menurut The International Chamber of Commerce 1989; Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.

Rob Gray, Jan Bebbington dan Diane Walters dalam bukunya “Accounting for the Enviroment” (1993, hal 104) menjelaskan bahwa Audit lingkungan merupakan suatu penilaian yang sistematis, objektif dan didokumentasikan mengenai dampak dan aktivitas usaha anda terhadap lingkungan. Jadi dapat disimpulkan bahwa Audit lingkungan adalah suatu alat manajeman yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik, dan objektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajeman dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

 

E. Sifat Audit Lingkungan

 

Salah satu perbedaan utama antara audit lingkungan dan tipe audit yang lain adalah eksistensi dan ketiadaan standar. Terdapat sedikit sekali standar untuk audit lingkungan. Audit keuangan mempunyai standar yang disebarluaskan oleh badan standar akuntansi yang berwenang. Perbedaan yang lain adalah jumlah sistem yang ada. Sistem akuntansi keuangan yang rinci dan terkoordinasi yang berjalan dapat menjadi sasaran audit keuangan. Namun, diluar hal-hal seperti data pengendalian polusi, persetujuan dan MOU (Memorandum of Understanding) sacara tipikal terdapat sedikit informasi lingkungan relative yang dapat diaudit.

Salah satu pendekatan untuk membedakan tipe dari resiko lingkungan adalah mengidentifikasi penyebab dari kondisi industri yang berisiko, yaitu; Orang yang tidak secara penuh memahami peraturan dan prosedur, Fasilitas fisik yang tidak secara memadai didesain, Sistem manajemen yang terbatas dalam ruang lingkup dan tidak lentur/fleksibel., Prosedur yang tidak memadai, Kekuatan Eksternal dan Tekanan internal yang bersaing.

 

F. Auditor Lingkungan

 

Menurut PermenLH No.3 tahun 2013, pasal 1 mendefinisikan auditor lingkungan hidup adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan audit lingkungan. Auditor lingkungan juga merupakan salah satu instrumen pengendalian kondisi lingkungan serta dapat dipergunakan dalam usaha mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan di organisasi perusahaan. Program audit ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyusunan program dan strategi implementasi pengelolaan lingkungan. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Hal ini dalam rangka menjamin bahwa audit lingkungan akan dilaksanakan secara baik dan profesional, maka usaha atau kegiatan atau organisasi (non pemerintah) dianjurkan untuk membuat dan melaksanakan kode etik serta sertifikasi auditor lingkungan.

 

 

G. Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

 

Berdasarkan Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup RI No. KEP-42/MENHL/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan terdapat meningkatkan kinerja lingkungan suatu usaha atau kegiatan;

1. Pendahuluan

Penerapan audit lingkungan akan tergantung kepada jenis audit yang dilaksanakan, jenis usaha atau kegiatan dan pelaksanaan oleh tim auditor.

 

 

2. Pra-audit

Kegiatan pra-audit merupakan bagian yang penting dalam prosedur audit lingkungan. Perencanaan yang baik pada tahap ini akan menentukan keberhasilan pelaksanaan audit dan tindak lanjut audit tersebut. Informasi yang diperlukan pada tahap ini meliputi informasi rinci mengenai aktifitas di lapangan, status hukum, instruktur organisasi, dan lingkup usaha atau kegiatan yang akan diaudit. Aktifitas pra-audit juga meliputi pemilihan tata laksana audit, penentuan tim auditor, dan pendanaan pelaksanaan kegiatan audit. Pada saat ini, tujuan dan ruang lingkup audit harus telah disepakati.

3.  Kegiatan Lapangan

a. Pertemuan pendahuluan

Tahap awal yang harus dilaksanakan oleh tim audit adalah mengadakan pertemuan dengan pimpinan usaha atau kegiatan untuk mengkaji tujuan audit, tata laksana, dan jadual kegiatan audit.

b. Pemerikasaan lapangan

Pemeriksaan di lapangan dilaksanakan setelah pertemuan pendahuluan. Tim audit akan mendapatkan gambaran tentang kegiatan usaha atau kegiatan yang akan menjadi dasar penetapan areal kegiatan yang memerlukan perhatian secara khusus, Dengan melaksanakan pemeriksaan lapangan, tim auditor dapal menemukan hal-hal yang terkait erat dengan kegiatan audit namun belum teridentifikasi dalam perencanaan.

c.  Pengumpulan data

Data dan informasi yang dikumpulkan selama audit lingkungan akan mencakup tata laksana audit, dokumentasi yang diberikan oleh pemilik usaha atau kegiatan, catatan dan hasil pengamatan tim auditor, hasil sampling dan pemantauan, foto-foto, rencana, peta, diagram, kertas kerja dan hal-hal lain yang berkaitan. Informasi tersebut harus terdokumentasi dengan baik agar mudah ditelusuri kembali. Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk menunjang dan merupakan dasar bagi pengujian temuan audit lingkungan.

4. Pengujian

Prinsip utama audit lingkungan adalah bahwa informasi yang disajikan oleh tim audiotor telah diuji dan dikonfirmasikan. Dokumentasi yang dihasilkan oleh tim auditor harus menunjang semua pernyataan, atau telah teruji melalui pengamatan langsung oleh tim auditor. Dalam menguji hasil temuan audit, tim auditor harus menjamin bahwa dokumen yang dihasilkan merupakan dokumen yang asli dan sah. Oleh karena itu tata laksana audit harus menentukan tingkat pengujian data yang dibutuhkan, atau harus ditentukan oleh tim auditor.

5. Evaluasi hasil temuan

 Hasil temuan audit harus dievaluasi sesuai dengan tujuan audit dan tata laksana yang telah disetujui untuk menjamin bahwa semua isu/masalah telah dikaji. Dokumentasi penunjang harus dikaji secara teliti sehingga semua hasil temuan telah ditunjang oleh data dan diuji secara tepat.

6. Pertemuan akhir

Setelah penelitian lapangan selesai, tim auditor harus memaparkan hasil temuan pendahuluan dalam suatu pertemuan akhir secara resmi. Pertemuan ini akan mendiskusikan berbagai hal yang belum terpecahkan atau informasi yang belum tersedia. Tim auditor harus mengkaji hasil pertemuan secara garis besar dan menentukan waktu penyelesaian laporan ahkir. Seluruh dokumentasi selama penelitian harus dikembalikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.

 

7. Pasca Audit

Tim auditor akan mempunyai laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut dan rekomendasi terhadap isu-isu lingkungan yang diidentifikasi.

 

H. Tahapan Pelakasanaan Aundit Lingkungan

 

1. Aktivitas pra audit lingkungan

Proses audit lingkungan dimulai dengan sejumlah aktivitas sebelum audit ditempat aktual terjadi. Aktivitas-aktivitas tersebut yaitu pemilihan fasilitas yang diaudit, jadwal dari fasilitas yang diaudit, pemilihan timaudit, pengembangan dari suatu rencana audit, mendefinisikan ruang lingkup audit, pemilihan topik yang prioritas untuk dimasukkan, memodivikasi program audit dan mengalokasi sumber daya tim audit.Audit ditempat aktual secara tipikal terdapat 5 langkah dasar, yaitu:

a. Memahami sistem dan prosedur manajemen internal

Pemahaman auditor biasanya dikumpulkan dari berbagai sumber, misalnya diskusi staff, kesioner, kunjungan pabrik dan dalam kasus tertentu, suatu pengujian verifikasi terbatas dilakukan untuk membantu mengkonfirmasikan pemahaman awal auditor.Auditor biasanya mencatat pemahamannya dalam suatu bagan arus, uraian naratif atau gabungan dari keduanya agar dapat mempunyai suatu deskripsi yang tertulis. Tujuan dasar dalam langkah ini untuk memahami berbagai cara memperhatikan lingkungan yang dikelola. Dalam kelanyakan organisasi, banyak aspek dari sistem manajemen lingkungan internal tidak didokumentasikan secara tertulis. Namun sistem manajemen yang terpilih dapat didokumentasikan dalam detail yang cukup untuk memberikan suatu pemahaman dan prosedur-prosedur dasar rencana.

b. Menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan

Auditor mencari indikator- indikator seperti tanggungjawab yang secara jelas didefinisikan, suatu sistem otorisasi yang memadai, kesadaran dan kapabilitas personil, dokumentasi dan pencatatan, serta verifikasi internal.Jika disain manajemen lingkungan internal dinilai sehat (yaitu hasil yang diterima tercapai, apabila sistem berfungsi seperti yang didisain), maka langkah audit berikutnya dapat memfokuskan pada efektifitas yaitu disain diimplementasikan, dan sejauhmana system dalam kenyataan telah dilaksanakan seperti yang dikehendaki.Namun, apabila disain dari sistem intrenal tidak cukup sehat untuk memastikan hasil yang dikehendaki, langkah audit berikutnya harus memfokuskan pada hasil lingkungan daripada sistem manajemen internal.

c. Menyimpulkan bukti audit

Kelemahan-kelemahan yang dicurigai dalam sistem manajemen dikonfirmasi dalam tahap ini, sistem yang tampak sehat diuji untuk membuktikan bahwa sistem tersebut berfungsi sesuai dengan yang direncanakan dan digunakan secara konsisten.Bukti audit dapat dikumpulkan melalui penyelidikan (seperti kuesioner formal dan kuesioner tidak formal), pengamatan dan pengujian (seperti menelusuri kembali data, memverifikasi jejal kertas). Tim audit harus mengidentifikasi dan kemudian memverifikasi aktivitas tersebut dalam proses manajemen lingkungan yang dapat memberikan pandangan secara mendalam mengenai fungsi sistem secara keseluruhan. Bukti audit dapat berupa dalam bentuk fisik, dokumen atau keadaan.

d. Menilai temuan audit

Pengamatan audit dan temuan dinilai, tujuannya dapat dimengerti dan mengintegrasikan temuan-temuan dan observasi dari setiap anggota tim, kemudian menentukan disposisi akhir temuan dan observasi akan dimasukkan ke dalam laporan audit yang formal atau hanya membawa pada perhatian dari manajemen fasilitas. Temuan audit dan observasi dapat diorganisasikan untuk menentuka temuan yang umum, dapat mempunyai signifikasi yang lebih besar daripada bila dipandang secara individual. Dalam menilai temuan audit, anggota tim khususnya pemimpin tim, menentukan apakah bukti audit yang dimiliki cukup untuk mendukung temuan audit.

e. Melaporkan temuan audit

Proses pelaporan audit lingkungan sering dimulai dengan diskusi yang tidak formal antara auditor dan koordinator lingkungan fasilitas ketika penyimpanan diketahui. Temuan lebih jauh akan diklarifikasi ketika audit sedang berlangsung dan kemudian dilaporkan kepada manajemen fasilitas selama penyelesaian audit atau konferensi penutupan. Selama pertemuan, tim audit mengkomunikasikan semua temuan dan pengamatan yang diketahui selama audit dan menunjukkan item-item mana yang akan muncul dalam laporan audit yang formal. Tujuan pengunaan laporan audit mencakup memberikan informasi kepada manajemen, memprakarsai tindakan korektif, dan menyediakan dokumentasi audit. Laporan audit memberikan kaitan yang cukup untuk seluruh penelaahan yang dilakukan sehinggam kerangka kerja manajemen yang ada dapat menentukan apa, apabila ada, tindakan-tindakan yang diperlukan.

 

2. Aktivitas setelah audit lingkungan (post environmental audit activities)

 

Proses audit tidak hanya berakhir pada simpulan dari audit ditempat. Pemimpin tim audit menyiapkan suatu laporan sementara mengenai temuan dan observasi dalam dua minggu dari audit ditempat. Laporan sementara ini dapat ditelaah oleh manajemen fasilitas, dan lain-lain sebelum suatu laporan akhir diterbitkan.

Ketika laporan akhir disiapkan, proses perencanaan tindakan biasanya dimulai. Proses mencangkup menentukan lokasi yang potensial, menyiapkan rekomendasi, memberikan tanggung jawab untuk tindakan korektif dan menetapkan jadwal. Langkah terakhir dalam proses audit secara keseluruhan dimulai dengan tindak lanjut terhadap rencana tindakan untuk memastikan bahwa seluruh kekurangan dalam kenyataannya telah diperbaiki. 

 

 I. Audit lingkungan di Indonesia berdasarkan Peraturan Nasional

Audit mengenai lingkungan hidup ini sendiri tercantum pada Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai ketentuan-ketentuan mengenai audit lingkungan hidup, selain ketentuan-ketentuan juga dijelaskan dengan rinci mengenai audit lingkungan hidup, tujuan serta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam membuat Laporan Audit Lingkungan. Dengan adanya Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk pelaksanaan membuat Laporan Audit Lingkungan. Sehingga memudahkan untuk membuat laporan tersebut. Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.