KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur dilimpahkan hanya kepada Allah SWT,
Tuhan pemelihara semesta alam yang dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “Analisis Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan Langkah Penerapannya di
Perusahaan”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem
Analisa Administrasi. Penulisan makalah ini terdapat hambatan dan rintangan tetapi
atas bantuan beberapa pihak, maka hambatan dan rintangan tersebut dapat
diatasi. Oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada semua pihak yang
telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Untuk
semua itu penulis tidak dapat membalas jasa dan memberi penghargaan sebagaimana
mestinya selain memohon kehadirat Allah
SWT semoga amal dan jasa yang penulis terima dari mereka diterima oleh Allah
SWT sebagai amal saleh disisi-Nya. Akhirnya dengan ketulusan hati penulis juga
mengharapkan kritik dan saran yang baik dari para pembaca guna memperbaiki
makalah ini.
Jakarta, November
2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..................................................................................................... i
KATA PENGENTAR .................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah ..................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ............................................................................................... 1
C. Tujuan ................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian SMK3 ............................................................................................... 2
B. Landasan Hukum SMK3 .................................................................................... 3
C. Tujuan
Penerapan SMK3 ............................................................................... 4
D.
Manfaat Penerapan SMK3 ................................................................................. 4
E. Kewajiban
Penerapan SMK3 ......................................................................... 6
F. Penerapan
SMK3 di
Perusahaan .................................................................... 7
G. Tahap Persiapan SMK3 ...................................................................................... 9
H. Tahap Pengembangan dan Penerapan
SMK3 ..................................................... 10
I. Penilaian
Penerapan SMK3 ............................................................................. 18
J. Audit
SMK3 ...................................................................................................... 18
K. Pengawasan
SMK3 ........................................................................................... 19
L. Sanksi
Administratif ......................................................................................... 20
M. Analisis SMK3 .................................................................................................... 20
BAB III PENUTUP ....................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Perubahan skala kecepatan dan kedalaman industri yang terjadi
pada setiap sektor industri telah menghadapkan tingginya tingkat resiko yang
terkandung dimana akibat kecelakaan yang ditimbulkan juga akan semakin besar.
Kecelakaan yang merupakan suatu proses gagal berfungsinya sistem pengendalian
unsur-unsur kecelakaan dapat menimbulkan berbagai bentuk kerugian, yang tidak
hanya menimpa tenaga kerja akan tetapi juga dapat mempengaruhi kelangsungan
kegiatan industri dan kerusakan lingkungan serta bentuk kerugian lainnya.
Kondisi ini telah memberikan tekanan kepada para pelaku usaha yang memaksa agar
para Petugas K3 (Safety Officer / Safety Engineer) mampu bersungguh-sungguh
untuk melakukan upaya Pencegahan Kecelakaan (Accident Prevention)
Keberhasilan upaya Pencegahan Kecelakaan menuntut adanya
jaminan keterlibatan dari segenap unsur pimpinan dan seluruh tenaga kerja yang
terintegrasi dalam suatu kesatuan sistem yang terstruktur dan terukur
berdasarkan hirarkis tanggung jawab yang dimiliki. Dalam rangka memenuhi
tuntutan tersebut dibutuhkan adanya Petugas K3 (Safety Officer / Safety
Engineer) yang kompeten didalam melaksanakan tugasnya di bidang K3 guna
membantu perusahaan dalam menjamin pengelolaam penerapan dan pelaksanaan
syarat-syarat K3 sebagaimana tertuang dalam Prinsip Dasar Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang masalah di
atas adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan SMK3?
2. Bagaimana penerapan SMK3 di
perusahaan?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan berdasarkan rumusan masalah di atas adalah
sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan SMK3.
2. Untuk mengetahui bagaimana penerapan
SMK3 di perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SMK3
Dunia usaha saat ini mulai disibukkan dengan adanya sejumlah
persyaratan dalam perdagangan global, yang tentu akan menambah beban bagi
industri. Persyaratan tersebut adalah kewajiban
melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sesuai
dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 87. Persyaratan ini
sebenarnya sebuah kewajiban biasa, bukan beban yang harus ditanggung
setiap perusahaan. Kewajiban karena seharusnya sudah diperhitungkan
sebagai investasi perusahaan. Dianggap sebagai beban karena belum seluruh
perusahaan melakukannya.
Kemajuan teknologi kian berkembang pesat, namun di sisi lain
turut menjadi penyebab masalah pada keselamatan dan kesehatan kerja.
Masalah ini harus sesegera mungkin diatasi, karena cepat atau lambat
dapat menurunkan kinerja dan produktivitas suatu perusahaan baik pada sumber
daya maupun elemen lainnya. Oleh karena itu sangat penting bagi suatu
perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per
05.MEN/1996.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.[1]
SMK3 adalah standar yang diadopsi dari standar Australia
AS4801 ini serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment Series
(OHSAS) 18001, standar ini dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga
standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk
memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada dan berlaku yang berhubungan
dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah
sistem yang dapat diukur dan dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi
obyektif.
Berikut ini beberapa konsep
dasar dan prinsip-prinsip K3, adalah
sebagi berikut:
1. Komitmen
dan Kebijakan - Organisasi harus membuat sebuah Kebijakan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan memastikan komitmennya dengan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Planning
- Organisasi merumuskan sebuah perencanaan/sasaran dan program untuk mendukung
Kebijakan K3 nya
3. Implementation
- Untuk implementasi yang efektif, organisasi melakukan pengembangan kemampuan
dan mendukung segala kebutuhan mekanisnya untuk mencapai Kebijakan K3 dan
Sasaran dan Program K3 organisasi
4. Checking
- Organisasi akan selalu melakukan pengecekan, memonitor dan mengevaluasi
kinerja K3 organisasi
5. Review
dan Continual Improvement - Organisasi melakukan peninjauan dan melakukan
peningkatan yang berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja nya
B. LANDASAN HUKUM SMK3
1. Undang-undang
No.13 Tahun 2003: UU tentang Ketenaga Kerjaan, dalam Pasal 87 ayat 1
mengamanatkan bahwa: Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan
2. Undang-undang
No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memuat ketentuan-ketentuan
pokok mengenai penerapan dan pelaksanaan syarat-syarat K3
3. Peraturan
Pemerintah RI No.50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja. Dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa: Setiap
Perusahaan wajib menerapkan SMK3 bagi
Perusahaan:
o Mempekerjakan
pekerja / buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau
o Mempunyai
tingkat potensi bahaya tinggi
Dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) organisasi dapat mengelola Kesematan dan
Kesehatan Kerja dengan mengontrol setiap kegiatan bisnis organisasi. Sebuah
sistem yang praktis dan masuk kedalam struktur organisasi, aktifitas
perencanaan, tugas dan tanggung jawab, proses dan sumber
daya yang dikembangkan, penerapan, pencapaian, peninjauan dan pemeliharaan
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja organisasi.
C. TUJUAN PENERAPAN SMK3
1.
Meningkatkan
efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana,
terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
2.
Mencegah
dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan
unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3.
Menciptakan
tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas [2]
D.
MANFAAT PENERAPAN SMK3
Adabeberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan sistem manajemen
keselamatan dan
kesehatan kerja, beberapa diantaranya adalah:
Tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bagaimanapun pekerja adalah asset perusahaan yang paling penting. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat dikurangi atau ditiadakan sama
sekali, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang
merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat
dan produktif.
2.
Patuh
Terhadap Peraturan dan Undang-Undang
Perusahaan-perusahaan yang mematuhi peraturan atau
perundang-undangan yang berlaku pada umumnya terlihat lebih sehat dan exist.
Karena bagaimanapun peraturan atau perundang-undangan yang dibuat bertujuan
untuk kebaikan semua pihak. Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan
citra baik perusahaan itu sendiri. Berapa banyak perusahaan yang melakukan
pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku mengalami kebangkrutan atau
kerugian karena mengalami banyak permasalahan baik dengan karyawan, pemerintah
dan lingkungan setempat.
3.
Meningkatkan
Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
Penerapan SMK3 secara baik akan berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan.
Betapa banyak pelanggan yang mensyaratkan para pemasok atau supplier mereka
untuk menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001. Karena penerapan SMK3 akan dapat
menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan
kualitas dan mengurangi produk cacat. Para pekerja akan bekerja secara lebih
baik, karena mereka terlindungi dengan baik sehingga bisa lebih produktif.
Kecelakaan dapat dihindari sehingga bisa menjamin perusahaan beroperasi secara
penuh dan normal untuk menjamin kontinuitas supplai kepada pelanggan. Tidak
jarang pelanggan melakukan audit K3 kepada para pemasok mereka untuk memastikan
bahwa pekerja terlindungi dengan baik dan proses produksi dilakukan secara aman. Tujuan mereka tidak lain adalah
untuk memastikan bahwa mereka sedang berbisnis dengan perusahaan yang bisa
menjamin kontinuitas supplai bahan baku mereka. Disamping itu dengan memiliki
sertifikat SMK3 atau OHSAS 18001 akan dapat meningkatkan citra perusahaan sehingga pelanggan
semakin percaya terhadap perusahaan tersebut.
Dengan menerapkan SMK3 atau OHSAS 18001 maka sistem
manajemen keselamatan akan tertata dengan baik dan efektif. Karena didalam SMK3
ataupun OHSAS 18001 dipersyaratkan adanya prosedur yang terdokumentasi,
sehingga segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan akan terorganisir,
terarah, berada dalam koridor yang teratur dan dilakukan secara konsisten.
Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan
pembuktian identifikasi akar masalah ketidaksesuaian. Sehingga analysis atau
identifikasi ketidaksesuaian tidak berlarut-larut dan melebar menjadi tidak
terarah, yang pada akhirnya memberikan rekomendasi yang tidak tepat atau tidak
menyelesaikan masalah. Dalam sistem ini juga dipersyaratkan untuk dilakukan
perencanaan, pengendalian, tinjau ulang, umpan balik, perbaikan dan pencegahan.
Semua itu merupakan bentuk sistem manajemen yang efektif. Sistem ini juga
meminta komitmen manajemen dan partisipasi dari semua karyawan, sehingga
totalitas keterlibatan line manajemen dengan pekerja sangat dituntut dalam
menjalankan semua program yang berkaitan dengan K3. Keterlibatan secara totalitas ini
akan memberikan lebih banyak peluang untuk melakukan peningkatan atau
perbaikkan yang lebih efektif bagi perusahaan.
Itulah beberapa manfaat dari sekian manfaat yang dapat
diperoleh dari penerapan SMK3. Semua manfaat penerapan SMK3 akan kembali kepada
perusahaan. Namun seringkali manfaat tersebut tidak pernah diukur secara
kuantitatif sehingga tidak terlihat benefit yang diperoleh dari penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tersebut. Sistem pelaporan SMK3 yang banyak dilakukan
adalah dalam bentuk pengukuran pencegahan kegagalan dan bukan dalam bentuk
pencapaian kesuksesan atau keberhasilan. Sehingga manajemen hanya melihat K3
sebagai sistem support yang masih menjadi cost center dan belum bisa
berkontribusi kepada profit perusahaan.
Adapun manfaat lain SMK3 bagi organisasi adalah memberikan beberapa
keuntungan, diantaranya:
1. Tujuan
inti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
adalah memberikan perlindungan kepada pekerja. Bagaimanapun pekerja adalah aset
Perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya
2. Pengaruh
positif terbesar yang dapat diraih adalah mengurangi angka kecelakaan kerja
3. Dalam
menerapkan sistem ini, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan
atau sakit akibat kerja. Dengan demikian kita tidak perlu mengeluarkan biaya
yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Salah satu biaya yang dapat
dikurangi dengan penerapan SMK3 adalah
biaya premi asuransi dan biaya kehilangan jam kerja
4. Meningkatkan
kesadaran akan bahaya dan resiko dengan pemenuhan persyaratan
5. Memenuhi
kewajiban undang-undang dengan menunjukkan kesungguhan dalam mengelola resiko
6. Memiliki
image perusahaan yang baik dimata pemerintah, pelanggan, karyawan dan
masyarakat umumnya[3]
E. KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3
1.
Perusahaan
yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2.
Perusahaan
yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat
potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
3.
Penerapan
SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau
standar internasional.
F. PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN
1. Penetapan
kebijakan K3;
Pengusaha dalam
menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a.
melakukan
tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
- identifikasi potensi bahaya, penilaian dan
pengendalian risiko;
- perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan
sektor lain yang lebih baik;
- peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
- kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian
sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
- penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang
disediakan.
b.
memperhatikan
peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c.
memperhatikan
masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi;
tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan
program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat
umum dan/atau operasional.
2. Perencanaan K3
Yang
harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
- hasil penelaahan awal;
- identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian
risiko;
- peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lainnya; dan
- sumber daya yang dimiliki.
3. Pelaksanaan
rencana K3;
Dalam melaksanakan
rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3,
prasarana, dan sarana
a.
Sumber
daya manusia harus memiliki:
- kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat;
dan
- kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat
izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang
berwenang.
b.
Prasarana
dan sarana paling sedikit terdiri dari:
- organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
- anggaran yang memadai;
- prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan
serta pendokumentasian; dan
- instruksi kerja.
c.
Dalam
melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan
K3.
d.
Kegiatan
tersebut:
1)
Tindakan
pengendalian
2)
perancangan
(design) dan rekayasa;
3)
prosedur
dan instruksi kerja;
4)
penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5)
pembelian/pengadaan
barang dan jasa;
6)
produk
akhir;
7)
upaya
menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8)
rencana
dan pemulihan keadaan darurat
e.
Kegiatan
a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian
risiko.
f.
Kegiatan
g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa
kecelakaan
g.
Agar
seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
- Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
- Melibatkan seluruh pekerka/buruh
- Membuat petunjuk K3
- Membuat prosedur informasi
- Membuat prosedur pelaporan
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan
h.
Pelaksanaan
kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4. Pemantauan
dan evaluasi kinerja K3;
a.
Melalui
pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh
sumber daya manusia yang kompeten
b.
Dalam
hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
c.
Hasil
pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
d.
Hasil
tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
e.
Pelaksanaan
pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5. Peninjauan
dan peningkatan kinerja SMK3.
a.
Untuk
menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan
terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
b.
Hasil
peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
c.
Perbaikan
dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
- terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
- adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
- adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
- terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
- adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
termasuk epidemiologi;
- adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
- adanya pelaporan; dan/atau
- adanya masukan dari pekerja/buruh.
G.
TAHAP PERSIAPAN SMK3
Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa
tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efeketif, karena SMK3
mempunyai elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus
dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga
harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam
pelaksanaanya untuk menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi
dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan. Untuk lebih
memudahkan penerapan standar Sistem Manajemen K3, berikut ini dijelaskan
mengenai tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya. Tahapan dan langkah-langkah
tersebut menjadi dua bagian besar.
Merupakan tahapan atau langkah awal
yang harus dilakukan suatu organisasi/perusahaan.Langkah ini melibatkan lapisan
manajemen dan sejumlah personel,mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan
kebutuahn sumber daya yang diperlukan,adapun tahap persiapan ini,antara lain:
1. Komitmen manajemen puncak.
2. Menentukan ruang lingkup
3. Menetapkan cara penerapan
4. Membentuk kelompok penerapan
5. Menetapkan sumber daya yang diperlukan
H.
TAHAP PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN
SMK3
Dalam tahapan ini berisi
langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan
melibatkan banyak personel, mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan
melaksakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai
melakukan sertifikasi.
Langkah 1. Menyatakan Komitmen
Pernyataan komitmen dan penetapan
kebijakan untuk menerapan sebuah Sistem Manajemen K3 dalam
organisasi/perusahaan harus dilakukan oleh manajemen puncak. Persiapan Sistem
Manajemen K3 tidak akan berjalan
tanpa adanya komintmen terhadap system manajemen tersebut. Manajemen harus
benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap
keberhasilan atau kegagalan penerapan Sistem K3.
Komitmen manajemen puncak harus
dinyatakan bukan hanya dalam kata-kata tetapi juga harus dengan tindakan nyata
agar dapat diketahui,dipelajari,dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan
karyawan perusahaan. Seluruh karyawan dan staf harus mengetahui bahwa tanggung
jawab dalam penerapan Sistem Manajemen K3 bukan urusan bagian K3 saja. Tetapi
mulai dari manajemen puncak sampai karyawan terendah. Karena itu ada baiknya
manajemen membuat cara untuk mengkomunikasikan komitmennya ke seluruh jajaran
dalam perusahaannya. Untuk itu perlu dicari waktu yang tepat guna menyampaikan
komitmen manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
Langkah 2. Menetapkan Cara Penerapan
Dalam menerapkan SMK3, perusahaan dapat menggunakan jasa
konsultan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Konsultan yang baik tentu memiliki
pengalaman yang banyak dan bervariasi sehingga dapat menjadi agen pengalihan
pengentahuan secara efektif, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat
dalam proses penerapan Sistem Manajemen K3.
2. Konsultan yang independen
kemungkinan konsultan tersebut secara bebas dapat memberikan umpan balik
kepada manajemen secara objektif tanpa terpengaruh oleh persaingan antar
kelompok didalam organisasi/perusahaan.
3. Konsultan jelas memiliki waktu yang
cukup. Berbeda dengan tenaga perusahaan yang meskipun mempunyai keahlian dalam
Sistem Manajemen K3 namun karena desakan tugas-tugas yang lain di
perusahaan,akibatnya tidak punya cukup waktu.
Sebenarnya perusahaan/organisasi dapat menerapkan Sistem
Manajemen K3 tanpa menggunakan jasa konsultan,jika organisasi yang bersangkutan
memiliki personel yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan
orang. Selain itu organisasi tentunya sudah memahami dan berpengalaman dalam
menerapkan standar Sistem Manajemen K3 ini dan mempunyai waktu yang cukup.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan untuk menggunakan jasa
konsultan:
1. Pastikan bahwa konsultan yang
dipilih adalah konsultan yang betul-betul berkompeten di bidang standar Sistem
manajemen K3,bukan konsultan dokumen manajemen K3 biasa yang lebih memusatkan
dirinya pada pembuatan dokumen saja.
2. Teliti mengenai reputasi dari
konsultan tersebut. Apakah mereka selalu menepati janji yang mereka
berikan,mampu bekerja sama,dan yang tidak kalah penting adalah motivasi tim
perusahaan. Kita dapat meminta informasi secara identitas klien mereka.
3. Pastikan lebih dulu siapa yang akan
diterjunkan sebagai konsultan dalam proyek ini. Hal ini penting sekali karena
merekalah yang akan berkunjung ke perusahaan dan akan menentukan
keberhasilan,jadi bukan nama besar dari perusahaan konsultan tersebut. Mintalah
waktu untuk bertemu dengan calon konsultan yang mereka ajukan dan perusahaan
boleh bebas menilainya.Pertimbangan apakah tim perusahaan mau menerima dan
dapat bekerjasama dengannya.
4. Teliti apakah konsultan tersebut
telah berpengalaman membantu perusahaan sejenisnya sampai mendapat sertifikat.
Meskipun hal ini bukan menjadi patokan mutlak akan tetapi pengalaman menangani
usaha sejenis akan lebih baik dan mempermudah konsultan dalam memahami proses organisasi
perusahaan tersebut.
5. Pastikan waktu dari konsultan
terkait dengan kesibukannya menagani klien yang lain. Biasanya konsultan tidak
akan berkunjung setiap hari melainkan 3-4 hari selama sebulan. Makan pastikan jumlah
hari berkunjung konsultan tersebut sebelum memulai kontrak kerja sama.
Langkah 3. Membentuk Kelompok Kerja
Penerapan
Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya
anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit
kerja. Biasanya manajer unit kerja,hal ini penting karena merekalah yang
tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
1. Peran anggota kelompok. Dalam proses
penerapan ini maka peranan anggota kelompok kerja adalah:
§ Menjadi agen perubahan sekaligus
fasilisator dalam unit kerjanya. Merekalah yang pertama-tama menerapkan Sistem
Manajemen K3 ini di unit-unit kerjanya termasuk merobah cara dan kebiasaan lama
yang tidak menunjang penerapan sistem ini. Selain itu mereka juga akan melatih
dan menjelaskan tentang standar ini termasuk mnafaat dan konsekuensinya.
§ Menjaga konsistensi dari penerapan
Sistem Manajemen K3,baik melalui tinjauan sehari-hari maupun berkala.
§ Menjadi penghubung antara manajemen
dan unti kerjanya.
2. Tanggung jawab dan tugas anggota
kelompok kerja. Tanggung jawab dan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh
anggota kelompok kerja adalah:
§ Mengikuti pelatihan lengkap dengan
standar Sistem Manajemen K3.
§ Melatih staf dalam unit kerjanya
sesuai kebutuhan.
§ Melakukan latihan terhadap sistem
yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Manajemen K3.
§ Melakukan tinjauan terhadap sistem
yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Manajemen K3.
§ Membuat bagan alir yang menjelaskan
tentang keterlibatan unit kerjanya dengan elemen yang ada dalam standar
Sistem Manajemen K3.
§ Bertanggung jawab untuk
mengembangkan system sesuai dengan elemen yang terkait dalam unit kerjanya.
Sebagai contoh,anggota kelompok kerja wakil dari divisi suber daya manusia
bertanggung jawab untuk pelatihan dan seterusnya.
§ Melakukan apa yang telah ditulis
dalam dokumen baik diunit kerjanya sendiri maupun perusahaan.
§ Ikut serta sebagai anggota tim audit
internal.
§ Bertanggung jawab untuk
mempromosikan standar Sistem Manajemen K3 secara menerus baik di unit kerjanya
sendiri maupun di unit kerja lain secara konsisten serta bersama-sama memelihara
penerapan sistemnya.
3. Kualifikasi anggota kelompok kerja.
Dalam menunjukan anggota kelompok kerja sebenarnya tidak ada ketentuan
kualifikasi yang baku. Namun demikian untuk memudahkan dalam pemilihan anggota
kelompok kerja, manajemen mempertimbangkan personel yang:
§ Memiliki taraf kecerdasan yang cukup
sehingga mampu berfikir secara konseptual dan berimajinasi.
§ Rajin dan bekerja keras.
§ Senang belajar termaksud suka
membaca buku-buku tentang standar Sistem Manajemen K3.
§ Mampu membuat bagan alir dan
menulis.
§ Disiplin dan tepat waktu.
§ Berpengalaman kerja cukup didalam
unit kerjanya sehingga menguasai dari segi operasional.
§ Mampu berkomunikasi dengan efektif dalam
presentasi dan pelatihan.
§ Mempunyai waktu cukup dalam membantu
melaksakan proyek penerapan standar Sistem Manajemen K3 di luar tugas-tugas
utamanya.
4. Jumlah anggota kelompok kerja.
Mengenai jumlah anggota kelompok kerja dapat bervariasi tergantung dari besar
kecilnya lingkup penerapan biasanya jumlah penerapan anggota kelompok kerja
sekitar delapan orang. Yang pasti jumlah anggota kelompok kerja ini harus dapat
mencakup semua elemen sebagaimana disyaratkan dalam Sistem Manajemen K3. Pada
dasarnya setiap anggota kelompok kerja dapat merangkap dalam working group,dan
working group itu sendiri dapat saja hanya sendiri dari satu atau dua
orang. Kelompok kerja akan diketuai dan dikoordinir oleh seorang ketua kelompok
kerja,biasanya dirangkap oleh manajemen representatif yang ditunjuk oleh
manajemen puncak.
Di samping itu untuk mengawal dan mengarahkan kelompok kerja
maka sebaiknya dibentuk panitia pengarah (Steering Committee),yang biasanya
terdari dari para anggota manajemen. Adapun tugas panitia ini adalah memberikan
arahan, menetapkan kebijakan, sasaran dan lain-lain yang menyangkut kepentingan
organisasi secara keseluruhan. Dalam proses penerapan ini maka kelompok kerja
penerapan akan bertanggung jawab dan melaporkan Panitia Pengarah.
5. Kelompok kerja penunjang. Jika
diperlukan, perusahaan yang berskala besar ada yang membentuk kelompok kerja
penunjang dengan tugas membantu kelancaran kerja kelompok kerja penerapan,khususnya
untuk pekerjaan yang bersifat teknis administrative. Misalnya mengumpulkan
catatan-catatan K3 dan fungsi administrative yang lain seperti pengetikan,penggandaan
dan lain-lain.
Langkah 4. Menetapkan Sumber Daya
yang Diperlukan
Sumber daya disini mencakup
orang/personel,perlengkapan,waktu dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa
orang yang diangkat secara resmi diluar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh
dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan
ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah
dan menyimpan data. Tidak kalah pentingnya adalah waktu. Waktu yang diperlukan
tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan,mulai
mengikuti rapat, pelatihan,mempelajari bahan-bahan pustaka,menulis dokumen mutu
sampai menghadapi kegiatan audit assessment. Penerapan Sistem Manajemen K3
bukan sekedar kegiatan yang dapat berlangsung dalam satu atau dua bulan saja.
Untuk itu selama kurang lebih satu tahun perusahaan harus siap menghadapi
gangguan arus kas karena waktu yang seharusnya dikonsentrasikan untuk
memproduksikan atau beroperasi banyak terserap ke proses penerapan ini. Keadaan
seperti ini sebetulnya dapat dihindari dengan perencanaan dan pengelolaan yang
baik. Sementara dana yang di perlukan adalah dengan membayar konsultan (bila
menggunakan konsultan), lembaga sertifikasi,dan biaya untuk pelatihan karyawan
diluar perusahaan.
Disamping itu juga perlu dilihat
apakah dalam penerapan Sistem Manajemen K3 ini perusahaan harus menyediakan
peralatan khusus yang selama ini belum dimiliki. Sebagai contoh adalah:apabila
perusahaan memiliki kompresor dengan kebisingan diatas rata-rata, karena
sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen K3 yang mengharuskan adanya
pengendalian resiko dan bahaya yang ditimbulkan, perusahaan tentu harus
menyediakan peralatan yang dapat menghilangkan/mengurangi tingkat kebisingan
tersebut. Alat pengukur tingkat kebisingan juga harus disediakan,dan alat ini
harus dikalibrasi. Oleh karena itu besarnya dana yang dikeluarkan untuk
peralatan ini tergantung pada masing-masing perusahaan.
Langkah 5. Kegiatan Penyuluhan
Penerapan Sistem Manajemen K3 adalah kegiatan dari dan untuk
kebutuhan personel perusahaan. Oleh karena itu harus dibangun rasa adanya
keikutsertaan dari seluruh karyawan dalam perusahan memlalui program
penyuluhan.
Kegiatan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan,antara
lain:
§ Menyamakan persepsi dan motivasi
terhadap pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3 bagi kinerja perusahaan.
§ Membangun komitmen menyeluruh mulai
dari direksi,manajer,staf dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja
sama dalam menerapkan standar system ini.
Kegiatan penyuluhan ini dapat dilakukan dengan beberapa
cara, misalnya dengan pernyataan komitmen manajemen, melalui ceramah, surat
edaran atau pembagian buku-buku yang terkait dengan Sistem Manajemen K3.
1. Pernyataan Komitmen Manajemen. Dalam
kegiatan ini, manajemen mengumpulkan seluruh karyawan dalam acara khusus.
Kemudian manajemen menyampaikan sambutan yang isinya, antara lain:
§ Pentingnya keselamatan dan kesehatan
kerja bagi kelangsungan dan kemajuan perusahaan.
§ Bahwa Sistem Manajemen K3 sudah
banyak diterapkan di berbagai Negara dan sudah menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan
di Indonesia.
§ Bahwa manajemen telah memutuskan
serta mengharapkan keikutsertaan dan komitmen setiap orang dalam perusahaan
sesuai tugas dan jabatan masing-masing.
§ Bahwa manajemen akan segera
membentuk tim kerja yang dipilih dari setiap bidang didalam perusahaan.
Perlu juga
dijelaskan oleh manajemen puncak tentang batas waktu kapan sertifikasi sistem
manajemen K3 harus diraih, misalnya pada waktu ulang tahun perusahaan yang akan
datang.Tentu saja pernyataan seperti ini harus memperhitungkan kensekuensi
bahwa sertifikasi diharapkan dapat diperoleh dalam batas waktu tersebut. Hal
ini penting karena menyangkut kredibilitas manajemen dan waktu kelompok kerja.
2. Pelatihan awareness Sistem Manajemen
K3. Pelatihan singkat mengenai apa itu Sitem Manajemen K3 perlu dilakukan guna
memberikan dan menyamakan persepsi dan menghindarkan kesimpang siuran informasi
yang dapat memberikan kesan keliru dan menyesatkan. Peserta pelatihan adalah
seluruh karyawan yang dikumpulkan di suatu tempat dan kemudian pembicara
diundang untuk menjelaskan Sistem Manajemen K3 secara ringkas dan dalam bahasa
yang sederhana, sehingga mampu menggugah semangat karyawan untuk menerapkan
standar Sistem Manajemen K3. Kegiatan awareness ini bila mungkin dapat
dilakukan secara bersamaan untuk seluruh karyawan dan disampaikan secara singkat
dan tidak terlalu lama.
Dalam
awareness ini dapat disampaikan materi tentang :
§ Latar belakang dan jenis Sistem
Manajemen K3 yang sesuai dengan organisasi.
§ Alasan mengapa standar Sistem
Manajemen K3 ini penting bagi perusahaan dan manfaatnya.
§ Perihal elemen,dokumentasi dan
sertifikasi secara singkat.
§ Bagaimana penerapannya dan peran
setiap orang dalam penerapan tersebut.
§ Diadakan tanya jawab.
3.
Membagikan
bahan bacaan. Jika pelatihan awareness hanya dilakukan sekali saja,namun bahan
bacaan berupa buku atau selebaran dapat dibaca karyawan secara berulang-ulang.
Untuk itu perlu dicari buku-buku yang baik dalam arti ringkas sebagai tambahan
dan bersifat memberikan pemahaman yang terarah, sehingga setiap karyawan senang
untuk membacanya.
Apabila memungkinkan buatlah selebaran atau bulletin yang
bisa diedarkan berkala selama masa penerapan berlangsung. Lebih baik lagi jika
selebaran tersebut ditujukan kepada perorangan dengan menulis nama mereka satu
per satu agar setiap orang merasa dirinya dianggap berperan dalam kegiatan ini.
Dengan semakin banyak informasi yang diberikan kepada karyawan tentunya itu
lebih baik biasanya masalah akan muncul karena kurangnya informasi.
Informasi ini penting sekali karena pada saat melakukan assessment,auditor
tidak hanya bertanya pada manajemen saja,tetapi juga kepada semua orang. Untuk
sebaiknya setiap orang benar-benar paham dan tahu hubungan standar Sistem
Manajemen K3 ini dengan pekerjaan sehari-hari.
Langkah 6. Peninjauan Sistem
Kelompok kerja penerapan yang telah dibentuk kemudian mulai
bekerja untuk meninjau sistem yang sedang berlangsung dan kemudian dibandingkan
dengan persyaratan yang ada dalam Sistem Manajemen K3. Peninjauan ini dapat
dilakukan melalui dua cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau
pelaksanaan.
1) Apakah perusahaan sudah mengikuti dan
melaksanakan secara konsisten prosedur atau instruksi kerja dari OHSAS 18001
atau Permenaker 05/men/1996.
2) Perusahaan belum memiliki dokumen,
tetapi sudah menerapkan sebagian atau seluruh persyaratan dalam standar Sistem
Manajemen K3.
3) Perusahaan belum memiliki dokumen
dan belum menerapkan persyaratan standar Sistem Manajemen K3 yang dipilih.
Langkah 7. Penyusunan Jadwal
Kegiatan
Setelah melakukan peninjauan sistem maka kelompok kerja
dapat menyusun suatu jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan dapat disusun dengan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Ruang lingkup pekerjaan. Dari hasil
tinjauan sistem akan menunjukan beberapa banyak yang harus disiapkan dan berapa
lama setiap prosedur itu akan diperiksa, disempurnakan, disetujui dan diaudit.
Semakin panjang daftar prosedur yang harus disiapkan,semakin lama waktu
penerapan yang diperlukan.
b. Kemampuan wakil manajemen dan
kelompok kerja penerapan. Kemampuan disini dalam hal membagi dan menyediakan
waktu. Seperti diketahui bahwa tugas penerapan bukanlah satu-satunya pekerjaan
para anggota kelompok kerja dan manajemen representative. Mereka masih
mempunyai tugas dan tanggung jawab lain diluar penerapan standar Sistem
Manajemen K3 yang kadang-kadang juga sama pentingya dengan penerapan standar
ini. Hal ini menyangkut kelangsungan usaha perusahaan seperti pencapaian
sasaran penjualan,memenuhi jadwal dan taget produksi.
c. Keberadaan proyek. Khusus bagi
perusahaan yang kegiatanya berdasarkan proyek (misalnya kontraktor dan
pengembangan),maka ketika menyusun jadwal kedatangan asesor badan sertifikasi,
pastikan bahwa pada saat asesor datang proyek yang sedang dikerjakan.
Langkah 8. Pengembangan Sistem
Manajemen K3
Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap
pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain mencakup dokumentasi,pembagian
kelompok, penyusunan bagan air,penulisan manual Sistem Manajemen K3,Prosedur,dan
instruksi kerja.
Langkah 9. Penerapan Sistem
Setelah semua dokumen selesai dibuat,maka setiap anggota
kelompok kerja kembali ke masing-masing bagian untuk menerapkan sistem
yang ditulis. Adapun cara penerapannya adalah:
§ Anggota kelompok kerja mengumpulkan
seluruh stafnya dan menjelaskan mengenai isi dokumen tersebut. Kesempatan ini
dapat juga digunakan untuk mendapatkan masukan-masukan dari lapangan yang
bersifat teknis operasional.
§ Anggota kelompok kerja bersama-sama
staf unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal-hal yang telah ditulis. Setiap
kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus dicatat sebagai masukan untuk
menyempurnakan system.
§ Mengumpulkan semua catatan K3 dan
rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal-hal yang telah ditulis.
Rentang waktu untuk menerapkan system ini sebaiknya tidak kurang dari tiga
bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya sistem yang telah
dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang digunakan untuk
menyempurnakan system dan memodifikasi dokumen.
Dalam praktek pelaksanaannya, maka
kelompok kerja tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu
dokumen selesai sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah
dapat dimulai dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung,
kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan berkala untuk memantau
kelancaran proses penerapan system ini. Apabila langkah-langkah yang terdahulu
telah dapat dijalankan dengan baik maka proses system ini relative lebih mudah
dilaksanakan. Penerapan sistem ini harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan
sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk
mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan
untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.
Langkah 10. Proses Sertifikasi
Ada lima penyelenggara audit
eksternal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah
mendapatkan Surat Penunjukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI yaitu PT Sucofindo (Persero), PT Surveyor Indonesia (Persero), PT. Jatim
Aspek Nusantara (JAN), PT. Alkon Trainindo Nusantara, dan Biro Klasifikasi Indonesia
(BKI) melakukan sertifikasi terhadap Permenaker 05 /Men/1996. Namun untuk OHSAS
18001:1999 organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang
diinginkan. Untuk itu organisasis disarankan untuk memilih lembaga sertifikasi
OHSAS 108001 yang paling tepat.
I. PENILAIAN PENERAPAN SMK3
1.
Penilaian
penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh
Menteri atas permohonan perusahaan
2.
Untuk
perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian
penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.
Hasil
audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
J.
AUDIT SMK3
Pembangunan dan
terjaminnya pelaksanaan komitmen;
1.
pembuatan
dan pendokumentasian rencana K3;
2.
pengendalian
perancangan dan peninjauan kontrak;
3.
pengendalian
dokumen;
4.
pembelian
dan pengendalian produk;
5.
keamanan
bekerja berdasarkan SMK3;
6.
standar
pemantauan;
7.
pelaporan
dan perbaikan kekurangan;
8.
pengelolaan
material dan perpindahannya;
9.
pengumpulan
dan penggunaan data;
10. pemeriksaan SMK3; dan
11. pengembangan keterampilan dan kemampuan
K. PENGAWASAN SMK3
1.
Pengawasan
SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Pengawasan SMK3
meliputi:
- pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
- organisasi;
- sumber daya manusia;
- pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
- keamanan bekerja;
- pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan
SMK3;
- pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
- pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
- tindak lanjut audit.
3.
Instansi
pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap
pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.
Pelaksanaan
pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
5.
Hasil
pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
6.
Perusahaan
yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 50 Tahun 2012 ini paling lama 1 (satu) tahun
L. SANKSI ADMINISTRATIF
Sesuai Pasal 190
UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
1.
teguran;
2.
peringatan
tertulis;
3.
pembatasan
kegiatan usaha;
4.
pembekuan
kegiatan usaha;
5.
pembatalan
persetujuan;
6.
pembatalan
pendaftaran;
7.
penghentian
sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
8.
pencabutan
ijin.
M.
ANALISIS SMK3
Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3)
adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi
stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem
manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan,
keselamatan dan bahkan properti.
Menyadari keberadaan SMK3 dalam upaya pencegahan kecelakaan yang
merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja dan masyarakat secara luas,
diharapkan perusahaan dapat menerapkan SMK3 guna menciptakan tempat kerja yang aman,
tenaga kerja selamat dan sehat serta meningkatnya produktivitas perusahaan
secara berkelanjutan.
Diharapkan melalui penerapan sistem ini perusahaan dapat
memiliki lingkungan kerja yang sehat, aman efisien dan produktif. SMK3
bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab dan potensi kecelakaan kerja sebagai acuan dalam
melakukan tindakan mengurangi risiko. Selain itu, penerapan SMK3 membantu
pimpinan perusahaan agar mampu melaksanakan standar K3 yang merupakan tuntutan
masyarakat nasional dan internasional.
BAB III
PENUTUP
Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah
bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur
organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan
sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Adapun langkah penerapannya di perusahaan adalah sebagai
berikut:
1. Menyatakan Komitmen
2. Menetapkan Cara Penerapan
3. Membentuk Kelompok Kerja Penerapan
4. Menetapkan Sumber Daya yang
Diperlukan
5. Kegiatan Penyuluhan
6. Peninjauan Sistem
7. Penyusunan Jadwal Kegiatan
8. Pengembangan Sistem Manajemen K3
9. Penerapan Sistem
10. Proses Sertifikasi
DAFTAR
PUSTAKA
http://disnakertransduk.jatimprov.go.id/majalah-sdm-plus/64-edisi-133-januari-2012/621-smk3-dan-langkah-penerapannya-di-perusahaan, diakses pada tanggal 22 Oktober
2013.
http://healthsafetyprotection.com/manfaat-penerapan-smk3/,
diakses pada tanggal 19 November 2013.
http://aswinsh.wordpress.com/tag/smk3/,
diakses pada tanggal 19 November 2013.
http://hopelmar.com/index.php?option=com_content&view=article&id=90&Itemid=116,
diakses pada tanggal 20 November 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar