Selasa, 24 Desember 2013

METODOLOGI PENELITIAN

OUTLINE USULAN PENELITIAN

HUBUNGAN ANTARA KOMPETENSI PEDAGOGIK DENGAN KINERJA GURU PADA SISWA SD NEGERI DI  JAKARTA

ABSTRAK
LEMBAR PENGESAHAN
PERNYATAAN ORISINALITAS
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR

BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Identifikasi Masalah
C.     Pembatasan Masalah
D.    Perumusan Masalah
E.     Kegunaan Penelitian

BAB II. KAJIAN TEORETIK
A.    Deskripsi Konseptual
1.      Kinerja Guru
2.      Kompetensi Pedagogik Guru
B.     Hasil Penelitian yang Relevan
C.     Kerangka Teoretik
D.    Perumusan Hipotesis

BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
A.    Tujuan Penelitian
B.     Tempat dan Waktu Penelitian
C.     Metode Penelitian
D.    Populasi dan Teknik Sampling
E.     Teknik Pengumpulan Data
a.       Kinerja Guru
1.      Definisi Konseptual
2.      Definisi Operasional
b.      Kompetensi Pedagogik Guru
1.      Definisi Konseptual
2.      Definisi Operasional
3.      Kisi-Kisi Instrumen Kompetensi Pedagogik Guru
4.      Validasi Instrumen Kompetensi Pedagogik Guru

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Sistem Pendidikan Nasional merupakan reformasi bangsa dalam bidang pendidikan sebagai respon terhadap berbagai tuntutan dan tantangan yang berkembang baik global, nasional, maupun lokal.
Namun, saat ini dunia pendidikan nasional Indonesia berada dalam situasi “kritis” baik dilihat dari sudut internal kepentingan pembangunan bangsa, maupun secara eksternal dalam kaitan dengan kompetisi antar bangsa. Pendidikan Indonesia sampai saat ini belum mampu secara optimal membentuk masyarakat Indonesia yang berkualitas dan memiliki daya saing dengan masyarakat global. Hal ini tampak bahwa kualitas SDM Indonesia masih tergolong rendah sebagai salah satu akibat dari rendahnya mutu pendidikan.
Fakta menunjukkan bahwa kinerja guru di Indonesia rata-rata masih rendah dan jauh ketinggalan dibandingkan negara-negara lain. Berbagai kritikan tajam yang berasal dari berbagai sudut pandang terus ditujukan kepada dunia pendidikan nasional dengan berbagai alasan dan kepentingan.
Masih ada beberapa pihak yang menuding bahwa krisis nasional sekarang ini bersumber dari pendidikan dan lebih jauh ditudingkan sebagai kinerja guru. Benarkah ada unsur “salah” pada guru? Mungkin “ya” dan mungkin “tidak” tergantung dari sudut mana memandang dan menilainya. Namun yang pasti ialah bahwa kondisi guru saat ini bersumber dari pola-pola bangsa ini memperlakukan guru.
Meskipun diakui guru sebagai unsur penting dalam pembangunan bangsa, namun secara ironi guru belum memperoleh penghargaan yang wajar sesuai dengan martabat serta hak azazinya. Hal itu tercermin dari belum adanya jaminan kepastian dan perlindungan bagi para guru dalam pelaksanaan tugas dan perolehan hak-haknya sebagai pribadi, tenaga kependidikan, dan warga negara.
Kinerja peran guru dalam kaitan dengan mutu pendidikan harus dimulai dengan dirinya sendiri. Sebagai pribadi, guru merupakan perwujudan diri dengan seluruh keunikan karakteristik yang sesuai dengan posisinya sebagai pemangku profesi keguruan.
Dari sudut pandang manajemen sumber daya manusia, guru masih berada dalam pengelolaan yang lebih bersifat birokratis-administratif yang kurang berlandaskan paradigma pendidikan. Dari aspek unsur dan prosesnya, masih dirasakan terdapat kekurang-terpaduan antara sistem pendidikan, rekrutmen, pengangkatan, penempatan, supervisi, dan pembinaan guru. Masih dirasakan belum terdapat keseimbangan dan kesinambungan antara kebutuhan dan pengadaan guru.
Pembinaan dan supervisi dalam jabatan guru belum mendukung terwujudnya pengembangan pribadi dan profesi guru secara proporsional. Semua pembaruan pendidikan yang menyangkut proses belajar mengajar harus mempertimbangkan kepala sekolah dan guru dalam arti keikutsertaannya. Pembaruan yang hanya dirumuskan di atas kertas tidak akan menuai hasil maksimal.
Sebagai supervisor, kepala sekolah diharapkan mampu bertindak sebagai konsultan, sebagai fasilitator yang memahami kebutuhan dari guru dan juga mampu memberi alternatif pemecahannya. Disamping itu, kepala sekolah juga diharap dapat memotivasi guru-guru agar lebih kreatif dan inovatif. Dalam kerangka pembinaan kompetensi guru melalui supervisi perlu dicermati bahwa kegiatan tersebut bukan hanya memfokuskan pada peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mengelola pembelajaran, tetapi juga mendorong pengembangan motivasi untuk melakukan peningkatan kualitas kinerjanya.
Pandangan yang lebih operasional, menyatakan bahwa supervisi ditingkat sekolah hendaknya mengacu kepada prinsip-prinsip berikut: (1) mengarah kepada upaya peningkatan kinerja guru; (2) merupakan fungsi dari karakteristik individual guru; (3) meliputi aspek sikap, keinginan, kemampuan, motivasi, dan; (4) mendayagunakan kekuatan lingkungan.[1] Dalam paparan naratifnya tersebut menyatakan bahwa supervisi adalah upaya membantu dan melayani guru melalui penciptaan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kualitas pengetahuan, ketrampilan, sikap, kedisiplinan, serta pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan guru agar mempunyai kemauan dan kemampuan berkreasi dan berusaha untuk meningkatkan diri dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar untuk mencapai keberhasilan pendidikan.
Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa kegiatan supervisi pendidikan merupakan salah satu cara pembinaan guru, memiliki posisi yang strategis bagi upaya peningkatan kinerja guru. Karena itu berbagai upaya peningkatan dan penyempurnaan kurikulum yang berkaitan dengan supervisi dilakukan oleh pemerintah. Upaya-upaya itu antara lain: (1) penyempurnaan dan perbaikan kurikulum dengan perangkat panduan supervisinya, (2) penataran dan pelatihan supervisi bagi kepala sekolah dan pengawas, serta (3) penambahan sarana dan sistem supervisi.[2] Melalui berbagai upaya ini diharapkan supervisi di sekolah terutama sekolah dasar dapat dilaksanakan secara profesional dan mengarah kepada sasaran yang tepat yaitu membina kinerja, kepribadian, aspek kepribadian, lingkungan kerja, serta rasa tanggungjawab guru.
Dengan kata lain, kegiatan supervisi mampu mewujudkan fungsinya sebagai proses peningkatan kualitas guru melalui kegiatan yang menekankan kepada realisasi diri, pertumbuhan diri, dan pengembangan diri. Pengembangan mencakup aktivitas membantu peningkatan dan pertumbuhan kemampuan, sikap, ketrampilan dan pengetahuan anggota. Dalam kondisi pembinaan yang demikian diharapkan para guru memiliki kompetensi yang mengarah kepada peningkatan kinerja.
Kedudukan kepala sekolah sebagai administrator, manajer, dan supervisor di sekolah mempunyai peranan untuk mengatur, mengorganisasi, serta mendayagunakan segala sumberdaya yang dimiliki oleh sekolah guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Karena itu untuk mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas dapat diambil dari guru yang bermutu, yaitu yang mempunyai kompetensi dan berpengalaman sebagai guru (direct experimental learning).
Selain itu, pemerintah telah mengupayakan untuk berusaha meningkatkan kualitas kinerja guru. Upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja guru yaitu dengan adanya UU No.14 tahun2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik Pendidikan Tinggi Program Sarjana atau Diploma Empat. Selain itu dengan adanya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan adanya otonomi pendidikan ke sekolah.
Kemandirian sekolah ini dapat menumbuhkembangkan potensi yang dimiliki guru. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu upaya peningkatan kualitas kinerja guru yaitu melalui pelatihan bagi guru-guru di sekolah. Selain tingkat pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar yang cukup juga mempengaruhi peningkatan kualitas kinerja guru.
Pengalaman mengajar di sekolah saja tidaklah cukup untuk dapat menjadi seorang guru yang berkualitas, melainkan perlu adanya faktor pendukung lain, yaitu kompetensi guru.
Secara khusus, keberhasilan sekolah banyak di­tentukan oleh guru-guru dan kepala sekolah. Kinerja guru sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di satu pihak, ada kemungkinan kinerja guru-guru berhasil dalam pekerjaannya karena ia memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk itu.
Banyak pihak menuduh bahwa rendahnya kualitas pendidikan nasional ini tidak terlepas dari minimnya kompetensi yang dimiliki oleh pendidik atau guru. Guru dalam kontek pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan guru menjadi garda terdepan dalam proses pelaksanaan pendidikan sehingga ada kesan, jika ingin memperbaiki kualitas pendidikan maka perhatikanlah kesejahteraan dan kompetensi guru yang mengajar.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi pedagogik sangat penting karena menjadi penentu bagi keberhasilan proses belajar yang langsung menyentuh kemampuan pembelajaran meliputi pengelolaan peserta didik, perencanaan, perencangan pelaksanaan, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik terhadap potensi yang dimilikinya.
Laporan UNDP 2011 tentang peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan, Indonesia mengalami penurunan dari peringkat ke-108 pada 2010 menjadi peringkat ke-124 pada 2011. Sementara menurut laporan UNESCO 2011, Indeks Pembangunan Pendidikan (IPP) Indonesia pada 2008 sebesar 0,934. Nilai ini menempatkan Indonesia di peringkat ke- 69 dari 127 negara di dunia, sedangkan di tingkat Asia, Indonesia masih tertinggal dari Brunei Darussalam (34) dan Malaysia (65).[3]
Hasil survey membuktikan, keberhasilan pembangunan pendidikan di Indonesia masih rendah, yang menyebutkan bahwa, aspek kompetensi guru yang masih sangat kurang dalam menjalankan tugasnya, mengakibatkan tujuan pendidikan belum bisa tercapai. Sejauh ini upaya pembaharuan pendidikan di Indonesia lebih bersifat pemenuhan akreditasi atau kepentingan manajemen sekolah, dan kurang tertuju pada upaya pemberdayaan guru sebagai insan pendidikan. Padahal, sesuai UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas, guru memiliki peran yang strategis dan mengemban tugas serta tanggungjawab yang utama dalam proses pendidikan.
Banyak kontroversi antara kondisi ideal yang harus dijalani oleh guru sesuai harapan undang-undang di atas dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Kondisi guru yang tetap terabaikan dalam keberdayaannya dan kurang mendapatkan kesempatan pengembangan diri, mengakibatkan rendahnya kinerja guru, padahal pada prinsipnya setiap guru merupakan pribadi yang berkembang serta memiliki potensi yang cukup tinggi untuk berkreasi guna meningkatkan kinerjanya, namun potensi ini tidak selalu berkembang secara wajar dan lancar akibat adanya pengaruh dari berbagai faktor, baik eksternal maupun internal pribadi guru.
Keberadaan guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak lepas dari pengaruh faktor eksternal maupun internal tersebut, yang membawa dampak pada perubahan kinerja guru. Faktor yang menjadi penyebab munculnya dilema kinerja guru antara lain adalah budaya organisasi dan kepuasan kerja yang dilatarbelakangi oleh faktor kerja dan kesempatan pengembangan diri. Seringkali terdapat budaya sekolah yang tidak mendukung secara optimal upaya-upaya kreativitas kerja guru guna peningkatan kreativitas belajar siswa.
Guru merupakan aset yang penting dan berharga bagi sekolah karena apabila dikelola dengan baik maka kinerja guru akan baik. Budaya organisasi dan kepuasan kerja adalah salah satu faktor yang memepengaruhi  kinerja. Kinerja tersebut adalah yang ingin dituju dan nantinya akan mempengaruhi image dari sebuah organisasi pendidikan itu sendiri. Sekolah juga harus memperhatikan berbagai tujuan individu-individu yang ada dalam sekolah. Keselarasan tujuan antara sekolah dan guru akan memberikan keuntungan bagi keduanya.
Setiap organisasi atau institusi mempunyai sistem yang memadukan berbagai fungsi potensial segenap sumber daya baik personal maupun material melalui kegiatan pengarahan, pengendalian dan pengolahan yang tepat. Sumber daya terpenting suatu organisasi adalah manusia, yaitu orang-oarang yang memberikan tenaga, bakat, kreatifitas dan usaha mereka pada organisasi. Umumnya diakui bahwa keberhasilan dari setiap usaha manusia berkaitan erat dengan kualitas personil. 
Kinerja guru dalam tugas dewasa ini menjadi isu yang sering dibicarakan oleh berbagai kalangan pendidikan. Karena tenaga guru adalah salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai peran sebagai faktor penentu keberhasilan tujuan organisasi, selain tenaga kependidikan lainnya, karena guru yang langsung bersinggungan dengan peserta didik, untuk memberikan bimbingan yang muaranya akan menghasilkan tamatan yang diinginkan.
Untuk itu kinerja guru harus selalu ditingkatkan. Upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja itu biasanya dilakukan dengan cara memperhatikan kepuasan kerja.
Kinerja guru merupakan hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta penggunaan waktu. Kinerja guru akan baik jika guru telah melaksanankan unsur-unsur yang terdiri atas kesetiaan dan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, menguasai dan mengembangkan bahan pelajaran, kedisiplinan dalam mengajar dan tugas lainnya, kreatifitas dalam pelaksanaan pengajaran, kerjasama dengan semua warga disekolah, kepemimpinan yang menjadi panutan siswa, serta tanggung jawab terhadap tugasnya.
Menyadari pentingnya kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya maka berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja tersebut. Kinerja yang baik tidak lahir begitu saja, tetapi banyak faktor yang mempengruhinya salah satunya adalah kepuasan kerja dari seorang guru. Kepuasan kerja merupakan suasana batin yang menyenangkan dalam melaksanakan pekerjaan. Apabila pekerjaan dilaksanakan dengan perasaan senang dan gembira maka akan mencapai hasil yang baik, yang pada akhirnya pelaksanaan tugas dapat berjalan sebagaimana yang diharapakan.
Kepuasan kerja merupakan cerminan sikap dan perasaan seorang guru terhadap pekerjaannya dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sikap dan perilakau guru yang puas dengan pekerjaannya ditandai dengan adanya rasa bangga dengan pekerjaannya, menyenangi pekerjaan, bergairah dengan pekerjaan, melaksanakan pekerjaan denga penuh tanggung jawab. Dengan adanya sikap dan perilaku di atas berarti seorang guru telah menunjukkan rasa puas terhadap pekerjaannya. Hal ini sangat penting mengingat kepuasan kerja sangat berpengaruh terhadapa kinerjanya pada tugas yang dilakukannya.
Pada kenyataannya pendidikan bukanlah merupakan suatu upaya yang sederhana, melainkan melalui suatu kegiatan yang dinamis dan penuh tantangan. Pendidikan akan selalu berubah seiring dengan perubahan jaman, setiap saat pendidikan selalu menjadi fokus perhatian dan bahkan tidak jarang menjadi sasaran ketidakpuasan karena pendidikan menyangkut kepentingan semua orang, bukan hanya menyangkut investasi dan kondisi kehidupan saat ini. Itulah sebabnya pendidikan senantiasa memerlukan upaya perbaikan dan peningkatan sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan dan tuntutan kehidupan masyarakat.
Selain faktor-faktor di atas, situasi atau iklim (suasana kerja) yang berkembang di sekolah, juga dapat berpengaruh terhadap kinerja guru dan kualitas pendidikan di sekolah. Kenyataan secara umum di lapangan menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru-guru cenderung monoton, dalam arti kata guru tersebut melaksanakan tugasnya sebagai guru, baik sebagai tenaga pengajar, pendidik dan sebagai tenaga administrasi asal melepaskan tanggung jawabnya saja sebagai seorang guru. Guru kurang tertantang untuk berkreatifitas bagi sekolahnya, minimnya fasilitas seharusnya meningkatkan kreatifitas guru dalam melaksankan pekerjaannya, seperti menciptakan media dan alat peraga sederhana untuk pembelajaran dan lainnya.
Rendahnya kinerja guru dalam melaksanakan tugas berdampak terhadap pembelajaran dan pelaksanaan tugas lainnya di sekolah. Dalam arti kata guru melaksanakan pembelajaran terpaku dengan kondisi-kondisi yang ada di sekolah memanfaatkan fasilitas yang tersedia apa adanya dan tidak memiliki target dan sasaran yang harus dicapai dengan maksimal. Untuk itu kinerja guru dalam melaksanakan tugas sudah saatnya diperbaiki untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan di sekolah tersebut.
Seperti yang kita ketahui, bahwa di Indonesia sering terjadi pergantian kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum 2006, dan sekarang yang terakhir adalah kurikulum 2013. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas pendidikan Indonesia yang terus mengikuti kebutuhan dan perkembagan dunia pendidikan.
Salah satu tugas dan tangggung jawab sekolah, adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pada saat ini kurikulum yang digunakan adalah kurikulum 2013, dan di dalam meningkatkan kinerja guru peranan kebijakan kurikulum sangat berpengaruh. Selain itu pula penguasaan guru terhadap tata aturan dari pelaksaan kurikulum pun akan sangat berpengaruh terhadap kinerja seorang guru, sehingga diharapkan kurikulum dapat dilaksanakan secara maksimal.
Untuk menunjang hal tersebut, perlu adanya kebijakan yang baik untuk mengatur pelaksanaan kurikulum di sekolah. Kebijakan terseut diharapkan memudahkan pihak sekolah termasuk guru-guru untuk menerapakan kurikulum yang berlaku sesuai dengan sistem dan prosedur yang di tetapkan oleh kurikulum. Sehingga pada akhirnya apa yang menjadi tujuan dari kurikulum dapat tercapai.
Kunci utama keberhasilan pendidikan salah satunya terletak pada kualitas guru. Mengingat peran guru yang besar dalam proses pendidikan, maka kinerja guru dituntut untuk maksimal. Kinerja guru atau prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Kinerja guru akan baik jika guru mampu merancang pembelajaran, memahami teori dan mengevaluasi hasil belajar siswa.
Berbicara masalah kinerja, sampai saat ini kinerja guru diukur melalui uji kompetensi terutama bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru. Sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan memandang perlu untuk memberikan sertifikat bagi guru melalui uji kompetensi guna meningkatkan kinerja mereka. Begitu pula dengan Guru Sekolah Dasar sebagai tenaga pendidik juga harus menjadi guru profesional. Guru Sekolah Dasar Negeri di Jakarta sebagai tenaga pendidik juga mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan guru lainnya untuk menjadi guru profesional dan berhak memperoleh sertifikat pendidikan melalui uji kompetensi sehingga dapat meningkatkat kinerjanya.
Salah satu uji kompetensi yang dilakukan adalah mengukur kompetensi pedagogik guru, walaupun dalam kenyataannya kinerja guru lulus sertifikasi diasumsikan dinilai banyak kalangan masih rendah karena minimnya pemahaman guru terhadap teori belajar dan rancangan pembelajaran, serta minimnya dalam memanfaatkan tekhnologi pembelajaran merupakan indikator rendahnya kinerja guru. Dengan banyaknya Guru Sekolah Dasar Negeri di Jakarta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diantaranya kompetensi pedagogik, semestinya diiringi dengan peningkatan kinerjanya dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Seorang guru dalam hal ini adalah guru sekolah dasar, setidaknya harus memiliki empat standar kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial (pasal 10). Keempat kompetensi tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 dan penjelasannya, Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanakan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik sangat penting karena menjadi penentu bagi keberhasilan proses belajar yang langsung menyentuh kemampuan pembelajaran tersebut.
Proses pembelajaran akan benar-benar menyenangkan jika guru mampu mengemasnya dengan teknologi pembelajaran. Teknologi memiliki peranan penting dalam menentukan kualitas kehidupan umat manusia mempengaruhi segala aspek kehidupan sekaligus memengaruhi kualitas budaya dari suatu bangsa. Guru di abad ini berhadapan dengan kenyataan, bahwa para siswa yang hadir disekolah telah memiliki kekayaan informasi yang mereka peroleh diluar sekolah seperti televisi dan internet.
Untuk mencapai tujuan pembelajaran guru harus mampu menciptakan kondisi sedemikian rupa agar berbagai potensi dan kemampuan peserta didik yang beragam itu dapat dikembangkan secara optimal. Salah satu wahana untuk mengembangkan kemampuan, potensi, minat dan bakat siswa melalui kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstra kurikuler minat, bakat dan kemampuan siswa akan merasa dihargai dan memiliki peluang untuk mengembangkan kemampuannya secara optimal tanpa dihambat oleh berbagai kegiatan-kegiatan akademik pembelajaran semata.
Untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran telah tercapai maka seorang guru perlu melakukan penilaian atau evaluasi. Guru harus bisa mengembangkan alat penilaian yang tepat untuk dapat mengukur kemajuan belajar dan hasil belajar dan memanfaatkan hasil penilaian tersebut untuk melakukan perbaikan proses atau dapat digunakan untuk meningkatkan hasil pembelajaran.
Dengan terlaksananya fungsi-fungsi kompetensi keprofesionalan seperti kompetensi pedagogik diharapkan menjadi representasi dalam mengggambarkan kinerja guru yaitu pekerjaan seorang guru melampaui dari apa yang diharapkan. Dengan demikian, peneliti bermaksud untuk meneliti mengenai masalah kinerja guru.


[1] Da’i Wibowo, Pengaruh Supervisi Kepala Sekolah dan Kompetensi Pedagogik Guru Terhadap Kinerja Guru SD Negeri Kec. Kersana Kab. Brebes, Tesis (Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2009), p. 6.
[2] Ibid., p. 7.
[3] Jumari, dkk., Pengaruh Budaya Organisasi, Efikasi Diri dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Mengajar Guru SMK Negeri Kecamatan Denpasar Selatan (e-Journal Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 4 Tahun 2013).



BAB II
KAJIAN TEORETIK

A.    Deskripsi  Konseptual
1.      Kinerja Guru
Secara etimologis, istilah kinerja berasal dari bahasa Inggris yakni Performance. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kinerja berarti sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan atau kemampuan kerja.[1] Lembaga Administrsi Negara merumuskan kinerja merupakan terjemahan bebas dari istilah performance yang artinya adalah prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau pencapaian kerja atau hasil kerja.[2]
Kinerja individu terkait dengan tingkat keberhasñannya dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Kinerja adalah ukuran dari hasil yang dilakukan dengan menggunakan yang disetujui bersama. Pencapaian kinerja yang baik atau buruk.
Pencapaian kinerja yang baik atau buruk bukan hanya dilihat dari hasil fisiknya saja, tetapi juga faktor non fisik seperti kesetiaan, disiplin, hubungan kerja sama, inisiatif, kepemimpinan, dan hal-hal khusus lain yang diperlukan yang berkaitan dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan. Sejalan dengan asumsi tersebut, Mittchell (1982) menyatakan bahwa kinerja merujuk pada hasil perilaku. Lebih rinci lagi dinyatakan bahwa perbedaan kinerja terjadi karena adanya perbedaan individu dalam sifat-sifat kepribadian kemampuan, dan keterampilan.
Kesimpulan dari pendapat tersebut dalam implikasi pengukuran kinerja didasarkan pada dua criteria, yaitu (1) menyelesaikan pekerjaan atas dasar syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan, dan (2) mencapai sasaran tujuan pekerjaan dengan menunjukkan perilaku yang benar.
Pada umumnya para ahli memberikan batasan mengenai kinerja disesuaikan dengan pandangannya masing-masing. Bernandin dan Russel (Gomes 1997:135) memberikan batasan bahwa, kinerja adalah sebagai catatan hasil kerja yang dihasilkan dari fungsi  pekerjaan tertentu atau  kegiatan selama periode tertentu. Dengan kata lain kinerja sama dengan prestasi kerja, dengan demikian kinerja guru adalah prestasi kerja yang dicapai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Dharma menyatakan bahwa prestasi kerja adalah sesuatu yang dikerjakan atau produk jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau kelompok, bagaimana kualitas kerja, ketelitian dan kerapian kerja, penugasan dan bidang kerja, penggunaan dan pemeliharaan alat, inisiatip dan aktivitas, disiplin dan semangat kerja (kejujuran, loyalitas, rasa kesatuan dan tanggung jawab) serta hubungan antar pribadi.[3]
Jadi dapat disimpulkan bahwa kinerja guru adalah prestasi yang dicapai sebagai hasil kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya sesuai kewenangan dan kemampuan yang dimiliki.
Pada sumber lain Mitchell dalam Yusrizal (2008: 1) mengemukakan bahwa kinerja merupakan fungsi dari faktor kemampuan dan motivasi. Ini artinya jika ada perubahan pada fungsi dari faktor itu maka secara langsung akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan. Karena itu seorang guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, seyogyanya kinerja guru tersebut meningkat.
Dari penjelasan tersebut dapat dirangkum bahwa kinerja bukan sekedar kompetensi, melainkan kompetensi plus motivasi atau komitmen untuk mengerjakan tugas dan berkembang, atau dengan kata lain, kinerja adalah perwujudan kompetensi yang mencakup kemampuan, motivasi untuk menyelesaikan tugas dan motivasi untuk berkembang serta memotivasi untuk mengolah kondisi lingkungan.
Berdasarkan keterangan tentang pengertian kinerja dari beberapa ahli diatas, satu interpretasi umum disini dapat dikemukakan, yaitu bahwa untuk melihat kinerja seseorang atau suatu organisasi harus mengacu pada aktivitas orang tersebut selama ia melaksanakan tugas pokok yang menjadi tanggungjawabnya. Maksudnya adalah kinerja seseorang selalu dihubungkan dengan tugas-tugas rutin yang dikerjakannya.
Dalam kaitannya dengan tugas guru yang kesehariannya melaksanakan proses pembelajaran di sekolah, hasil yang dicapai secara optimal dalam bentuk lancarnya proses belajar siswa, dan berujung pada tingginya perolehan atau hasil belajar siswa, semuanya merupakan cerminan kinerja seorang guru. Kinerja guru dalam melaksanakan tugas kesehariannya tercermin pada peran dan fungsinya dalam proses pembelajran di kelas atau di luar kelas, yaitu sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya pada proses pembelajaran di kelas, kinerja guru dapat terlihat pada kegiatannya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran yang intensitasnya dilandasi oleh sikap moral dan profesional seorang guru.
Selanjutnya Byars & Rue dalam Yusrizal (2008: 45) mengemukakan kinerja dapat dilihat dari hasil pekerjaan seseorang yang meliputi nilai kualitas dan nilai kuantitas. Kualitas hasil pekerjaan mengacu pada kepuasan sebagai perwujudan terpenuhinya harapan orang lain terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan. Berdasarkan pemaknaan ini, kinerja yang dilihat berdasarkan kualitas hasil kerja, lebih lanjut dapat pula diberi arti sebagai efektivitas atau ketepatan kerja, sedangkan kuantitas hasil pekerjaan jelas tergambar pada volume atau kapasitas pekerjaan yang telah diselesaikan. Dengan demikian, dalam konteks kuantitas pekerjaan, kinerja dapat diinterpretasikan sebagai produktivitas kerja.
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama. (1)Kompetensi Pedagogik (2)Kompetensi Kepribadian (3)Kompetensi Sosial (4)Kompetensi Profesional.[4] Standar kinerja perlu dirumuskan untuk dijadikan acuan dalam mengadakan penilaian, yaitu membandingkan apa yang dicapai dengan apa yang diharapkan. Standar kinerja dapat dijadikan patokan dalam mengadakan pertanggung jawaban terhadap apa yang telah dilaksanakan. Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran dikelas yaitu (1)perencanaan program kegiatan pmbelajaran, (2)pelaksanaan kegiatan pembelajaran, (3)evaluasi pembelajaran.
Menurut Usman (1984) menyatakan bahwa untuk dapat menunjukkan kinerja yang baik, individu harus memiliki kemampuan untuk bekerja, motivasi tinggi, dan juga kapasitas atau kecakapan (capacity) untuk berkinerja.[5] Adapun kapasitas yang dimaksud antara lain mencakup kemampuan, bakat, keterampilan, latihan, peralatan dan tegnologi yang dapat digunakan untuk berkinerja.
Sementara Mitrani, Daiziel, dan Fitt (1992) menyatakan terdapat empat faktor yang mempengaruhi kinerja yaitu: (1)sumber motivasi individual, (2)penetapan pekerjaan, (3) gaya manajemen, (4)iklim organisasi. Hal ini juga senada dengan pendapat Gannon (1979) yang menyatakan terdapat empat faktor yang mempengaruhi kinerja yaitu: (1)motivasi kerja, (2)kemampuan dan keterampilan kerja, (3)kejelasan dan penerimaan tugas, dan (4)kesempatan untuk berkinerja.
Dalam uraian diatas dapat dikemukakan penilaian kinerja adalah suatu proses yang dapat dilaksanakan dengan baik dengan terlebih dahulu memahami langkah-langkah yang harus dijalani dalam melakukan proses penilaian kinerja. Menurut Tripathy dan Reddy (1991) terdapat dua kriteria kinerja yang dapat dijadikan acuan untuk mengukur keahlian dalam kriteria obyektif dan kriteria subyektif.
Kriteria obyektif meliputi penilaian jumlah produksi, luasnya pelayanan. Kriteria subyektif meliputi penilaian kemampuan kerja oleh pimpinan, hubungan dengan rekan sekerja hubungan ke bawahan dan sebagainya. Menurut Dessler (1994) terdapat tiga langkah dalam  melakukan langkah penilaian kinerja, yaita : (1) mendefenisikan pekerjaan, (2) menilai kinerja, dan (3) memberikan umpan balik.

2.      Kompetensi Pedagogik
Frinch dan Crunkilton, kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.[6] Sedangkan Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) mengemukakan bahwa pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”.[7]
Charles E. Johnson menyatakan: “Competency as rational performance which satisfactirily meets the objective for a desired condition”.[8] Selanjutnya dikatakan, kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dengan demikian , suatu kompetensi ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan (rasional) dalam upaya mencapai suatu tujuan.
Pernyataan senada dikemukakan Sudarmayanti (2002), mengatakan kompetensi adalah kemampuan dasar dan kualitas kinerja yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan dengan baik.[9] Bakat, sifat dan keahlian individu apapun yang dapat dibuktikan, dapat dihubungkan dengan kinerja yang efektif dan baik sekali.
Selain itu kompetensi dinyatakan sebagai seperangkat tindakan cerdas penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas. Tugas dibidang pekerjaan tertentu menurut Keputusan Mendiknas No 045/U/2002 dalam Sudarmayanti, 2002, dinyatakan bahwa elemen-elemen kompetensi terdiri atas: (1) landasan kepribadian, (2) penguasaan ilmu dan ketrampilan, (3) kemampuan berkarya, (4) sikap dan perilaku dalam berkarya.[10]
Usman (1996) mengutip pengertian kompetensi dari beberapa pakar yang sudah mengarah ke kompetensi yaitu kompetensi merupakan gambaran hakekat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. Selanjutnya Usman (1996) mengatakan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kompetensi mempunyai makna bahwa suatu pekerjaan bersifat keahlian memerlukan bidang ilmu secara sengaja yang harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian itu tiap pekerjaan berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian dalam melaksanakan kompetensinya.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen Tahun 2005 pengertian kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dijelaskan pula bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.       memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
b.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
c.       memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
d.      memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
e.       memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
f.       memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
g.      memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Secara lebih gamblang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 disebutkan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadian; Kompetensi profesional; dan Kompetensi sosial.[11]
Telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Mulyasa mengatakan kompetensi pedagogik sangat penting karena menjadi penentu bagi keberhasilan proses belajar yang langsung menyentuh kemampuan pembelajaran meliputi pengelolaan peserta didik, perencanaan, perencangan pelaksanaan, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik terhadap potensi yang dimilikinya 1).menguasai karakteristik peserta didik 2).menguasai teori belajar 3).mengembangkan kurikulum 4).menyelenggarakan pembelajaran 5).memanfaatkan teknologi informasi 6).mengembangkan potensi peserta didik 7).berkomunikasi secara efektif 8).melaksanakan penilaian 9).memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran 10).melakukan reflektif.[12]
Dalam UU permindiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kuaifikasi dan standar Kompetensi guru dapat dipahami bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi pemahaman terhadap karakteristik, menguasai teori belajar, mengembangkan kurikulum, menyelenggarakan pembelajaran, memanfaatkan teknologi pembelajaran, mengembangkan potensi siswa, dapat berkomunikasi secara efektif, melaksanakan penilaian, mamanfaatkan hasil penilaian dan melakukan refplektif.[13]
Kompetensi pedagogik dibutuhkan agar guru mampu mengelola pembelajaran dengan baik dengan memahami berbagai macam karakteristik siswa dalam proses pembelajaran. Apabila guru mampu mengimplementasikan kemampuan-kemampuan pedagogik itu dalam pembelajaran,maka akan tercipta kualitas pembelajaran yang baik. Dan tujuan pendidikan yaitu tujuan pembelajaran, tujuan kurikulum, tujuan sekolah dasar, dan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai dengan baik.
Dari beberapa konsep di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik guru adalah kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemampuan tersebut meliputi kemampuan menyusun program pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran, dan kemampuan menilai hasil dan proses pembelajaran.

B.     Hasil Penelitian yang Relevan
Penelitian tentang kompetensi pedagogik dan kinerja guru telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya, diantaranya Dita Destiana, dkk. (2012) melakukan penelitian pada Guru Sekolah Dasar di Gugus 2 kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Berdasarkan jurnal penelitian tersebut, dapat dilihat bahwa peneliti menggunakan beberapa teori menurut para ahli sebagai landasan kerangka berfikir dan acuan membuat hipotesis. Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya teori yang digunakan pada jurnal sama dengan yang digunakan oleh peneliti walaupun berbeda ahli, yaitu bahwa kinerja adalah sebagai hasil dari fungsi-fungsi pekerjaan. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Wirawan pada penelitian sebelumnya dan oleh Bernandin dan Russel pada teori yang digunakan oleh peneliti.
Sedangkan apabila dibandingkan kembali mengenai teori kompetensi pedagogik, pada penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a)pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/silabus; (d)perancangan pembelajaran; (e)pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f)evaluasi hasil belajar; (g)pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Musfah, 2011: 30-31).
Hal tersebut sama dengan pendapat yang digunakan oleh peneliti yaitu, menurut pendapat Mulyasa mengatakan bahwa kompetensi pedagogik sangat penting karena menjadi penentu bagi keberhasilan proses belajar yang langsung menyentuh kemampuan pembelajaran meliputi pengelolaan peserta didik, perencanaan, perencangan pelaksanaan, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik terhadap potensi yang dimilikinya 1).menguasai karakteristik peserta didik 2).menguasai teori belajar 3).mengembangkan kurikulum 4).menyelenggarakan pembelajaran 5).memanfaatkan teknologi informasi 6).mengembangkan potensi peserta didik 7).berkomunikasi secara efektif 8).melaksanakan penilaian 9).memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran 10).melakukan reflektif.
Dari uraian kedua teori di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kesamaan antara teori yang dikemukakan oleh Musfah dari jurnal penelitiannya sebelumnya dengan teori menurut pendapat Mulyasa yang digunakan oleh peneliti.
Dita Destiana, dkk. Melakukan penelitian mengenai hubungan antara kompetensi pedagogik dengan kinerja guru sekolah dasar, yaitu pada guru Sekolah Dasar di Gugus 2 Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Sedangkan peneliti meneliti mengenai hubungan antara kompetensi pedagogik dengan kinerja guru pada guru Sekolah Dasar Negeri di Jakarata.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan penelitian yang dilakukan penelitian sebelumnya dengan yang akan dilakukan oleh peneliti, terdapat kesamaan yaitu meneliti mengenai hubungan antara kompetensi pedagogik dengan kinerja guru. Dalam hal ini yang berbeda hanyalah tempat penelitian saja.
Selanjutnya dalam jurnal dijelaskan mengenai rumusan hipotesis penelitian, yaitu terdapat hubungan hubungan antara kompetensi pedagogik dengan kinerja guru. Kemudian, peneliti berusaha menyusun hipotesis berdasarkan pada teori yang telah dikemukakan oleh para ahli bahwa hubungan antara kompetensi pedagogik dengan kinerja guru. Dengan demikian, hipotesis yang diajukan oleh peneliti sama dengan hipotesis pada jurnal di penelitian sebelumnya.
Untuk menguji hubungan antar dua variabel yang ada yaitu kompetensi pedagogik sebagai variabel bebas dan kinerja guru sebagai variabel teriklat, maka penelitian sebelumnya menggunakan uji statistik korelasi dan persamaan regresi. Sehubungan dengan persamaan variabel yang diteliti yaitu terdiri dari satu variabel bebas dan satu variabel terikat, maka dalam hal ini peneliti menggunakan uji statistik yang sama yaitu korelasi dan persamaan regresi untuk menguji hubungan antara dua variabel tersebut.
Setelah dijelaskan beberapa teori mengenai kinerja guru dan kompetensi pedagogik guru, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan atau hipotesis, dan selanjutnya dilakukan pangujian statsitik melalui uji korelasi dan persamaan regresi, diperoleh kesimpulan berupa hasil penelitian yaitu berdasarkan data yang ada diperoleh data analisis korelasi Pearson (rXY) sebesar 0,570 yang signifikan pada taraf nyata α 5%. Hal ini menunjukkan adanya korelasi yang sedang/moderet antara kompetensi pedagogik dan kinerja guru dengan arah hubungan positif, artinya jika kompetensi pedagogik tinggi, maka kinerja guru pun meningkat.  Sehingga, terdapat hubungan positif antara kompetensi pedagogik dan kinerja guru memiliki koefisien determinasi (rXY2) yang dihasilkan mencapai 32,5%. Artinya peningkatan atau penurunan kinerja guru ditentukan oleh variabel kompetensi pedagogik sebesar 32,5%.

C.    Kerangka Teoretik
Untuk mencapai keberhasilan pendidikan dan meningatkan mutu pendidikan, guru harus memiliki kompetensi yang memadai. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah: (1) kompensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional dan (4) kompetensi sosial. Guru yang telah memiliki yang telah ditetapkan diatas akan memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan guru yang tidak memiliki kompetensi yang telah ditentukan di atas. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Amstrong menyatakan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi kinerja yaitu; (1) motivasi kerja, (2) kompetensi, (3) kejelasan dan penerimaan tugas dan (4) kesempatan untuk bekerja. Berdasarkan uraian tersebut jelaslah bahwa kinerja guru dipengaruhi oleh kompetensi guru.[14] Berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa kinerja guru dipengaruhi oleh kompetensi guru.
Menurut pendapat Amstrong di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi yang salah satunya adalah kompetensi pedagogik merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja guru. Dapat dikatakan bahwa kompetensi pedagogik sangat berpengaruh besar, karena kompetensi pedagogik merupakan aspek kompetensi yang langsung digunakan dalam kegiatan pembelajaran meliputi perencanaan pembelajaran sampai dengan evaluasi pembelajaran.
Kompetensi pedagogik tidak hanya berpengaruh terhadap kinerja guru, tetapi juga merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap guru. Setiap guru diharuskan memiliki kompetensi pedagogik sebagai kemampuan awal agar seorang guru dapat melaksanakan pembelajaran, kemudian setelah itu dilengkapi dengan kompetensi lainnya diantaranya kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi pedagigik guru sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingginya kompetensi pedagogik yang dimiliki guru akan menunjang peningkatan kinerja guru tesebut.

D.    Perumusan Hipotesis
Terdapat hubungan positif antara kompetensi pedagogik dan kinerja guru pada guru Sekolah Dasar Negeri di Jakarta, artinya semakin tinggi kompetensi pedagogik guru, maka semakin meningkat pula kinerjanya.


[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, p. 503.
[2] Lembaga Administrasi Negara, Kinerja Aparat Pemerintah (Jakarta: LAN, 1992), p. 12.
[3] Sri Iriani, Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah terhadap Kinerja Guru SMPN 9 Purworejo (2007) Tesis, p. 10.
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Akademik dan Kompetensi Guru.
[5] Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional (Bandung : Rosda Karya, 1984), p. 19.
[6] Asmawar, Makalah Kompetensi Pedagogik, diakses pada tanggal 30 September 2013 dari www.asmawar3.blogspot.com.
[7] http://e-smartschool.co.id, diakses tanggal 30 September 2013.
[8] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran berorientasi Standar Proses Pendidikan ( Jakarta: Fajar interpratama Offset, 2007), p. 21.
[9] Sudarmayati, Implementasi Pembelajaran Berbasis Kompetensi Dalam Meningkatkan Kualitas Suberdaya Manusia Guna Memiliki Kompetensi Global, Makalah di sajikan Dalam Konferensi
[10] Sudarmayati, Loc, cit.
[11] PP RI No 19 Tahun 2005,  Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
[12] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. cet ke-5 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011), p. 79.
[13] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Loc, cit.
[14] Michael Amstrong,  The art HRD, Managing People (Jakarta: Gramedia, 1998), p. 15.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan masalah-masalah yang telah peneliti rumuskan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mendapat pengetahuan yang tepat (sahih, benar, valid) dan dapat dipercaya (dapat diandalkan, reliabel) tentang hubungan antara kompetensi pedagogik dengan kinerja guru pada guru Sekolah Dasar Negeri di Jakarta.

B.     Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan di Sekolah Dasar Negeri di Jakarta. Peneliti memilih SDN di Jakarta karena seperti yang kita ketahui bahwa sekolah dasar negeri di Jakarta memiliki kredibilitas yang tinggi dan diakui oleh masyarakat Jakarta dan masyarakat luar Jakarta. 
Penelitian ini dilaksanakan selama enam bulan  yaitu pada bulan Januari 2013 sampai bulan Juni 2013. Peneliti mengadakan penelitian pada bulan terebut karena peneliti mempunyai banyak waktu luang untuk melaksanakan penelitian, berhubung sudah tidak disibukan dengan jadwal perkuliahan.

C.    Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksos fakto. Metode ini dipilih sesuai dengan tujuan penelitian yang ingin dicapai, yakni memperoleh informasi yang bersangkutan dengan status gejala sudah terjadi sebelum penelitian dilakukan.

D.    Populasi dan Teknik Sampling
Populasi yang diambil dalam penelitian ini adalah guru SDN di Jakarta dengan populasi terjangkau adalah guru SDN di Jakarta Pusat dengan jumlah 3.359 guru yang tersebar di 285 sekolah.
Sampel pada penelitian ini adalah guru di SDN Rawasari 02 Pagi, SDN Rawasari 07 Pagi, SDN Johar Baru 03 Pagi, SDN Kramat 05 Pagi sebanyak 100 orang dengan masing-masing tiap sekolah 25 orang sampel.
Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah sampel acak sederhana (Random Sampling Technique). Teknik ini digunakan dengan pertimbangan bahwa setiap populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih.

E.     Teknik Pengumpulan Data
a.       Kinerja Guru
1.      Definisi Konseptual
Kinerja guru adalah prestasi yang dicapai sebagai hasil kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya sesuai kewenangan dan kemampuan yang dimiliki.

2.      Definisi Operasional
Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran dikelas yaitu (1) perencanaan program kegiatan pmbelajaran, (2) pelaksanaan kegiatan pembelajaran, (3) evaluasi pembelajaran.

b.      Kompetensi Pedagogik Guru
1.      Definisi Konseptual
Kompetensi pedagogik guru adalah kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

2.      Definisi Operasional
Indikator kompetensi pedagogik meliputi kemampuan menyusun program pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran, dan kemampuan menilai hasil dan proses pembelajaran.

3.      Kisi-Kisi Instrumen Kompetensi Pedagogik Guru
4.      Validasi Instrumen Kompetensi Pedagogik Guru

F.     Teknik Analisis Data
1.      Mencari Persamaan Regresi:
2.      Uji Persyaratan Analisis
a.       Menguji Normalitas Galat Taksiran Regresi Y atas X
·         Hipotesis
-     Ho: Galat Taksiran Regresi Y atas X berdistribusi normal
-     Hi: Galat Taksiran Regresi Y atas X tidak berdistribusi
·         Kriteria Pengujian
Jika Ltabel ­> Lhitung maka terima Ho, berganti galat taksiran regresi Y atas X berdistribusi normal.
b.      Uji Linieritas Regresi
·         Hipotesis Statistik
Ho:
Hi:
·         Kriteria Pengujian
Terima Ho jika Fhitung ­< Ftabel dan ditolak jika Fhitung ­> Ftabel, maka regresi dinyatakan linier jika Ho diterima.
3.      Uji Hipotesis
1)      Uji Keberartian Regresi
·         Hipotesis Statistik
Ho:
Hi:
·         Kriteria Pengujian
Ho diterima  jika Ftabel < Fhitung ­dan ditolak jika Ftabel > Fhitung, maka regresi dinyatakan berarti jika menolak Ho.
2)      Perhitungan Koefisien Korelasi
Menggunakan rumus Product Moment dari Pearson.
3)      Uji Keberartian Koefisien Korelasi (Uji t)
·         Uji ini mengetahui signifikansi koefisien korelasi menggunakan uji t.
·         Hipotesisi Statistik
Ho:
Hi:
·         Kriteria Pengujian
Ho diterima  jika thitung ­< ttabel dan ditolak jika thitung ­> ttabel, berarti korelasi signifikan jika Hditerima.
4)      Perhitungan Koefisien Determinasi
·         Untuk mengetahui berapa besar variabel Y ditentukan variabel X.
·         KD = (rxy­)2


Tidak ada komentar:

Posting Komentar