Sabtu, 11 Mei 2013

IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Perilaku kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti oleh para karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan program-program etika. Direktur informasi dapat memainkan peranan yang penting dalam praktik etika komputer suatu perusahaan.
Etika komputer amat penting karena masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu yang terkait dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan komputer yang menghawatirkan masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan nyaris apa saja.
Masyarakat memiliki empat hak dasar yang berkenaan dengan penggunaan komputer; privasi, akurasi, property, dan akses.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang masalah diatas adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan moral, etika, dan hukum?
2.      Bagaimana meletakkan moral, etika, dan hukum pada tempatnya?
3.      Apa alasan dibalik adanya etika komputer?
4.      Apa yang dimaksud dengan audit informasi dan siapa yang berperan sebagai audit informasi tersebut?
5.      Bagaimana menerapkan etika dalam teknologi informasi?
C.    TUJUAN
Adapun tujuan berdasarkan rumusan masalah diatas adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan moral, etika, dan hukum.
2.      Untuk mengetahui bagaimana meletakkan moral, etika, dan hukum pada tempatnya.
3.      Untuk mengetahui alasan dibalik adanya etika komputer.
4.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan audit informasi dan siapa yang berperan sebagai audit informasi tersebut?
5.      Untuk mengetahui bagaimana menerapkan etika dalam teknologi informasi?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    MORAL, ETIKA, DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga Negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis dan memenuhi hukum.
1.      Moral
Moral adalah tradisi  kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi social dengan sejarah dan seperangkat aturan. Kita mulai belajar mengenai perilaku moral semenjak kecil. Saat kita tumbuh dewasa secara fisik adan mental, kita belajar mengenai peraturan-peraturan yang diharapkan masyarakat untuk kita ikuti. Aturan perilaku ini adalah moral.
2.      Etika
Perilaku kita juga diarahkan oleh etika. Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti karakter. Etika adalah sekumpulan keprcayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang masuk kedalam seseorang atau masyarakat.
Tidak seperti moral, etika bias jadi amat bervariasi dari satu komunitas dengan komunitas yang lain.  Keberagaman komputer ini bias dilihat  dala bentuk peranti lunak bajakan yaitu peranti lunak yang diduplikasi secara illegal dan kemudia digunakan atau dijual.
3.      Hukum
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya. Selama 10 tahun pertama penggunaan komputer di bidang bisnis dan pemerintahan, tidak terdapat hukum yang berkaitan dengan komputer. Hal ini dikarenakan karena komputer merupakan inovasi baru, dan sistem hukum membutuhkan waktu untuk mengerjakannya.
Pada tahun 1966, kasus kejahatan komputer pertama terjadi, yaitu seorang programer sebuah bank mengubah suatu program komputer sehingga program tersebut tidak akan menandia rekeningnya ketika terlau banyak menarik uang. Programer tersebut tidak di tuntut atas kejahtan komputer, karena tidak ada landasan hukumnya. Ia dituntut atas tuduhan membuat entri palsu pada catatan bank.

4.      Undang-undang Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Isu Seputar Etika Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
a.      Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
b.       Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
c.        E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
d.       Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
e.        Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

5.      Paten Peranti Lunak
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak.
Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut: “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah. Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda.

B.     MELETAKKAN MORAL, ETIKA, DAN HUKUM PADA TEMPATNYA
Penggunaan komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis informasi, dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak terdefinisi demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua anggota masyarakat.
1.      Kebutuhan akan Budaya Etika
Opini yang dipegang luas di dunia bisnis adalah bahwa bisnis merefleksikan kepribadian dari pemimpinnya. Misalnya pengaruh seorang CEO sangat mempengaruhi kepribadia dari perusahaannya. Sehingga CEO yang memiliki pengaruh yang amat penting pada organisasinya sehingga masyarakat cenderung memandang perusahaan tersebut seperti CEO-nya.
Jika perusahaan di tuntut untuk berlaku etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis dalam segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakannya. Manajemen tingkat atas harus memimpin melalui contoh. Perilaku ini disebut budaya etika.
2.      Bagaimana Budaya Etika Diterapkan
Tugas manajemen tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikany merasuk ke seluruh organisasi, dan turun ke jajaran bawah sehingga menyentuh setiap karyawan. Para eksekutif dapat mencapai implementasi ini melalui tiga tingkat yaitu:
a.       Kredo Perusahaan
            Kredo perusahaan adalah pernyataan singkat mengenai nilai-nilai yang ingin dijunjung perusahaan. Tujuan kredo tersebut adalah untuk memberitahu individu-individu dan organisasi, baik dalam dan diluar perusahaan, akan nilai-nilai yang dianut perusahaan tersebut.
b.      Program Etika
      Program etika dalah upaya yang terdiri atas berbagai desain untuk memberikan petunjuk kepada para karyawan untuk menjalankan kredo perusahaan. Aktivitas yang bisa dilakukan adalah sesi orientasi yang diadakan untuk karyawan baru. Contoh lain dari program etika adalah audit etika.


c.       Kode Perusahaan yang Disesuaikan
Banyak perusahaanyang merancang sendiri kode etiknya. Terkadang kode-kode etik ini merupakan adaptasi dari kode etik untuk industry atau profesi tertentu.
3.      Meletakkan Kredo, Prigram, dan Kode pada Tempatnya
Kredo perusahaan memberikan dasar untuk pelaksanaan program etika perusahaan. Kode etik tersebut menggambarkan perilaku-perilaku tertentu yang diharapkan dilaksanakan oleh para karyawan  perusahaan dalam berinteraksi antara satu dengan lain dan dengan elemen-elemen lingkungan perusahaan.

C.    ALASAN DIBALIK ETIKA KOMPUTER
James H. Moor mendefinisikan etika komputer sebagai analisis sifat dan dampak sosial teknologi komputer serta perumusan dan justifikasi dari kebijakan-kebijakan yang terkait untuk  penggunaan teknologi tersebut secara etis.
Dengan demikian etika komputer terdiri atas dua aktivitas utama. Orang di perusahaan yang merupakan pilihan logis untuk menerapkan program etika ini adalah CEO. Seorang CEO haarus (1) menyadari dampak penggunaan komputer terhadap masyarakat dan (2) merumuskan kebijakan yang menjaga agar teknologi tersebut digunakan di seluruh perusahaan etis.
1.      Alasan Pentingnya Etika Komputer
James H. Moor mengidentifikasikan tiga alasan utama di balik minat masyarakat yang tinggi akan etika komputer, yaitu:
a.       Kelenturan secara logis
Moor mengartikan kelenturan secara logis sebagai kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan  hampir apa saja yang ingin kita lakukan. Komputer akan melakukan terpat seperti apa yang diinstruksikan oleh pemogram, dan hal ini bisa menjadi pikiran yang menakutkan. Tetapi, jika komputer digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak etis bahayanya bukan terletak pada komputer tersebut, melainkan orang-orang yang berada di balik komputer tersebutlah yang bersalah.
b.      Faktor transformasi
Alasan atas etika komputer yang ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis. Salah satu conteh yang baik adalah e-mail. E-mail tidak menggantikan surat biasa atau sambungan telepon, melainkan menyediakan cara berkomunikasi yagn benar-benar baru.
c.       Faktor ketidaktampakan
Alasan ketiga untuk minat masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat memandang komputer sebagai kotak hitam. Seluruh operasi internal komputer tersebut tersembunyi dari pengelihatan. Ketidaknampakan operasi internal ini memberikan kesempatan terjadinya nilai-nilai pemograman yang tidak tampak, penghitungan rumit yang tidak tampak, dan penyalahguanaan yang tidak tampak.
§  Nilai pemograman yang tidak tampak adalah perintah rutin yang dikodekan programer ke dalam program yang menghasilkan proses yang diinginkan si pengguna. Selama proses penulisan program, programer tersebut harus melakukan serangkaian penilaian mengenai bagaimana program tersebut harus mencapai tugasnya. Hal ini bukan merupakan tindakan jahat yang dilakukan pemogram, tapi lebih pada kurangnya pemahaman.
§  Penghitungan rumit yang tidak tampak berbentuk program yang sangat rumit sehingga pengguna tidak dapat memahaminya.
§  Penyalahguanaan yang tidak tampak mencakup tindakan yang disengaja yang melintasi batasan hukum maupun etis. Misalnya, pelanggaran hak individu akan privasi dan memata-maai orang lain.
2.      Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat tidak hanya mengharapkan pemerintah dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara etis, namun juga menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer. Klasifikasi hak-hak manusia dalam wilayah komputer yang paling banyak dipublikasikan adalah PAPA rancangan Richard O. Mason. PAPA untuk merepresentasikan empat hak dasar masyarakat sehubungan dengan informasi: privasi (accuracy), kepemilikan (property), dan aksesibilitas (accessibility).
a.       Hak Privasi
Menurut Mason para pembuat keputusan sering kali melanggar hak privasi seseorang untuk mendapatkannya. Misalnya: Para peneliti pemasaran seringkali ditemukan menyelidiki sampah orang lain untuk mempelajari produk apa yang mereka beli
b.      Hak untuk Mendapatkan Keakuratan
Komputer memungkinkan tingkat keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan nokomputer. Potensi ini memang tersedia, namun tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasis komputer berisiskan lebih banyak kesalahan daripada yang diberikan sistem  manual.
c.       Hak Kepemilikan
Disini yang dibahas adalah hak kepemilikan inteektual biasanya dalam bentuk program komputer. Vendor peranti lunak dapat  menghindari pencurian hak kepemilikan intelektual melalui undang-undang hak cipta, hak paten atau hukum paten. Keduanya dapat digunakan untuk melndungi hak kepemilikan.
d.      Hak Mendapatkan Akses
Sebelum diperkenalkannya basis data yang terkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia untuk masyarakat umum dalam bentuk dokumen cetak atau gambar mikroformat yang disimpan diperpustakaan. Sekarang, kebanyakan informasi ini telah dikonversikan ke basis data komersial, sehimgga membuat ketersediaan untuk masyarakat berkurang.

D.    AUDIT INFORMASI
Saat menyusun etiks penggunssn komputer, satu kelompok dapat memegan peranan yang amat penting. Mereka adalah parara auditor internal. Perusahaan dengan semua ukuran mengadalkan auditor eksternal (external auditor) dari luar organisasi untuk memverifikasi keakuratan catatan akuntansi. Perusahan-perusahaan yang lebih besar memiliki staf tersendiri yang berfungsi sebagai auditor internal (internal auditor), yang melaksanakan analisis yang sama seperti auditor eksternal namun memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
Posisi Audit Internal dalam Organisasi
1.      Pentingnya Objektivitas
Hal unik yang ditawarkan auditor adlah objektivitas. Mereka beroperasi secara indevenden terhadap unit-unit bisnis perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan individu atau kelompok lain di dalam perusahaan. Agar auditor dapat menjaga objektivitas, mereka harus menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan taggung jawab operasinal sistem yang mereka bantu kembangkan. Mereka hanya bekerja dengan kapasitas sebagai penasihat.
2.      Jenis Aktivitas Audit
Terdapat empat jenis dasar audit internal, antara lain:
a.       Audit Finansial
Audit finansial meverifikasi catatan-catatan perusahaan dan merupakan jenis aktivitas yang dilaksanakan auditor eksternal.
b.      Audit Operasional
Audit operasional tidak dilaksanakann untuk memverifikasi keakuratan catatan, melainkan untuk memvalidasi efektivitas prosedur. Audit jenis ini merupakan jenis pekerjaan yang dilakukan o;eh analisis sistem pada tahap analisis dari masa siklus perencangan sistem. Sistem yang dipelajari hampir selalu berbentuk virtual dan bukan fisik, namun tidak selalu melibatkan komputer.
Ketika para auditor internal melakasakan audit operasional, mereka mencari tiga fitur sistem dasar:
§  Kecukupan pengendalian. Apakah sistem tersebut didesain untuk mencegah, mendeteksi, atau memperbaiki kesalahan?
§  Efisiensi. Apakah operasional sistem tersebut dilaksanakan sedemikian rupa sehingga mencapai produktivitas yang terbesar dari sumber daya yang tersedia?
§  Kepatuhan dengan kebijakan perusahaan. Apakah sistem tersebut memungkinkan perusahaan tersebut untuk mencapai tujuannya atau memecahkan masalahnya dengan cara yang disarankan?
c.       Audit Berkelanjutan
Audit berkelanjutan sama dengan audit internal tetapi audit berkelanjutan berlangsung terus-menerus.
d.      Desain Sistem Pengendalian Internal
Dalam audit operasional dan beriringan, auditor internal mempelajari sistem yang sudah ada. Namun auditor idak harus menunggu hingg sistem diimplementasikan untuk mempengaruhi sistem tersebut. Auditor internal selayaknya berpartisipasi secara aktif dalam perancangan sistem karena dua alasan. Pertama biaya untuk memperbaiki kelemahan sistem meningkat secara dramatis seiring dengan siklus masa hidup sistem. Kedua, untuk melibatkan para auditor internal dalam perancanan sistem adalah mereka menawarkan keahlian yang dapat meningkatkan kualitas sistem tersebut.
3.      Substansi Audit Internal
Melibatkan audit internal dalam tim perancangan sistem merupakan suatu langkah yang baik untuk mendapatkan sistem informasi yang terkendali dengan baik, dan sistem tersebut merupakan langkah yang baik untuk memberikan yang mereka perlukan kepada manajemen informasi guna mencapai dan mengelola operasional bisnis yang beretika.

E.     MENERAPKAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Bagaimana budaya etika dicapai dalam sebuah perusahaan?  Perusahaan tersebut tidak harus mengusahakan semua pekerjaan sendiri. Bantuan dalam bentuk kode etik dan program eduksi etika yang dapat memberikan fondasi untuk budaya tersebut. Program edukai dapat membantu menyusun kredo perusahaan dan meletakkan program etika pada tempatnya. Kode etik dapat digunakan seperti pap adanya atau disesuaikan dengan perusahaan tersebut.
1.      Kode Etik
Association for Computing Machinery (ACM) yang didirikan pada tahun 1947, adalah sebuah organisasi komputer professional tertua di dunia. ACM telah menyusun Kode Etik dan Perilaku Professional (Code of Ethics and Proffesional Practice) yang diharapkan diikuti oleh 80.000 anggotanya. Selain itu, Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak (Software Engineering Code of Ethics and Proffesional Practice) dibuat debnan tujuan agar bertindak sebagai panduan untuk mengajarkan dan mempraktikan rekayasa peranti lunak, yaiu penggunaan prinsip-prinsip perancangan dalam pengembangan peranti lunak.
Kode Etik dan Perilaku Profesional ACM
Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada tahun 1992 dan berisikan suatu “keharusan”, yang merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi. Kode ini dibagi lagi menjadi empat bagian.
1)      Keharusan moral umum
2)      Tanggung jawab profesioanal yang lebih spesifik
3)      Keharuan kepemimpinan organisasi
4)      Kepatuhan terhadap kode etik
2.      Kode Etika dan Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak
Kode ini mencatat pengaruh penting yang dapat diterapkan para ahli peranti lunak pada sistem dan terdiri atas ekspektasi di delapan hal penting: Masyarakat, Klien dan Atasan, Produk, Penilaian, Manajemen, Profesi, Kolega,dan Diri Sendiri.
3.      Pendidikan Etika Komputer
1)      Mata Kuliah di Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dan universitas telah mengajarkan etika komputer sejak beberapa waktu lamanya. Sekolah-sekolah bisnis biasanya menawarkan mata kuliah etika komputer atau mengintegrasikan ilmu tersebut kedalam mata kuliah bisnis seperti pemasaran dan akuntansi.
2)      Program Profesional
Misalnya, Asosiasi Manajemen Amerika menawarkan program khusus yang membahas masalah-masalah penting saat ini, seperti etika.
3)      Program Edukasi Swasta
Legal Knowlede Company, menawarkan modul mata kuliah berbasis web yang membahas berbagai permaslahan hukum dan etika. Mata kuliah ini ditunujukan untuk diperunakna perusahaan yang beruahan meningkatkan keadaran beretika karyawannya. Program profesioanal memungkinkan manajer dan karyawan di setiap tingkatan untuk menjaga keadran beretika serta komitmen mereka seiring dengan perubahan tuntutan social.











BAB III
KESIMPULAN

Moral adalah tradisi informal peilaku baik, yang tetap konstan dari satu mayarakat ke masyarakat lain. Etika adalah kepercayaan, standar, dan teladan yang ditunjukan sebagai panduan untuk individu dan masyarakat. Hukum adalah peraturan perilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya.
Masyarakat mengharapkan komputer untuk digunakan secara eis karena tiga alasan utama, yaitu: Kelenturan secara logis berarti bahwa komputer dapat diprogram untuk melakukan  hampir apa saja yang ingin kita lakukan. Faktor transformasi logis menyadari bahwa komputer dapat mengubah cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis. Faktor ketidaktampakan mengakui bahwa seluruh operasi internal komputer tersebut tersembunyi dari pengelihatan. Ketidaknampakan operasi internal ini memberikan kesempatan terjadinya nilai-nilai pemograman yang tidak tampak, penghitungan rumit yang tidak tampak, dan penyalahguanaan yang tidak tampak.


DAFTAR PUSTAKA

McLeod, Raymond dan George P. Schell. 2008. Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.

Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi. Yogyakarta: Kanisius.
Simarmata, Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer: Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar