BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Perilaku kita diarahkan
oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan
di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses
data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak.
Perusahaan memiliki
kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti oleh para
karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan program-program
etika. Direktur informasi dapat memainkan peranan yang penting dalam praktik
etika komputer suatu perusahaan.
Etika komputer amat
penting karena masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu yang terkait
dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan komputer yang menghawatirkan
masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan nyaris
apa saja.
Masyarakat memiliki
empat hak dasar yang berkenaan dengan penggunaan komputer; privasi, akurasi,
property, dan akses.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan masalah
berdasarkan latar belakang masalah diatas adalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan moral, etika, dan hukum?
2. Bagaimana
meletakkan moral, etika, dan hukum pada tempatnya?
3. Apa
alasan dibalik adanya etika komputer?
4. Apa
yang dimaksud dengan audit informasi dan siapa yang berperan sebagai audit
informasi tersebut?
5. Bagaimana
menerapkan etika dalam teknologi informasi?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan
berdasarkan rumusan masalah diatas adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan moral, etika, dan hukum.
2. Untuk
mengetahui bagaimana meletakkan moral, etika, dan hukum pada tempatnya.
3. Untuk
mengetahui alasan dibalik adanya etika komputer.
4. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan audit informasi dan siapa yang berperan
sebagai audit informasi tersebut?
5. Untuk
mengetahui bagaimana menerapkan etika dalam teknologi informasi?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
MORAL,
ETIKA, DAN HUKUM
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga Negara yang
memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar,
berlaku etis dan memenuhi hukum.
1.
Moral
Moral adalah
tradisi kepercayaan mengenai perilaku
yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi social dengan sejarah dan
seperangkat aturan. Kita mulai belajar mengenai perilaku moral semenjak kecil.
Saat kita tumbuh dewasa secara fisik adan mental, kita belajar mengenai
peraturan-peraturan yang diharapkan masyarakat untuk kita ikuti. Aturan
perilaku ini adalah moral.
2.
Etika
Perilaku kita juga
diarahkan oleh etika. Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti
karakter. Etika adalah sekumpulan keprcayaan, standar, atau teladan yang
mengarahkan, yang masuk kedalam seseorang atau masyarakat.
Tidak seperti moral,
etika bias jadi amat bervariasi dari satu komunitas dengan komunitas yang
lain. Keberagaman komputer ini bias
dilihat dala bentuk peranti lunak
bajakan yaitu peranti lunak yang diduplikasi secara illegal dan kemudia
digunakan atau dijual.
3.
Hukum
Hukum adalah peraturan
perilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah,
terhadap subjek atau warga negaranya. Selama 10 tahun pertama penggunaan komputer
di bidang bisnis dan pemerintahan, tidak terdapat hukum yang berkaitan dengan komputer.
Hal ini dikarenakan karena komputer merupakan inovasi baru, dan sistem hukum
membutuhkan waktu untuk mengerjakannya.
Pada tahun 1966, kasus
kejahatan komputer pertama terjadi, yaitu seorang programer sebuah bank
mengubah suatu program komputer sehingga program tersebut tidak akan menandia
rekeningnya ketika terlau banyak menarik uang. Programer tersebut tidak di
tuntut atas kejahtan komputer, karena tidak ada landasan hukumnya. Ia dituntut
atas tuduhan membuat entri palsu pada catatan bank.
4.
Undang-undang
Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara
pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam
masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama
dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada.
Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai
dari Sekolah
Dasar (SD) hingga Sekolah
Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan
dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya
penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam
penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001
menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan
terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di
Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku
kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
(penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya
ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan
menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Isu Seputar Etika Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah
disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari
permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan
komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
a.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services
(melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding
(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
b.
Netiket
Internet merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan
pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat
dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di
dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional
yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
c.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
d.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
e.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan
kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain.
Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga
diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab
profesi yang berlaku.
5.
Paten
Peranti Lunak
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program
adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta,
rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan
sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi.
Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur
microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki
secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di
dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap
program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Pemberian perlindungan hak kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk
melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU
No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan
kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002,
Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19
Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak.
Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut
adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut: “Perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer
secara tidak sah. Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk
jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan
menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta
dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak
Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut,
berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat
lunak tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi
Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang
melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
B.
MELETAKKAN
MORAL, ETIKA, DAN HUKUM PADA TEMPATNYA
Penggunaan komputer di
dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi,
dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk
diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi
demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua anggota
masyarakat.
1.
Kebutuhan
akan Budaya Etika
Opini yang dipegang luas
di dunia bisnis adalah bahwa bisnis merefleksikan kepribadian dari pemimpinnya.
Misalnya pengaruh seorang CEO sangat mempengaruhi kepribadia dari
perusahaannya. Sehingga CEO yang memiliki pengaruh yang amat penting pada
organisasinya sehingga masyarakat cenderung memandang perusahaan tersebut
seperti CEO-nya.
Jika perusahaan di
tuntut untuk berlaku etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis
dalam segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakannya. Manajemen tingkat atas
harus memimpin melalui contoh. Perilaku ini disebut budaya etika.
2.
Bagaimana
Budaya Etika Diterapkan
Tugas manajemen tingkat
atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikany merasuk ke seluruh
organisasi, dan turun ke jajaran bawah sehingga menyentuh setiap karyawan. Para
eksekutif dapat mencapai implementasi ini melalui tiga tingkat yaitu:
a. Kredo
Perusahaan
Kredo
perusahaan adalah pernyataan singkat mengenai nilai-nilai yang ingin dijunjung
perusahaan. Tujuan kredo tersebut adalah untuk memberitahu individu-individu
dan organisasi, baik dalam dan diluar perusahaan, akan nilai-nilai yang dianut
perusahaan tersebut.
b. Program
Etika
Program
etika dalah upaya yang terdiri atas berbagai desain untuk memberikan petunjuk
kepada para karyawan untuk menjalankan kredo perusahaan. Aktivitas yang bisa
dilakukan adalah sesi orientasi yang diadakan untuk karyawan baru. Contoh lain
dari program etika adalah audit etika.
c. Kode
Perusahaan yang Disesuaikan
Banyak perusahaanyang merancang sendiri kode
etiknya. Terkadang kode-kode etik ini merupakan adaptasi dari kode etik untuk
industry atau profesi tertentu.
3.
Meletakkan
Kredo, Prigram, dan Kode pada Tempatnya
Kredo perusahaan
memberikan dasar untuk pelaksanaan program etika perusahaan. Kode etik tersebut
menggambarkan perilaku-perilaku tertentu yang diharapkan dilaksanakan oleh para
karyawan perusahaan dalam berinteraksi
antara satu dengan lain dan dengan elemen-elemen lingkungan perusahaan.
C.
ALASAN
DIBALIK ETIKA KOMPUTER
James H. Moor
mendefinisikan etika komputer sebagai analisis sifat dan dampak sosial
teknologi komputer serta perumusan dan justifikasi dari kebijakan-kebijakan
yang terkait untuk penggunaan teknologi
tersebut secara etis.
Dengan demikian etika
komputer terdiri atas dua aktivitas utama. Orang di perusahaan yang merupakan
pilihan logis untuk menerapkan program etika ini adalah CEO. Seorang CEO haarus
(1) menyadari dampak penggunaan komputer terhadap masyarakat dan (2) merumuskan
kebijakan yang menjaga agar teknologi tersebut digunakan di seluruh perusahaan
etis.
1.
Alasan
Pentingnya Etika Komputer
James H. Moor mengidentifikasikan tiga
alasan utama di balik minat masyarakat yang tinggi akan etika komputer, yaitu:
a. Kelenturan
secara logis
Moor mengartikan kelenturan secara
logis sebagai kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan hampir apa saja yang ingin kita lakukan. Komputer
akan melakukan terpat seperti apa yang diinstruksikan oleh pemogram, dan hal
ini bisa menjadi pikiran yang menakutkan. Tetapi, jika komputer digunakan untuk
melakukan kegiatan yang tidak etis bahayanya bukan terletak pada komputer
tersebut, melainkan orang-orang yang berada di balik komputer tersebutlah yang
bersalah.
b. Faktor
transformasi
Alasan atas etika komputer yang ini
didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah cara kita mengerjakan
sesuatu dengan drastis. Salah satu conteh yang baik adalah e-mail. E-mail tidak
menggantikan surat biasa atau sambungan telepon, melainkan menyediakan cara
berkomunikasi yagn benar-benar baru.
c. Faktor
ketidaktampakan
Alasan ketiga untuk minat
masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat memandang komputer
sebagai kotak hitam. Seluruh operasi internal komputer tersebut tersembunyi
dari pengelihatan. Ketidaknampakan operasi internal ini memberikan kesempatan
terjadinya nilai-nilai pemograman yang tidak tampak, penghitungan rumit yang
tidak tampak, dan penyalahguanaan yang tidak tampak.
§ Nilai
pemograman yang tidak tampak
adalah
perintah rutin yang dikodekan programer ke dalam program yang menghasilkan proses
yang diinginkan si pengguna. Selama proses penulisan program, programer
tersebut harus melakukan serangkaian penilaian mengenai bagaimana program
tersebut harus mencapai tugasnya. Hal ini bukan merupakan tindakan jahat yang
dilakukan pemogram, tapi lebih pada kurangnya pemahaman.
§ Penghitungan
rumit yang tidak tampak
berbentuk
program yang sangat rumit sehingga pengguna tidak dapat memahaminya.
§ Penyalahguanaan
yang tidak tampak
mencakup
tindakan yang disengaja yang melintasi batasan hukum maupun etis. Misalnya,
pelanggaran hak individu akan privasi dan memata-maai orang lain.
2.
Hak
Sosial dan Komputer
Masyarakat tidak hanya mengharapkan
pemerintah dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara etis, namun juga
menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer. Klasifikasi hak-hak
manusia dalam wilayah komputer yang paling banyak dipublikasikan adalah PAPA
rancangan Richard O. Mason. PAPA untuk merepresentasikan empat hak dasar
masyarakat sehubungan dengan informasi: privasi
(accuracy), kepemilikan (property), dan aksesibilitas (accessibility).
a. Hak
Privasi
Menurut Mason para pembuat
keputusan sering kali melanggar hak privasi seseorang untuk mendapatkannya.
Misalnya: Para peneliti pemasaran seringkali ditemukan menyelidiki sampah orang
lain untuk mempelajari produk apa yang mereka beli
b. Hak
untuk Mendapatkan Keakuratan
Komputer memungkinkan tingkat
keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan nokomputer. Potensi ini memang
tersedia, namun tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasis komputer
berisiskan lebih banyak kesalahan daripada yang diberikan sistem manual.
c. Hak
Kepemilikan
Disini yang dibahas adalah hak
kepemilikan inteektual biasanya dalam bentuk program komputer. Vendor peranti
lunak dapat menghindari pencurian hak
kepemilikan intelektual melalui undang-undang hak cipta, hak paten atau hukum
paten. Keduanya dapat digunakan untuk melndungi hak kepemilikan.
d. Hak
Mendapatkan Akses
Sebelum
diperkenalkannya basis data yang terkomputerisasi, kebanyakan informasi
tersedia untuk masyarakat umum dalam bentuk dokumen cetak atau gambar
mikroformat yang disimpan diperpustakaan. Sekarang, kebanyakan informasi ini
telah dikonversikan ke basis data komersial, sehimgga membuat ketersediaan
untuk masyarakat berkurang.
D.
AUDIT
INFORMASI
Saat menyusun etiks
penggunssn komputer, satu kelompok dapat memegan peranan yang amat penting.
Mereka adalah parara auditor internal. Perusahaan dengan semua ukuran
mengadalkan auditor eksternal (external auditor) dari luar
organisasi untuk memverifikasi keakuratan catatan akuntansi.
Perusahan-perusahaan yang lebih besar memiliki staf tersendiri yang berfungsi
sebagai auditor internal (internal auditor), yang melaksanakan analisis yang sama
seperti auditor eksternal namun memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
Posisi Audit Internal dalam
Organisasi
1.
Pentingnya
Objektivitas
Hal unik yang
ditawarkan auditor adlah objektivitas. Mereka beroperasi secara indevenden
terhadap unit-unit bisnis perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan
individu atau kelompok lain di dalam perusahaan. Agar auditor dapat menjaga
objektivitas, mereka harus menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan taggung
jawab operasinal sistem yang mereka bantu kembangkan. Mereka hanya bekerja
dengan kapasitas sebagai penasihat.
2.
Jenis
Aktivitas Audit
Terdapat empat jenis dasar audit
internal, antara lain:
a. Audit
Finansial
Audit finansial meverifikasi
catatan-catatan perusahaan dan merupakan jenis aktivitas yang dilaksanakan
auditor eksternal.
b. Audit
Operasional
Audit operasional tidak
dilaksanakann untuk memverifikasi keakuratan catatan, melainkan untuk
memvalidasi efektivitas prosedur. Audit jenis ini merupakan jenis pekerjaan
yang dilakukan o;eh analisis sistem pada tahap analisis dari masa siklus
perencangan sistem. Sistem yang dipelajari hampir selalu berbentuk virtual dan
bukan fisik, namun tidak selalu melibatkan komputer.
Ketika para
auditor internal melakasakan audit operasional, mereka mencari tiga fitur sistem
dasar:
§ Kecukupan
pengendalian. Apakah sistem tersebut didesain untuk mencegah, mendeteksi, atau
memperbaiki kesalahan?
§ Efisiensi.
Apakah operasional sistem tersebut dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
mencapai produktivitas yang terbesar dari sumber daya yang tersedia?
§ Kepatuhan
dengan kebijakan perusahaan. Apakah sistem tersebut memungkinkan perusahaan
tersebut untuk mencapai tujuannya atau memecahkan masalahnya dengan cara yang
disarankan?
c. Audit
Berkelanjutan
Audit berkelanjutan sama dengan
audit internal tetapi audit berkelanjutan berlangsung terus-menerus.
d. Desain
Sistem Pengendalian Internal
Dalam audit operasional dan
beriringan, auditor internal mempelajari sistem yang sudah ada. Namun auditor
idak harus menunggu hingg sistem diimplementasikan untuk mempengaruhi sistem
tersebut. Auditor internal selayaknya berpartisipasi secara aktif dalam
perancangan sistem karena dua alasan. Pertama biaya untuk memperbaiki kelemahan
sistem meningkat secara dramatis seiring dengan siklus masa hidup sistem.
Kedua, untuk melibatkan para auditor internal dalam perancanan sistem adalah
mereka menawarkan keahlian yang dapat meningkatkan kualitas sistem tersebut.
3.
Substansi
Audit Internal
Melibatkan audit internal dalam tim
perancangan sistem merupakan suatu langkah yang baik untuk mendapatkan sistem
informasi yang terkendali dengan baik, dan sistem tersebut merupakan langkah
yang baik untuk memberikan yang mereka perlukan kepada manajemen informasi guna
mencapai dan mengelola operasional bisnis yang beretika.
E.
MENERAPKAN
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Bagaimana budaya etika
dicapai dalam sebuah perusahaan?
Perusahaan tersebut tidak harus mengusahakan semua pekerjaan sendiri.
Bantuan dalam bentuk kode etik dan program eduksi etika yang dapat memberikan
fondasi untuk budaya tersebut. Program edukai dapat membantu menyusun kredo
perusahaan dan meletakkan program etika pada tempatnya. Kode etik dapat
digunakan seperti pap adanya atau disesuaikan dengan perusahaan tersebut.
1.
Kode
Etik
Association for
Computing Machinery (ACM) yang didirikan pada tahun 1947, adalah sebuah
organisasi komputer professional tertua di dunia. ACM telah menyusun Kode Etik dan Perilaku Professional (Code of
Ethics and Proffesional Practice) yang diharapkan diikuti oleh 80.000
anggotanya. Selain itu, Kode Etik dan
Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak (Software Engineering Code of Ethics
and Proffesional Practice) dibuat debnan tujuan agar bertindak sebagai
panduan untuk mengajarkan dan mempraktikan rekayasa peranti lunak, yaiu
penggunaan prinsip-prinsip perancangan dalam pengembangan peranti lunak.
Kode
Etik dan Perilaku Profesional ACM
Bentuk
kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada tahun 1992 dan berisikan suatu
“keharusan”, yang merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi. Kode ini dibagi
lagi menjadi empat bagian.
1)
Keharusan moral umum
2)
Tanggung jawab profesioanal yang lebih
spesifik
3)
Keharuan kepemimpinan organisasi
4)
Kepatuhan terhadap kode etik
2.
Kode
Etika dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak
Kode ini mencatat pengaruh penting yang
dapat diterapkan para ahli peranti lunak pada sistem dan terdiri atas ekspektasi
di delapan hal penting: Masyarakat, Klien dan Atasan, Produk, Penilaian,
Manajemen, Profesi, Kolega,dan Diri Sendiri.
3.
Pendidikan
Etika Komputer
1) Mata
Kuliah di Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dan universitas telah mengajarkan
etika komputer sejak beberapa waktu lamanya. Sekolah-sekolah bisnis biasanya
menawarkan mata kuliah etika komputer atau mengintegrasikan ilmu tersebut
kedalam mata kuliah bisnis seperti pemasaran dan akuntansi.
2)
Program Profesional
Misalnya,
Asosiasi Manajemen Amerika menawarkan program khusus yang membahas
masalah-masalah penting saat ini, seperti etika.
3)
Program Edukasi Swasta
Legal Knowlede
Company, menawarkan modul mata kuliah berbasis web yang membahas berbagai
permaslahan hukum dan etika. Mata kuliah ini ditunujukan untuk diperunakna
perusahaan yang beruahan meningkatkan keadaran beretika karyawannya. Program
profesioanal memungkinkan manajer dan karyawan di setiap tingkatan untuk
menjaga keadran beretika serta komitmen mereka seiring dengan perubahan
tuntutan social.
BAB
III
KESIMPULAN
Moral adalah tradisi
informal peilaku baik, yang tetap konstan dari satu mayarakat ke masyarakat
lain. Etika adalah kepercayaan, standar, dan teladan yang ditunjukan sebagai
panduan untuk individu dan masyarakat. Hukum adalah peraturan perilaku formal
yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap
subjek atau warga negaranya.
Masyarakat mengharapkan
komputer untuk digunakan secara eis karena tiga alasan utama, yaitu: Kelenturan
secara logis berarti bahwa komputer dapat diprogram untuk melakukan hampir apa saja yang ingin kita lakukan.
Faktor transformasi logis menyadari bahwa komputer dapat mengubah cara kita
mengerjakan sesuatu dengan drastis. Faktor ketidaktampakan mengakui bahwa
seluruh operasi internal komputer tersebut tersembunyi dari pengelihatan.
Ketidaknampakan operasi internal ini memberikan kesempatan terjadinya
nilai-nilai pemograman yang tidak tampak, penghitungan rumit yang tidak tampak,
dan penyalahguanaan yang tidak tampak.
DAFTAR
PUSTAKA
McLeod, Raymond dan George P. Schell. 2008. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta:
Salemba Empat.
http://dwiekurnia.wordpress.com/menu/5-alat-alat-komunikasi/6-uu-hak-cipta-software/, diakses pada tanggal 15 April 2013.
Haryatmoko.
2007. Etika Komunikasi. Yogyakarta: Kanisius.
Simarmata,
Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta:
Penerbit Andi.
Wahyono, Teguh.
2009. Etika Komputer: Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi.
Yogyakarta:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar