Selasa, 09 September 2014

HUMAS DAN KEPROTOKOLAN

DEFINISI HUMAS DAN DEFINISI PUBLIC RELATION
Istilah “Public” dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “Publik”, yaitu sebagai salah satu kelompok dalam masyarakat yang sifatnya heterogen. Dalam masyarakat terdapat sekelompok orang yang homogeny. Yang homogeny inilah yang dapat dikategorikan sebagai “Publik”.
Pengertian publik seacara universal yaitu, sekelompok orang yang mempunyai minat dan perhatian yang sama terhadap sesuatu hal”. Selanjutnya pengertian publik ini berkembang dan dapat dilihat dari berbagai klasifikasi, yang antara lain:
1.      Publik secara kuantitatif
Yang dimaksud dengan publik secara kuantitatif adalah: ditandai dengan adanya jumlah orang-orang yang terdapat dalam suatu kelompok tertentu, yakni terdiri dari dua orang atai lebih yang semuanya memiliki minat yang sama terhadap suatu hal.
2.      Publik secara geografis
Yang dimaksud disini adalah jika di dalamnya terdapat tanda adanya sejumlah orang yang berkumpul bersama-sama di suatu tempat atau wilayah tertentu.
3.      Publik secara psikologis
Secara psikologis yang dimaksud dengan publik adalah jika di dalamnya ditandai dengan adanya sejumlah orang yang sama-sama mempunyai minta dan perhatian yang sama terhadap sesuatu hal tanpa ada sangkut paut dengan tempat dimana mereka berada.
4.      Publik secara sosiologis
Ditandai dengan adanya sejumlah orang yang mempunyai keinginan yang sama, dasar yang sama, dan berkehendak untuk memecahkan masalah social bersama-sama.
Dengan demikian, istilah “Public” dalam kaitannya dengan Public Relations yang diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia adalah “Masyarakat” adalah tidak tepat, karena perkataan “Masyarakat” dalam Bahasa Inggris adalah “Society”, dimana secara ilmiah yang dimaksudkan dengan masyarakat adalah didasarkan pada karakteristik yang berbeda dengan karakteristik publik, yang antara lain: Heterogen, Anonim, dan Large.
Sedangkan kata “Relation” (tanpa “s”) diterjemahkan sebagai “hubungan”. Kaitannya dengan Public Relations, dimana relations yang dimaksud menggunakan “s”, ini berarti menunjukkan arti yang sifatnya “jamak”. Dengan demikian terjemahan relations yang tepat seharusnya “Hubungan-hubungan”.
Dari gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa Public Relations secara harfiah berarti: “Hubungan-hubungan antar publik”. Ini berarti bahwa jika Public Relations diterjemahkan dengan “Hubungan Masyarakat” adalah kurang tepat, namun sampai saat ini masyarakat sudah terlanjur mengenal istilah hubungan masyarakat sebagai kata lain dari public relations dan sangat sulit untuk diluruskan meskipun sudah ada usaha kearah itu.
Selanjutnya berikut ini beberapa definisi dari Public Relations, yaitu sebagai berikut:
1.      British Institute of Public Relations (IPR)
“Public relations practice is the planned and sustained effort to establish and maintain goodwill and mutual understanding between an organization and its publics”
Definisi menitikberatkan pada:
§  Kegiatan public relations merupakan upaya yang terencana dan terorganisasi, serta bersifat terus-menerus/berkelanjutan.
§  Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemahaman timbal balik antara organisasi dan khalayak-khalayaknya.
2.      Guru PR Frank Jefkins
“Public relations consists off all forms of planned communication, outwards and inwards, betwee an organization and its publics for the purpose of achieving specific objectives concerning mutual understanding.”
Definisi ini menyempurnakan IPR, di mana ditekankan tujuan public relations bukan hanya mendapatkan pemahaman timbal balik, lebih dari itu tujuannya adalah untuk mencapai sasaran-sasaran yang spesifik.
3.      Mexican Statement
Kongres dunia Public Relations Associations di kota Mexico pada tahun 1978 menyepakati pernyataan berikut ini sebagai definisi public relations:
“Public relations practice is the art and social science of analyzing trends, predicting their  consequensces, counselling organizations leaders, and implementing planned programmes of action which will serve both the organisations’s and public interest.”

KONSEP HUMAS
Menurut Efendy (1990) Humas dapat dibedakan ke dalam dua pengertian yakni: “Sebagai teknik komunikasi dan sebagai metode komunikasi: Humas sebagai teknik komunikasi dimaksudkan bahwa humas dilakukan sendiri oleh pimpinan organisasi. Sedangkan Humas sebagai metode komunikasi dimaksudkan bahwa dilakukan secara melembaga (Public relation of being), dimana wahana humas ditekankan adalah berupa biro, bagian, seksi, urusan bidang dan lain sebagainya. Dapat dikatakan bahwa Humas baik sebagai teknik komunikasi maupun sebagai metode komunikasi adalah suatu aktifitas yang menunjang manajemen suatu lembaga untuk menggerakkan manusia-manusia yang terlibat, menuju sasaran dan tujuan lembaga.
Seidel dalam Effendy (1990), memberikan definisi Humas adalah proses kontinu dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh good will (kemauan baik) dan pengertian dari para pelanggannya, pegawainya, dan publik umumnya; ke dalam menganlisa dan perbaikan terhadap diri sendiri, keluar dengan mengadakan pertanyaan-pertanyaan.
The pitish Institut of public relations (Rahmandi, 1994) mendefinisikan Humas sebagai “Upaya sungguh-sungguh, terencana dan berkesinambungan untuk menciptakan dan membina saling pengertian antara organisasi dan publiknya”.
Definisi yang telah disepakati oleh praktisi Humas se-dunia, yang terhimpun dalam organisasi yang bernama, “The Internasional Public Relations Association” (IPRA), bersepakat merumuskan sebuah definisi dengan harapan dapat diterima dan dipraktekkan bersama berbunyi “Hubungan Msayarakat (Humas) adalah manajemen dari sikap budi yang berencana dan berkesinambungan yang dengan itu organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang bersifat umum dan pribadi berupaya membina pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang ada kaitannya atau mungkin ada hubungannya dengan jalan nilai pendapat umum diantara mereka, yang dengan informasi yang berenacana dan tersebar luas mencapai kerja sama yang lebih produktif dan pemenuhan kepentingan bersama yang lebih efisien (Effendy, 1990). Definisi di atas dinilai sebagai definisi yang lengkap, yang menunjukkan ciri khas dan meliputi faktor-faktor yang memang harus ada pada Humas.

Latar Belakang Konsep Humas
Ada dua konsep besar yang menjadi latar belakang berkembangnya Public Relations, yakni dalam tinjauan bisnis suatu perusahaan yang meliputi:
a.       Konsep tradisional dari suatu bisnis
b.      Konsep modern dari suatu bisnis
Kedua konsep tersebut, pada setiap konsepnya dapat diklasifikasikan melalui bagan berikut ini:
KONSEP TRADISIONAL DARI SUATU BISNIS
KONSEP MODERN DARI SUATU BISNIS
§  TERTUTUP
§  TERBATAS
§  EKSTERNAL
§  TERBUKA
§  TERSEBAR LUAS
§  INTERNAL/EKSTERNAL
1.      Konsep Tradisional Tertutup
Dalam konsep tradisonal dari suatu bisnis yang sifatnya tertutup, seseorang/perusahaan/lembaga/organisasi selalu menutupi peristiwa yang menimpanya, jika peristiwa tersebut dianggap sebagai peristiwa yang buruk atau yang bersifat negative.
Pada masa itu tidak terpikirkan bahwa hal yang ditutup-tutpi cepat atau lambat akan terbongkar juga dan akan diketahui oleh masyarakat luas. Orang/perusahaan/lembaga kurang memperhitungkan proses komunikasi yang timbul dalam masyarakat.
2.      Konsep Tradisional Terbatas
Dalam konsep tradisonal dari suatu bisnis yang sifatnya terbatas, ditandai dengan keterbatasan dalam hal memasarkan produk atau jasa. Dalam hal ini orang/perusahaan/lembaga jika membuka perusahaan, walaupun diperhitungkan dengan pasarannya, tetapi hasil produksinya hanya disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya saja.
3.      Konsep Tradisional Eksternal
Public relations di masa ini konsepnya mengarah pada kegiatan yang sifatnya ekstenal, atau dengan kata lain orientasi kegiatan public relations adalah hanya untuk masyarakat di luar organisasi/perusahaan saja.
4.      Konsep Modern Terbuka
Dalam konsep modern dari suatu bisnis, orang/perusahaan/lembaga pada umumnya sudah menyadari pentingnya informasi yang diberikan kepada masyarakat secara benar, jelas, terbuka, jujur dalam arti sesuai dengan faktanya. Hal ini dimaksudkan agar public dapat mengetahui secara jelas tentang kegiatan dan kejadian yang menimpa seseorang/perusahaan/lembaga secara apa adanya.
5.      Konsep Modern Tersebar Luas
Dalam konsep modern, orang/perusahaan/lembaga membuka perusahaan diusahakan agar barang-barang yang diproduksinya dipasarkan dengan memperhitungkan segala sesuatu yang tidak saja dipasarkan di daerahnya saja tetapi juga melakukan penyebaran pemasaran ke luar daerah. Jadi diperhitungkan bagaimana agar barang dan jasa sebagai sumber usahanya tersebut dapat tersebar luas sehingga masyarakat yang tadinya tidak menganal akan mengenal.
6.      Konsep Modern Internal dan Eksternal
Pada konsep modern, aplikasi public relations diarahkan pada dua sasaran public yakni public internal dan eksternal. Oleh karena itu, jika ada permasalahan yang berkaitan dengan bawahan dimana semua ini menyangkut masalah public internal, maka tugas PRO adalah harus dapat mempertemukan kedua keinginan/motivasi/kebutuhan dari setiap kelompok dimana kedua macam public tersebut tentu saja mempunyai keinginan yang satu sama lain belum tentu sama. Dengan kata lain, pada konsep ini, pr harus bisa menjadi penghubung dari public internal dan eksternal.

KARAKTERISTIK HUMAS
Ada 4 (empat) ciri utama humas yang disebut sebagai karakteristik humas, diantaranya yaitu:
1.      Adanya Upaya Komunikasi yang Bersifat Dua Arah
Hakekat humas adalah komunkasi. Namun tidak semua komunikasi dikatakan humas. Komunikasi yang menjadi ciri kehumasan adalah komunikasi dua arah yang memungkinkan terjadinya arus informasi timbal balik.
2.      Sifatnya yang Terencana
Sifat humas yang terencana mengandung pengertian bahwa kerja/aktivitas humas merupakan kerja/aktivitas yang berkesinambungan, memiliki metode terintegrasi dengan bagian lain dan hasilnya tangible (nyata). Syarat terencana dan berkesinambungan ini merupakan salah satu syarat yang dinilai dalam kompetisi tertinggi program PR internasional, yakni Golden World Award For Excellence in PR (GWA).
3.      Berorientasi pada Organisasi/Lembaga
Dengan mencermati orientasi tersebut, maka syarat mutlak dalam kerja humas adalah pemahaman yang tinggi terhadap visi, misi, dan budaya organisasi/lembaga. Visi, misi, dan budaya organisasi/lembaga inilah yang menjadi materi utama humas, sehingga dapat mencapai tujuan humas dan mendukung tujuan manajemen lainnya, termasuk tujuan marketing.
4.      Sasarannya adalah Publik
Yaitu suatu kelompok dalam masyarakat yang memiliki karakteristik kepentingan yang sama. Jadi sasaran humas bukanlah perorangan, hal ini perlu disampaikan sebab masih ada orang yang mengistilahkan PR sebagai personal Relation.

SEJARAH PERKEMBANGAN HUMAS
Dilihat dari perkembangan sejarahnya, berkomunikasi untuk mempengaruhi cara pandang dan perilaku seseorang sudah dimulai sejak dahulu kala. Dari situs–situs yang ditemukan oleh para arkeologis di Irak pada abad 18, tampak bahwa usaha melakukan hal ini sudah ada. Pada masa Yunani dan di abad pertengahan masa kejayaan Romawi, ide mengenai “opini publik sudah muncul”. Hal ini tampak pada slogan Vox Populi, Vox dei (the voice of the people is the voice of God). Public Relations sudah mulai digunakan berabad–abad lalu di Inggris. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya konsep memerlukan pihak ketiga sebagai fasilitator komunikasi dan penyelaras antara pemerintah dan rakyatnya.
Pada perkembangannya konsep Public Relations di Amerika dimulai sekitar tahun 1900an yang dipelopori oleh Ivy Lee dengan "The Declaration of Principles". Ivy Lee dianggap sebagai "The father of Public Relations" karena deklarasi asasnya itu, meskipun demikian sebetulnya konsep Public Relations di Amerika sudah ada sejak tahun 1850 (Broom, 2000; 102).
Public Relations di Indonesia sendiri dimulai sejak tahun 1950. Perkembangan hubungan masyarakat di Indonesia bergerak menyertai kondisi politik dan kenegaraan saat itu. Pada waktu itu pemerintah Indonesia menyadari perlunya rakyat Indonesia untuk mengetahui segala perkembangan yang terjadi sejak pengakuan kedaulatan Indonesia oleh kerajaan Belanda. Berawal dari pemikiran tersebut maka kegiatan kehumasan mulai dilembagakan dengan menyandang nama hubungan masyarakat karena kegiatan yang dilakukan lebih banyak untuk ke luar organisasi (Onong, 1991; 12).
            Pentingnya memahami sejarah perkembangan Public Relations adalah untuk mengawali pemahaman terhadap perkembangan PR di Indonesia. Jika dilihat dari sejarahnya sebetulnya, PR di Indonesia dimulai sangat jauh dari yang sudah dilakukan oleh pemikir-pemikir di Eropa atau Amerika bahkan Australia. PR di Indonesia dimulai di tahun 1950an dengan konsep yang berbeda dengan konsep yang dianut di negara lain. Berdasarkan pengamatan peneliti dan juga seperti yang diungkapkan oleh Elizabeth Goenawan Anantao dalam Public Relations In Asia an Anthology, Public Relations di Indonesia belum terlalu pesat perkembangannya (Ananto, 2004; 265).
            Public Relations digunakan oleh pihak swasta di Indonesia pertama kali oleh PERTAMINA, sebuah perusahaan minyak. Public Relations di Indonesia memang sudah banyak digunakan baik itu di pihak pemerintah maupun swasta di berbagai sektor. Konsep Public Relations dipahami dan digunakan oleh pihak–pihak tersebut dengan berbagai macam pemahaman dan berbagai macam bentuk implementasinya.
            Dari hari ke hari PR di Indonesia mulai berkembang seiring dengan perkembangan PR di dunia atau Asia. Menurut Rhenald Kasali dalam bukunya Manajemen PR disebutkan bahwa Public Relations digunakan untuk kepentingan usaha dalam bentuk seperti Olimpiade Korea Selatan, Glassnot Perestroika, Kasus Lemak Babi 1988, dll. Olimpiade yang diselenggarakan oleh tuan rumah Korea Selatan di tahun 1988 menggunakan salah satu jasa konsultan PR. Olimpiade adalah suatu event international yang waktu ini masih sangat greget dimana seluruh perhatian orang tertuju ke sana. Sebagai tuan rumah Korea Selatan ingin bangkit menunjukkan eksitensi dirinya yang memang salah satu keinginannya adalah membuka pasar di dunia untuk memasarakan produk – produknya.
Glasnost dan Perestroika merupakan kampanye PR dalam karya politik sebuah negara. Untuk mengubah negaranya, Michael Gorbachev melontarkan konsep ini untuk mengubah persepsi dunia tentang Uni Soviet dan membuka bangsanya bagi dunia luar.
            Kasus–kasus tersebut adalah kasus–kasus yang terjadi hampir 20 tahun yang lalu. Sementara ini masih hangat di tahun 2000an pada saat negara–negara di Asia terjadi krisis SARS, Hongkong dan Singapura menangani khusus pemulihan citra wisata negaranya dengan menyewa seorang konsultan PR.
Dari kasus–kasus yang ada sebetulnya tampak bahwa PR adalah sebuah fungsi komunikasi yang terencana, tetapi memang kenyataannya masih banyak salah pandang mengenai hal ini.   

Perkembangan Humas di Dunia
Dalam sejarahnya istilah Public Relations sebagai sebuah teknik menguat dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pelopor Ivy Ledbetter Lee yang tahun 1906 berhasil menanggulangi kelumpuhan industri batu bara di Amerika Serikat dengan sukes. Atas upayanya ini ia diangkat menjadi The Father of Public Relations.
Perkembangan PR sebenarnya bisa dikaitkan dengan keberadaan manusia. Unsur-unsur memberi informasi kepada masyarakat, membujuk masyarakat, dan mengintegrasikan masyarakat, adalah landasan bagi masyarakat.
Tujuan, teknik, alat dan standar etika berubah-ubah sesuai dengan berlalunya waktu. Misalnya pada masa suku primitif mereka menggunakan kekuatan, intimidasi atau persuasi ntuk memelihara pengawasan terhadap pengikutnya. Atau menggunakan hal-hal yang bersifat magis, totem (benda-benda keramat), taboo (hal-hal bersifat tabu), dan kekuatan supranatural.
Penemuan tulisan akan membuat metode persuasi berubah. Opini publik mulai berperan. Ketika era Mesir Kuno, ulama merupakan pembentuk opini dan pengguna persuasi. Pada saat Yunani kuno mulai dikembangkan Olympiade untuk bertukar pendapat dan meningkatkan hubungan dengan rakyat. Evaluasi mengenai pendapat atau opini publik merupakan perkembangan terakhir dalam sejarah kemanusiaan.
Dasar-dasar fungsi humas ditemukan dalam revolusi Amerika. Ketika ada gerakan yang direncanakan dan dilaksanakan. Pada dasarnya, masing-masing periode perkembangan memiliki perbedaaan dalam startegi mempengaruhi publik, menciptakan opini publik demi perkembangan organisasinya.

Berikut gambaran kronologis PR di dunia:
1865-1900       : Publik masih dianggap bodoh
1900-1918       : Publik diberi informasi dan dilayani
1918-1945       : Publik diberi pendidikan dan dihargai
1925                : Di New York, PR sebagai pendidikan tinggi resmi
1928                : Di Belanda memasuki pendidikan tinggi dan minimal di  fakultas sebagai mata kuliah wajib.  Disamping itu banyak diadakan kursus-kursus yang bermutu
1945-1968       : Publik mulai terbuka dan banyak mengetahui.
1968                : Di Belanda mengalami perkembangan pesat. Ke arah ilmiah karena penelitian yang rutin dan kontinyu. Di Amerika perkembangannya lebih ke arah bisnis.
1968-1979       : Publik dikembangkan di berbagai bidang, pendekatan tidak hanya satu aspek saja
1979-1990       : Profesional/internasional memasuki globalisasi dalam perubahan   mental dan          kualitas
                   
1990-sekarang:

a.       Perubahan mental, kualitas, pola pikir, pola pandang,
sikap dan  pola perilaku secara nasioal/internasional.
b.      Membangun kerjasama secara lokal, nasional,  internasional.
c.       Saling belajar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
Iptek, sesuai dengan kebutuhan era global/informasi

TUJUAN HUMAS
Humas pada hakikatnya adalah aktivitas, maka sebenarnya tujuan humas dapat dianalogikan dengan tujuan komunikasi, yaitu adanya penguatan dan perubahan kognisi, afeksi dan perilaku komunikannya. Dengan demikian, rumusan yang paling tepat mengenai tujuan humas adalah sebagai berikut:
1.      Terpelihara dan Terbentuknya Saling Pengertian (Aspek Kognisi)
Yaitu membuat public dan organisasi/lembaga saling mengenal. Baik mengenal kebutuhan, kepentingan, harapan, maupun budaya masing-masing. Dengan demikian aktivitas kehumasan harusnya menunjukkan adanya usaha komunikasi untuk mencapai saling kenal dan mengerti tersebut. Sifat komunikasinya cenderung informative saja.
2.      Menjaga dan Membentuk Saling Percaya (Aspek Afektif)
Artinya lebih pada tujuan emosi, yakni pada sikap (afeksi) saling percaya (mutual confidence). Untuk mencapai tujuan saling percaya ini, prinsip-prisip komunikasi persuasif dapat diterapkan. Sikap saling percaya keberadaannya masih bersifat laten (tersembunyi), yakni ada pada keyakinan seseorang (publik) akan “kebaikan/ketulusan” orang lain (organisasi/lembaga akan “kebaikan/ketulusan publiknya.
3.      Memelihara dan menciptakan kerja sama (Aspek Psikomotoris)
Yaitu dengan komunikasi diharapkan akan terbentuknya bantuan dan kerja sama nyata. Artinya, bantuan dan kerja sama ini sudah dalam bentuk perilaku atau termanifestasikan dalam bentuk tindakan tertentu.
Mengacu dari ketiga tujuan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa setelah pengetahuan/pikiran dibuka, emosi atau kepercayaan disentuh maka selanjutnya perilaku positif dapat diraih. Pada akhirnya, semua itu kembali pada tujuan yang lebih besar yakni, terbentuknya citra/ image yang fafourable tehadap organisasi/lembaga dimana humas berada.

TUGAS DAN FUNGSI HUMAS
Ada tiga tugas humas dalam organisasi/lembaga yang berhubungan erat dengan tujuan dan fingsi humas. Ketiga tugas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Menginterpretasikan, menganalisis dan mengevaluasi kecenderungan perilaku publik, kemudian direkomendasikan kepada manajemen untuk merumuskan kebijakan organisasi/lembaga.
2.      Mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan publik. Kepentingan organisasi/lembaga dapat jadi jauh berbeda dengan kepentinga publik dan sebaliknya, namun dapat juga kepentingan ini jauh berbeda bahkan dapat juga kepentingannya sama.
3.      Mengevaluasi program-program organisasi/lembaga, khususnya yang berkaitan dengan publik. Tugas mengevaluasi program manajemen ini mensyaratkan kedudukan dan wewenang humas yang tinngi dan luas. Karena tugas ini dapat berarti humas memiliki wawanang untuk memberi nasehat apakah suatu program sebaiknya di teruskan ataukah ditunda/dihentikah.
Sementara Astrid S. Susanto mengutip pendapat Cutlip & Center menyatakan tugas PR perusahaan adalah sebagi berikut:
1.      Mendidik melalui kegiatan nonprofit suatu publik untuk menggunakan barang/jas instansinya.
2.      Mengadakan usaha untuk mengatasi salah paham antara instansi dengan publik.
3.      Meningkatkan penjualan barang/jasa.
4.      Meningkatkan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari.
5.      Mendidik dan meningkatkan tuntutan serta kebutuhan masyarakat akan kebutuhan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan.
6.      Mencegah penggeseran penggunaan barang attau jasa yang sejenis dari pesaing perusahaan oleh konsumen.
Berbicara fungsi berarti berbicara masalah kegunaan humas dalam mencapai tujuan organisasi/lembaga. Dibawah ini terdapat beberapa fungsi-fungsi humas: 
1.      Fungsi utama humas
            Fungsi-fungsi utama yang dilakukan oleh seorang humas dalam organisasinya meliputi berbagai bidang dan segi, dibawah ini terdapat beberapa fungsi humas yang paling utama, yaitu:
§  Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antara lembaga/organisasi engan publiknya, baik publik intern maupun extern dalam rangka menanamkan pengertian
§  Menilai dan menentukan pendapat umum yang berkaitan dengan organisasinya
§  Memberi saran kepada pemimpin tentang cara-cara mengendalikan pendapat umum sebagaimana mestinya
§  Menumbuhkan motivasi dan partisipasi publik dalam rangka menciptakan iklim pendapat publik yangmenguntungkan organisasi/lembaga
§  Menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi pendapat umum


2.      Fungsi humas menurut Djanalis Djanaid
Dalam buku Publi Relations: Teori dan Praktek yang ditulis oleh Djanalis Djanaid (1993) disebutkan dua fungsi PR yaitu:
§  Fungsi konstruktif
Fungsi ini mendorong humas membuat aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan yang terencana, berkesinambungan yang cenderung bersifat proaktif. Termasuk disini humas bertindak secara preventif (mencegah).
§  Fungsi korektif
Artinya, apabila sebuah organisasi/lembaga terjadi masalah-masalah (krisis) dengan public, maka humas harus berperan dalam mengatasi terselesainya masalah tersebut. Fungsi ini sama halnya dengan suatu penyakit, ketika orang sudah dalam keadaan sakit, maka upaya salanjutnya adalah upaya mengobati menuju kesembuhan. Karena mengobati adalah salah satu upaya penyembuhan, maka dapat jadi upaya ini gagal totol sehingga menyebabkan kematian. Pepatah mengatakan, “mencegah lebih baik daripada mengobati.”

3.      Fungsi humas menurut IPRA          
Penelitian yang diadakan oleh International Public Relations Association (IPRA) pada tahun 1981 menyimpulkan bahwa pada umumnya fungsi PR/humas masa kini meliputi 15 pokok yaitu:
§  Memberi konseling yang didasari pemahaman masalah prilaku manusia.
§  Membuat analisis "trend" masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi.
§  Melakukan riset pendapat, sikap dan harapan masyarakat terhadap institusi serta memberi saran tindakan-tindakan yang diperlukan institusi untuk mengatasinya.
§  Menciptakan dan membina komunikasi dua-arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh
§  Mencegah konflik dan salah pengertian
§  Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.
§  Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.
§  Meningkatkan itikat baik institusi terhadap anggota, pemasok dan konsumen
§  Memperbaiki hubungan industrial
§  Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum
§  Menarik calon tenaga yang baik agar menjadi anggota serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi.· Memasyarakatkan produk atau layanan
§  Mengusahakan perolehan laba yang maksimal
§  Menciptakan jadi diri institusi
§  Memupuk minat mengenai masalah-masalah nasional maupun ternasional
§  Meningkatkan pengertian mengenai demokrasi

4.      Fungsi Humas  menurut Canfield
Bertrand R. Canfield dalam bukunya Public Relations, Principles and Problems mengemukakan tiga fungsi humas , yaitu:
§  Mengabdi kepada kepentingan umum (it should serve the public’s interest)
§  Memelihara komunikasi yang baik (Maintain good communication)
§  Menitik beratkan moral dan tingkah laku yang baik (And stress good morals and manners)

5.      Fungsi humas menurut Edward L. Bernaus
Mengenai fungi humas Edward L. Bernaus seorang pelopor humas di Amerika Serikat dalam bukunya Public Relations (1952) terdapat tiga fungsi humas, yaitu:
§  Memberikan informasi kepada masyarakat
§  Mengajak masyarakat untuk mengubah sikap dan perilaku mereka
§  Melakukan usaha-usaha untuk menyatukan sikap dan tindakan suatu lembaga atau organisasinya dengan publiknya atau sebaliknya.

6.      Fungsi Humas sebagai fungsi Manajemen
Fungsi Intern (ke luar)
§  PR harus mampu mengusahakan tumbuhnya sikap dan gambaran/citra masyarakat yang positif terhadap segala tindakan atau kebijaksanaan organisasi/lembaga. Oleh karena itu, setiap anggota organisasi harus mampu memberikan image positif yang mewakili organisasinya.
§  Penghubung antara menejemen dan publiknya
Fungsi Ekstern (ke dalam)
§  PR harus mampu mengenali/mengidentifikasikan hal-hal yang dapat menimbulkan sikap/gambaran yang negatif dalam masyarakat sebelum sesuatu tindakan/kebijakan dijalankan
§  Memberi nasehat pada menejemen mengenai semua perkembangan luar atau dalam, yang menyangkut pengeruh hubungan perusahaan dengan publiknya.
§  Membuat penelitian dan penafsiran bagi kepentingan menejemen mengenai sikap-sikap yang ada sekarang atau diperkirakan sebelumnya pada public utama atas urusan perusahaan.
§  Bertindak untuk kepentingan menejemen dalam merencanakan dan meleksanakan fungsi-fungsi umum

7.      Fungsi humas menurut Philip Kesly
Fungsi humas menurut Philip Kesly seorang petugas humas terkemuka dalam tulisannya “Managing the human Climate”, bahwa setiap bidang atau kegiatan humas  mempunyai kaitan dengan bidang lainnya dan petugas humas itu harus mengetahui bidang atau kegiatan mana yang sesuai dengan program organisasinya.
Berdasarkan bidang-bidang yang dicakup kegiatan humas diatas Philip Kesly menyimpulkan ungsi humas, sebagai berikut:
§  Humas adalah fungsi menejemen yang dibentuk untuk mencapai tujuan organisasi
§  Membantu pelaksanaan program organisasi
§  Memberi nasehat, petunjuk dan konsultasi dalam pelaksanakan kegiatan organisasi
§  Melaksanakan hal-hal yang berhubungan dengan keuangan dan kepegawaian
§  Menumbuhkan kesadaran akan perlunya komunikasi dalam menejemen
§  Memberikan informasi secara terbuka dan akurat, untuk menghilangkan keraguan terhadap sesuatu hal
§  Menyampaikan informasi secara jujur tanpa menambah atau mengurangi hakekat yang sesunggunya
§  Berusaha untuk menarik perhatian publik Terhadap organisasi maupun terhadap keluarnya.
  

PERAN HUMAS
Peranan humas dapat digolongkan menjadi 4 (empat) peran, diantanya yaitu:
1.      Expert Preciber Communication
Petugas PR dianggap sebagai orang yang ahli. Dia menasehati pimpinan perusahaan/ organisasi. Hubungan mereka diibaratkan seperti hubungan dokter dan pasien.
2.      Problem Solving Process Facilitator
Yakni peranan sebagai fasilitator dalam proses pemecahan masalah. Pada peranan ini petugas humas melibatkan diri atau dilibatkan dalam setiap manajemen (krisis). Dia menjadi anggota tim, bahkan bila memungkinkan menjadi leder dalam penanganan krisis manajemen.
3.      Communication Facilitator
Peranan petugas humas sebagai fasilitator komunikasi antara perusahaan/organisasi dengan publik. Baik dengan publik exsternal maupun internal. Istilah yang paling umum adalah sebagai jembatan komunikasi antara publik dengan perusahaan. Sebagai media atau penengah bila terjadi miscommunication.
4.      Tehnician Comunication
Di sini petugas humas dianggap sebagai pelaksana teknis komunikasi. Dia melayani layanan di bidang teknis, sementara kebijakan dan keputusan teknik komunikasi mana yang akan digunakan bukan merupakan keputusan petugas humas, melainkan keputusan manajemen dan petugas humas yang melaksanakan.
Peranan yang paling sering dilakukan petugas humas sangat tergantung dari beberapa hal, antara lain: system budaya organisasi/perusahaannya, tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, struktur organisasi/perusahaan yang menentukan wewenang dan kebijakan humas, serta ciri khas kehumasan sebuah organisasi/perusahaan. Sementara peranan ideal menginginkan humas dapat terlibat hingga di tingkat messo/manajerial.

PROSEDUR KERJA HUMAS
Public Relations (PR) bukanlah kegiatan yang sembarangan, justru kegiatan ini membutuhkan perencanaan yang berkelanjutan untuk menguntungkan pertumbuhan perusahaan. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa kehidupan perusahaan akan bergantung pada opini publik. Oleh karena itu, kegiatan PR harus dilakukan untuk membentuk respon positif dari opini publik tersebut.
PR adalah seni dan ilmu dalam menganalisis suatu isu, memprediksi konsekuensi, mengorganisasi permasalahan, dan mengimplementasikan program rencana untuk melayani organisasi dan publik.
Hubungan PR merupakan hubungan dua arah. Di satu sisi, fungsinya adalah untuk menafsirkan sebuah organisasi untuk masyarakat. Sementara di sisi lainnya, kegiatan PR mampu melahirkan informasi mengenai apa yang diharapkan oleh publik.
Untuk melaksanakan kegiatan PR dengan baik, maka diperlukan proses. Mengingat, kegiatan PR tidak hanya mementingkan hasil akhir, namun juga cara yang ditempuh untuk memperoleh hasil akhir tersebut.
Dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan yang ada dalam lingkungan, seorang praktisi PR harus memiliki tahap-tahap dalam melakukan kegiatannya. Menurut Cutlip dan Center, ada empat proses public relations. Proses tersebut bersifat dinamis, sehingga setiap unsur yang ada pun berkesinambungan. Keempat proses tersebut adalah: 
1.      Research (penelitian)
Seorang praktisi PR harus mengenal gejala dan penyebab permasalahan. Oleh sebab itu, praktisi PR perlu melibatkan dirinya dalam penelitian dalam pe-ngumpulan fakta. Ia perlu memantau dan membaca tentang pengertian, opini, sikap, dan perilaku orang-orang yang berkepentingan dan terpengaruhi oleh tindakan perusahaan. “What’s happening now?” merupakan kata-kata yang menjelaskan tahap ini. Seorang praktisi PR harus jeli dalam melihat data dan fakta yang erat sangkut pautnya dengan pekerjaan yang akan digarap. Segala keterangan harus diperoleh selengkap mungkin. Dalam tahap mendefinisikan penilitian, seorang praktisi PR harus meng-olah data faktual yang telah ada, mengadakan perbandingan, melakukan pertimbangan, dan menghasilkan penilaian, sehingga dapat diperoleh kesimpulan dan ketelitian dari data faktual yang telah didapat. Proses PR tidak sesederhana pengumpulan data dan fakta, namun juga harus mengedepankan pengolahan, penelitian, pengklasifikasian, dan penyusun-an data sedemikian rupa sehingga memudahkan pemecahan masalah nantinya. Penelitian dalam pencarian data ini dapat dilakukan dengan cara-cara: survei dan poling, wawancara, focus group discussion, wawancara mendalam, dan walking around research.
2.      Planning (perencanaan)
Setelah tahap penelitian dan pencarian data, praktisi PR melanjutkan ke tahap perencanaan. Dalam tahap ini, praktisi PR melakukan penyusunan masalah. Ia melakukan pemikiran untuk mengatasi masalah dan menentukan orang-orang yang akan menggarap masalah nantinya. Perencanaan ini tidak boleh diabaikan, namun harus dipikirkan secara matang karena turut menentukan suksesnya pekerjaan PR secara keseluruhan. Perencanaan disusun atas data dan fakta yang telah diperoleh, bukan berdasarkan keinginan PR. Berdasarkan pada rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang juga disesuaikan dengan kepentingan publik. Kata kunci dari tahap ini adalah, “What should we do and why?”
3.      Action and Communication (aksi dan komunikasi)
Komunikasi sering kali dilakukan berdasarkan asumsi pribadi oleh seorang praktisi PR. Akibatnya, tindakan tersebut terkadang membawa hasil yang buruk dan tidak disarankan karena akan berisiko pada citra perusahaan. Tahap ini dilewati untuk mendapatkan jawaban pertanyaan, “How do we do it and say it”. Tujuan dan objektivitas yang spesifik harus dikaitkan untuk mencapai aksi dan komunikasi yang akan dilakukan oleh praktisi PR. Ia harus mampu mengkomunikasikan pelaksanaan program sehingga dapat mempengaruhi sikap publiknya yang kemudian mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Selain itu, ia juga harus melakukan aksi dan melakukan kegiatan PR sebaik-baiknya. Kegiatan aksi ini merupakan kegiatan komunikasi, selayaknya komunikasi kelompok, komunikasi massa, dan komunikasi organisasional. 
4.      Evaluation (evaluasi)
Cara untuk mengetahui apakah prosesnya sudah selesai atau belum adalah dengan mengadakan evaluasi atas langkah-langkah yang telah diambil. Tujuan utama dari evaluasi adalah untuk mengukur keefektifitasan proses secara keseluruhan. Pada tahap ini, ia pun dituntut untuk teliti dan seksama demi keakuratan data dan fakta yang telah ada. Akan tetapi, perlu diingat bahwa nama tengah seorang praktisi PR adalah ‘krisis’. Oleh karena itu, setelah selesai satu permasalahan, tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan masalah baru lagi. Dengan demikian, tahap ini juga sebagai acuan perencanaan di masa mendatang. Singkat kata, “How did we do?” menjadi acuan dalam tahap ini.

TUGAS HUMAS DALAM ORGANISASI
Organisasi merupakan sebuah kesatuan yang utuh dan kompleks. Didalamnya terdapat berbagai elemen yang saling berkaitan. Antara elemen memerlukan interaksi agar organisasi sebagai sistem dapat mencapai tujuannya. Humas adalah salah satu aspek dari elemen organisasi untuk ikut serta membantu mengelola interaksi organisasi dengan komponen-komponennya.
Menurut Grunig dan Hun, sebuah sistem terdiri dari aspek-aspek; lingkungan (Enveronment), pembatas (Boundary), masukan (Input),keluaran (Output), proses (troughtput), dan umpan balik (feedback). Selain itu, bentuk sistem organisasi terbagi menjadi tertutup dan terbuka. Organisasi tertutup adalah sistem organisasi yang tidak berinteraksi dengan lingkungannya, dalam artian semua elemen dan kebutuhan organsiasi dapat dipenuhi oleh internal organisasi. Sedangkan organisasi terbuka adalah sebaliknya, membutuhkan elemen dan interaksi dengan lingkungan luar.
Bagaimana keberadaan dan peran humas di dalam struktur organisasi ? ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberadaan humas dalam struktur organisasi; (1) besar kecilnya organisasi, dan (2) kemauan pemimpinnya. Dalam organisasi Humas terdapat dua peran besar bagi humas, yaitu sebagai teknisi dan manajer. Sebagai manajer humas berperan sebagai:
1.      Expert preciber (ahli atau penasehat manajemen)
Praktisi humas dianggap sebagai seorang ahli yang bisa memberi solusi bagi permasalahan humas sebuah organisasi dan manajemen.
2.      Communications facilitator
Praktisi humas bertindak sebagai perantara, penghubung, penerjemah serta mediator, menjaga terwujudnya komunikasi dua arah antara organisasi dan publiknya.
3.      Problem solving process facilitator
Humas dilibatkan dalam memecahkan masalah organisasi, meskipun peranannya masih dalam koridor komunikasi.
Sedangkan Dozier mengidentifikasi dua peran tingkat menengah, yaitu:
1.      Media relations role. Tugas praktisi humas memastikan media selalu mendapat informasi dari organisasi apa saja yang dibutuhkan dan dikhawatirkan media.
2.      Communication and laison role. Humas bertugas sebagai perwakilan dari organisai dalam kegiatan-kegiatan untuk menciptakan peluang berkomunikasi antara organisasi dan publiknya.

MEDIA HUMAS
Media yang dapat digunakan oleh humas untuk mencapai tujuan–tujuan humas:
1.      Iklan
Rhenald Kasali dalam Manajemen Public Relation (1994) menyebutkan iklan korporat. Iklan korporat dapat dikatakan sebagai iklan yang tidak secara langsung menampilkan produk, melainkan lebih menampilkan “sosok” produsen. Iklan jenis ini lahir dari adanya hasil riset yang menunjukkan bahwa perilaku konsumen sebagian didorong oleh citra atu reputasi produsen. Masih menurut Rhenald (1994:151), setidaknya ada empat jenis iklan korporat, yakni public relation advertising, institutional advertising, corporate identify advertising, dan recruitment advertising.
a.       Public Relation Advertising
Adalah iklan yang ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan menjelaskan tentang suatu hala menyangkut pelayanannya. Sifat pesanannya adalah informative atau sekedar pemberitahuan melalui media massa. Keuntungan iklan jenis ini adalah mengurangi kesalahan petugas humas dalam menyampaikan hal-hal yang mungkin belum dikuasai.
b.      Institutional Advertising 
Iklan jenis ini bertujuan untuk memperkuat image dan awareness. Pesan-pesan yang disampaikan cenderung lebih filosofi. Keuntungan jenis iklan ini adalah menjadikan perusahaan tampil lebih “berwibawa” dan mengesankan “kebesarannya”
c.       Corporate Identity Advertising
Adalah jenis iklan yang menampilkan beberapa identitas perusahaan yang terdiri dari grafik, logo, warna identitas, nama perusahaan, dan desain fisik lainnya. Jenis iklan ini bisanya digunakan bila perusahaan ingin menyampaikan adanya perubahan identitas. Keuntungan iklan ini adalah dapat mempermudah masyarakat mengenal dan mengingat perusahaan.
d.      Recruitmen Advertising
Bentuk, ukuran, desain, penggunaan kata,, dan kejujuran dalam iklan lowongan pekerjaan menjadi pertimbangan tersendiri bagi masyarakat untuk menilai reputasi perusahaan.
Praktisi humas yang care terhadap terbentuknya image perusahaan seharusnya dilibatkan dalam proses pembuatan iklan. Begitu pula perusahaan dapatmembuat dan merancang iklan yang membawa pesan image tertentu tentang perusahaannya secara elegan.
2.      Pameran
Selain iklan, pameran juga digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan humas. Kegiatan pameran, baik yang diadakan sendiri mupun organisasi lein, merupakan ajang publikasi yang baik. Pembukaan pameran yang biasanya dengan upacara dan mengundang beberapa pejabat atau tokoh masyarakat akan mengundang kedatangan pers.
Bagian humas dapat juga memanfaatkan pameran untuk menyebarkan sebanyak mungkin publikasi melalui kartu, display, booklet, leaflet tentang perusahaan.  Stand pameran mencerminkan perusahaan, penjaga stand hars mencerminkan budaya organisasi, bahan-bahan pameran yang mencerminkan kualitas produk, dan sebagainya. 
3.      Media Internal
Media internal atau dikenal dengan istilah majalah Ing-griya, merupakan suatu terbitan yang ditujukan untuk publik internal (karyawan dan keluarga karyawan), berisi tentang beberapa informasi perusahaan, sifatnya top down maupun bottom up, tujuannya untuk menciptakan kondisi yang well informed dan membina loyalitas antara karyawan dengan perusahaan. Terbitan Ing-griya dapat juga sebagai media publikasi tersendiri bagi perusahaan di kalangan eksternal publik.
4.      Fotografi
Kekuatan gambar (foto) melebihi kata-kata. Selalu member dampak otentik. Dalam humas sangat diperlukan sebagai bahan publikasi, laporan, berita, iklan, maupun untuk kepentingan arsip/dokumentasi. Foto yang digunakan untuk keperluan publikasi maupun yang lain mestinya tidak boleh bertentangan dengan terjaganya image perusahaan.
5.      Film
Film bagi humas merupakan media komunikasi, instruksi, riset dan sebaginya. Tidak hanya film dokumenter, film ceritapun merupakan media yang efektif. Dewasa ini melalui media televisi, film-film profesi bermunculan dan membawa misi mengangkat citra profesi tertentu. Tujuan film-film adalah membentuk image positif.
6.      Pers
Termasuk dalam kelompok media massa adalah radio, televisi, surat kabar, majalah, dan buku. Media massa yangmempunyai sifat serempak, dapat menjangkau khalayak luas dan priodik menjadi perhatian yang “agak berlebihan” bagi praktik humas. Banyak perusahaan yang khusus membentuk bagian humas atau mengangkat petugas humas untuk keperluan hubungan media massa ini. Beberapa kegiatan yang dilakukan huumas dalam hubungan ini adalah jumpa pers, perss tour, press clipping. Humas juga dapat memposisikan pers sebagai sumber informasi dan evaluasi.

MACAM-MACAM HUMAS
A.    Humas Pemerintah
Humas pemerintah pada dasarnya tidak bersifat politis. Bagian humas di institusi pemerintahan dibentuk untuk mempublikasikan atau mempromosikan kebijakan-kebijakan mereka. Tugas pemerintah memang sangat berat, sebab masyarakat yang dihadapi terdiri dari berbagai publik dengan kepentingan yang sangat komplek pula. Hal ini memang tidak lepas dari “karakteristik” yang meletak dalam setiap program/kegiatan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1.      Program pemerintah ditunjuk untuk masyarakat luas. Dengan berbagai latar belakang, karakter, ekonomi, pendidikan (intelejensi) yang beragam.
2.      Sering kali hasilnya abstrak, yang sulit dilihat dalam waktu dekat, bahkan dalam jangka yang panjang sekalipun, karena sifatnya yang integral dan berkesinambungan.
3.      Program pemerintah selalu mendapat controlling/pengawasan dari berbagai kalangan terutama pers, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan sebagainya.
Kebanyakan humas pemerintah diarahkan untuk hubungan dengan media, masalah umum, dokumentasi dan publikasi. Sementara itu, kegiatan-kegiatan yang biasanya ditangani oleh humas antara lain adalah konferensi pers, membuat pers release, press clipping, pameran-pameran, penerbitan media interen, mengorganisir pertemuan dengan masyarakat, penerangan melalui berbagai media komunikasi bagi masyarakat, mendokumentasi berbagai kegiatan instansi, mengorganisir kunjungan-kunjungan para pejabat, menerima keluhan masyarakat/publik.

B.     Humas Industri dan Bisnis
Humas industri dan bisnis telah diterima oleh perusahaan-perusahaan besar. Humas disana merupakan fungsi menejemen yang turut menentukan suksesnya operasi suatu perusahaan. Humas dalam industri dan bisnis berkembang sering dengan masyarakat terhadapp keputusan-keputusan yang dibuat oleh manajement terutana didalam industri dan bisnis.Kesadaran masyarakat tentang pengaruh keputusan industri dan bisnis terhadap hal-hal diatas dan masyarakat sebagai sasaranmarket industri dan bisnis di sisi yang lain, menimbulkan kesadaran kalangan industri dan bisnis untuk ikut memperhatikan danmelibatkan peranan masyarakat terhadap keputusan mereka.
Masyarakat dapat digunakan oleh industri untuk mempengaruhi legislative, pengesahan undang-undang uatau peraturan, usaha-usaha lobi masyarakat, liputan pers, komentar editorial, surat pembaca ataupun dalam usaha pemberitahuan kepada cabang-cabang perusahaan. Beberapa penerapan humas dalam industri dan bisnis meliputi ; hubungan dengan pelanggan dan peran humas terhadap marketing yang pada akhirnya melahirkan peraturan marketing PR (MPR), hubungan pemegang saham, hubungan dengan karyawan, hubungan dengan pers, bantuan untuk merekrut pegawai baru, hubungan dengan komunitas, hubungan antar perusahaan/organisasi lain, hubungan dengan pemerintahan (legeslatif dan eksekutif).

C.    Humas Sosial
Banyak aktivitas humas yang menyangkut kesejahteraan umum terpisah dari implikasi-implikasi komersial yang biasa. Berikut ini beberapa praktik humas dalam organisasi-orgganisasi sosial, latar belakang, dan penerapan-penerapannya.
1.      Humas Penegak Hukum
Termasuk dalam hal ini humas yang berada dalam kepolisian. Penegak hukum perlu mendengarkan dan tanggap terhadap kepentingan umum supaya mereka dapat membantu masyarakat dengan baik.
2.      Humas Organisasi Keagamaan
Organisasi-organisasi keagamaan sekarang mulai menyadari pentingnya media masa untuk mencapai para jamaah dari mempropagandakan doktrin-doktrin mereka.
3.      Humas Profesi
Profesi kedokteran, profesi pengacara, profesi wartawan, profesi artis dan sebagainya, juga tidak kalah dalam menggunakan pendekatan humas untuk berkomunikasi dengan masyarakat.
4.      Humas Organisasi Sukarela
Ada banyak organisasi sukarela, puluhan, ratusan, bahkan mungkin ribuan, dan kebanyakan mereka membutuhkan dana terus menerus. Sehingga dapat dikatakan pencarian dana merupakan tujuan pokok dari organisasi ini, dana ini nantinya untuk membiayai kerja sosial, kesejahteraan masyarakat, dan hal-hal lainnya. Menerbitkan majalah internal, surat edaran, selebaran-selebaran, publikasi, kop surat, dan sebagainya. Citra organisasi sosial sangat penting bagi kesuksesan baik dalam menarik dana bantuan ataupun menjamin kerjasama dari para pekerja sukarela. Disitulah perlunya organisasi sukarela memerlukan nasehat ahli humas dan menggunakan pendekatan kehumasan.

D.    Humas Organisasi Internasional
Lahirnya humas internasional disebabkan oleh adanya perubahan sangat cepat di dalam segala bidang, misalnya perkembangan bidang pariwisata, bidang komunikasi, transportasi, tukar menukar dibidang pendidikan seperti pertukaran dosen dan mahasiswa, timbulnya masalah internasional, dalam bidang ekonomi, politik dan sebagainya. Petugas humas akan di rekrut dari berbagai negara untuk menghindari bias. Media yang biasa digunakan adalah pers, film, konferensi,study group, dan sebagainya. Jelas bahwa aktivitas humas tidak dapat dibatasi oleh batasan-batasan Negara.

PROFIL HUMAS
A.    Humas yang Melembaga
Sebagai bidang yang melembaga berarti memiliki seseorang yang memimpin, memiliki staf dan mestinya memiliki ruang/tempat dan sarana-prasarana pendukungnya. Pengorganasasian disini berbicara tentang struktur, wewenang, tugas dan tanggung jawab. Humas yang melembaga lebih dikenal dengan istilah, bagian/departermen/ divisi humas/PR/communication. Dalam bentuk ini terdapat dua system, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.
§  Sistem Sentralisasi yaitu biasanya diterapkan pada perusahaan yang tidak besar. Di mana aktivitas PR diorganisasi secara terpusat atau oleh pusat, posisi atau keduduukan praktisi PR biasanya berada di bawah bagian yang lain dan berada di tingkat lower-middlemanagement.
§  Sistem Desentralisasi yaitu sistem ini biasanya diterapkan pada peruahaan yang besar, dam manajemen mengerti betul akan pentingnya PR sebagai suatu pendekatan manajemen.
Sistem mana yang akan diterapkan tergantung dari beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1.      Besar Kecilnya Perusahaan
Hal ini akan berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk menyediakan dana bagi humas, kompleksitas permasalahan yang dihadapinya, kemampuan dalam menyediakan sumber daya kehumasan yang lainnya.
2.      Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab, hubungan antar struktur, system yang membangun dan budaya organisasi.
3.      Arti Penting PR Bagi Manajemen
Hal ini berkaitan dengan kekhasan penerapan humas di suatu lembaga, kewenangan petugas humas, peranannya dalam manajemen dan bentuk support dari manajemen puncak.
4.      Karakteristik Khas Kehumasan Masing-Masing Lembaga
Hal ini sangat erat kaitannya dengan arti penting PR bagi manajemen.

B.     Exstern PR/Humas Agency
Exstern PR adalah sebuah lembaga/perusahaan independen yang berbadan hukum dan bergerak dalam layanan dibidang humas, PR ekstern meliputi:
1.      PR Full Service, sebuah perusahaan tersendiri yang bergerak dalam bisnis pelayanan kehumasan, meliputi kegiatan konseling dan sekaligus pelayanan konsultasi dan pelayanan yang mereka berikan kepada klien (perseoranga/perusahaan PR tersebut).
2.      PR Consultant, yaitu perusahaan PR yang bergerak dalam yayanan konsultasi kehumasan. Pelayanan kosultan yang diberikan tergantung dari kompetensi yang dimiliki para konsultannya.
Beberapa perusahaan Full Service dan Consultant memberi pelayanan di beberapa bidang antara lain:

  • §  Pemulihan citra
  • §  Pembentukan citra
  • §  Corporate culture
  • §  Media relations dan publisitas
  • §  Government relations
  • §  Marketing PR
  • §  Komunikasi organisasi
  • §  Community relations
3.      Even Organizer, adalah perusahaan yang melayani jasa sebagai pelaksana sebuah event/kegiatan yang berhubungan dengan publik. Perusahaan ini cenderung spesialis, misalnya:
Sistem kerja perusahaan PR ekstern ini, selayaknya hubungan antara pengacara dengan klien (mereka yang memiliki kasus hokum). Seperti perusahaan advertising dangan klien (advertising).

KODE ETIK HUMAS
A.    Pengertian  Etik Profesi
Berten K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarah atau memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen)  berbuat dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaanya (das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode etiknya kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata masyarakat.
Pada prinsipnya, kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya sendiri (self imposeb) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhammad, 1997 ;77). Kode etik profesi dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-citadan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.
Arti secara umum tentang “etika Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan.
Jadi, Pengertian kode etik menurut para pakar etika moral professional tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis. (A. Muhammad, 1997;143).

B.     Kode Etik Profesi Humas
Howard Stepheson dalam bukunya Hand Book of Public Relation (1971) mengatakan bahwa definisi profesi humas adalah kegiatan humas atau public relation merupakan profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar etikanya.
Pemahaman tetang pengertian kode etik, etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional PR/Humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang professional PR/Humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh seluruh anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik merupakan persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang di sepakati bersama guna menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik lebih mengingatkan pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat (Bambang Herimanto, 2007:253-254). Kode etik profesi dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada jabatannya dan bersifat normatif.
Menurut G.Sach dalam bukunya The Exent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan sebagai berikut:
1.      The Image, the knowledge about us and the attitudes toward us the our different   interest groups have.
(Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadapat kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda).
2.      The Profile, the knowledge about an attitude towards, we want our various interest group to have.
(Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
3.      The Ethiccs is branch of philoshophy, it is a moral philoshophy or piloshophical thinking about morality. Often used as equivalentti right or good.
(Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan diatas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa citra adalah cara masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.
Kode Etik IPRA (International Public Relation Association) yang telah diperbaharui di Teheran, Iran pada tanggal 17 April 1968, secara normatif dan etis memuat butir-butir terdiri dari satu mukadimah dan berisikan 13 pasal.
Secara garis besar kode etik IPRA mencakup butir-butir pokok sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai berikut:
1.      Kode perilaku;
2.      Kode moral;
3.      Menjunjung tinggi standar moral;
4.      Memiliki kejujuran yang tinggi;
5.      Mengatur secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh Profesional PR/Humas.     
Point nomor 1, 2, dan 3 mengatur kode perilaku dan moral seseorang sebagai penyandang professional PR/Humas. Point nomor 4 menunjukan adanya integritas kepercayaan dan tanggung jawab peribadi professional PR/Humas yang tinggi. Sementara itu, point nomor 5 berkaitan dengan suatu kebolehan (mogen) dan larangan (verbod) yang dilakukan oleh profesi kehumasan berdasarkan pertimbangan moral, baik dilihat secara etis, etika profesi dan moral, maupun peraturan normatif yang harus dipatuhi dan ditaati oleh yang bersangkutan.
Organisasi Profesi Humas Internasional (IPRA) didirikan di London, Inggris pada tahun 1955 dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan atau berada di bawah naungan PBB (Persrikatan Bangsa-bangsa) yang kini memiliki keanggotaan sedikitnya 77 negara didunia.
Landasan patokan utama dari etika profesi dan Kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut:
1.      The Universal Declaration of Human Right
(Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia).
2.      Human Dignity
(Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai).

C.    Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu: (1). Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi. 

D.    Kode Etik Kehumasan Indonesia – Perhumas
Kode Etik ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public Relations Associations / IPRA.
1.      Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
2.      Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
3.      Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
4.      Dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.
Kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Kode Etik Perhumas:
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS harus:
  1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
  2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
  3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II Perilaku Terhadap Klien atau Atasan
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
  2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
  3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
  4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
  5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap

Pasal III Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
  4. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV Perilaku Terhadap Sejawat
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
  1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
  2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
  3. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Prinsip kode etik pada dasarnya pertanggung jawab pentaatannya berada terutama pada hati nurani masing-masing insan profesional tersebut.
Rasihan anwar, salah satu tokoh pers menyatakan: pers yang tidak memegang kaidah kode etik sama dengan ‘’teroris’’.

E.     Kode Etik Humas Pemerintahan
I.       Ketentuan Umum
Pasal 1
1.      Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2.      Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah.
3.      Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.
4.      Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.
5.      Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
§  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
§  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.      Humas Pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
7.      Lembaga humas pemerintah adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.
8.      Humas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:
§  Humas yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.
§  Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9.      Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah, baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun BUMN.
10.  Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi vertikal.
11.  Badan Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
12.  Keanggotaan Bakohumas Pusat/ Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.
13.  Instansi pemerintah adalah departemen, kementerian negara, sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.

II.    Komitmen Pribadi
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan menjunjung tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.
Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan yang positip di masyarakat.
Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.


III. Hubungan ke Dalam
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan perorangan/golongan.
Pasal 9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
1.      menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
2.      mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan tunduk, mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang berlaku.

IV. Hubungan ke Luar
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsí organisasi/institusinya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/ instansinya.
Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
V.    Hubungan Sesama Profesi
Pasal 14
Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar informasi dan membantu
Pasal 15
Anggota Humas Pemerintahan bersedia mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
Pasal 16
Anggota Humas Pemerintahan tidak dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota

VI. Badan Kehormatan
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak 9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.
Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan Badan Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas Pemerintahan.


Pasal 24
Badan Kehormatan melalui musyawarah berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.

VII.    S A N K S I
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan. Selanjutnya Ketua Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pasal 27 terdiri dari:
1.      Teguran lisan
2.      Teguran tertulis
Pasal 29
Anggota Bakohumas yang didakwa melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan:
1.      Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya.
2.      Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.

F.     Kode Etik Profesi Publik Relations yaitu:
Pasal 1 (Norma norma Perilaku Profesional)
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2 (Penyebarluasan Informasi)
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi
Pasal 3 (Media Komunikasi)
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4 (Kepentingan yang Tersembunyi)
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5 (Informasi Rahasia)
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6 (Pertentangan Kepentingan)
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
Pasal 7 (Sumber sumber Pembayaran)
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 (Memberitahukan Kepentingan Keuangan)
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 (Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja)
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal 10 (Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain)
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
Pasal 11 (Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum)
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12 (Mengkaryakan Anggota Parlemen)
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
Pasal 13 (Mencemarkan Anggota anggota Lain)
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
Pasal 14 (Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain)
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.
Pasal 15 (Nama Baik Profesi)
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
Pasal 16 (Menjunjung Tinggi Kode Etik)
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
Pasal 17 (Profesi Lain)
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

JABATAN HUMAS
A.    Pengertian Jabatan
Ialah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2.      Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

B.     Jabatan Fungsional Pranata Humas
Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pranata Humas dalam satuan organisasi Menkominfo yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan kepada keahlian dan/atau ketrampilan Penerangan dan Seni Budaya dan bersifat mandiri.
Pranata Humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan informasi dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan yang dilakukan Pranata Humas mulai dari perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, penyediaan dan penyebarluasan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, pelaksanaan hubungan personil dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas juga melakukan hubungan kelembagaan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga yang ada dalam masyarakat antara pimpinan lembaga dengan personil dan antar sesama personil.
Tingkatan Pranata Humas adalah (1) tingkat trampil, yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang kehumasan (IIa – IIId) – SLTA/D-III, (2) tingkat ahli yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 keatas.
Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi:
§  Perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan
§  Pelayanan informasi
§  Melaksanakan hubungan kelembagaan
§  Melaksanakan hubungan personil
§  Mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan.

PROFIL PETUGAS HUMAS
Memang tidak mudah menggambarkan profil petugas humas, namun dari beberapa buku disebutkan enam kriteria yang merangkum kualitas seseorang praktisi humas yang baik, meliputi hal-hal berikut ini.
1.      Mampu menghadapi semua orang yang memiliki aneka ragam karakter dengan baik.
2.      Mampu berkomunikasi dengan baik, menjelaskan segala sesuatu dengan jelas da lugas, baik lisan maupun tertulis,atau bahkan secara visual.
3.      Mampu mengorganisir segala sesuatu, termasuk dalam perencanaan prima.
4.      Memiliki integritas personal,baik dalam profesi maupun kehidupan pribadi.
5.      Mempunyai imajinasi.
6.      Serba tahu, dalam hal ini adalah akses informasi yang seluas-luasnya.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan kriteria ideal adalah kemampuan dalam hal manajemen, keterampilan, dan kepribadian. Gambaran umum tentang profil petugas humas dan kualifikasi yang dimilikinya sebagai berikut. Petugas humas haruslah orang cukup terampil, khususnya di bidang penulisan, mendengarkan, berbicara, membaca dan menggunakan alat-alat komunikasi lainnya.
PR harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang berbagai macam media dan memahami proses manajeman. PR harus memiliki kemampuan dalam memecahkan suatu masalah, dala mengambil keputusan, mengelola opini public, mengefaluasi kecenderungan perilaku dan respo public. PR juga harus memiliki selera dan perilaku yang baik tentang etika, simpati, dan empati, kepemimpinan, semangat, kreativitas dan imajiasi, kematangan/stabilitas kepribadian serta integritas pribadi.

ORGANISASI PROFESI HUMAS
A.    PERHUMAS
Pada tanggal 15 Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di Jakarta. Berikut tujuan-tujuan PERHUMAS adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan perkembangan dan keterampilan profesional hubungabmasyarakat di Indonesia.
2.      Memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
3.      Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman diantara para anggotanya.
4.      Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam maupun diluar negeri.
Tahun 1977 Perhumas memprakarsai berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yaitu FAPRO (Federation of ASEAN Public Relations Organization) di Kuala Lumpur. Indonesia melalui Perhumas ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi FAPRO di jakarta.
Sebagai organisasi resmi, Perhumas telah menetapkan kode etik profesi dan telah terdaftar di Departermen Dalam Negeri dan Departermen Penerangan waktu itu, serta tercatat dan diakui olehInternational public Relations Association (IPRA), yang merupakan organisasi profesi di tingkat internasional.

B.     APPRI
Di Indonesia juga terdapat organisasi yanng menghimpun perusahaan humas, yakni APPRI (Asosiasi Perusahaan Public Relations). APRI didirikan pada 10 April 1987 di Jakarta bersifat independen. Tujuan APRI Adalah sebagai berikut:
1.      Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif, positif, dan kreatif, turut serta dalam usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
2.      Mewujudkan fungsi public relations yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode praktik dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
3.      Mengembangan dan mewujudkan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota dengan konsultasi dan kerjasama serta memberikan saran bagi pemerintah.
4.      Memberi informasi kepada klien bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya.
5.      Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum koordinasi praktik publik relations.
6.      Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya.
7.      Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.
8.      APPRI juga telah menetapkan kode etik profesi dan memberlakukan pada anggotanya. Sampai sejauh ini anggota APPRI telah berkiprah di tingkat internasional.

C.    Organisasi Profesi Humasi di Luar Negeri
Berikut beberapa profil organisasi profesi dari negara-negara di Dunia, antara lain yaitu: 
1.      PRSA (Public Relations Sociaty of American)
Berkantor pusat di New York, PRSA berdiri tahun 1947. PRSA memiliki tujuan sebagai berikut:
§  Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas.
§  Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidanb kehumasan.
§  Untuk merumuskan, memajukan, menjelaskan tujuan, fungsi humas dan seterusnya kepada kelompok-kelompokusaha.
§  Untuk memperbaiki hubungan pelaksanaan humas dengan para majikan dan klien.
§  Untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi pelayanan umum dan tingkah laku.
§  Untuk bertukar pikiran dan pengalaman. Serta untuk menerbitkan pamflet, buku, monografi, majalah dan sebagainya.
§  Untuk menggiatkan, menyediakan sarana dan kesempatan bagi riset serta memberikan, menghibahkan, dan menseponsori pemberian beasiswa.
2.      Institute Public Relations of British (IPR)
IPR merupakan organisasi humas di nggris didirikan secara resmi dan mendapat pengakuan pada tahun 1964, tujuan PR adalah sebagai berikut:
§  Untuk memajukan perkembangan humas.
§  Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar profesional yang tinggi untuk para anggotanya.
§  Untuk mengatur diskusi, konferusik, pertemuan, dan lain-lain mengenai masalah yanag menjadi pertimbangan bersama.dan secara umun bertindak sebagai wadah bagi pertukayan gagasan mengenai praktek kehumasan.
3.      Netherlands Society of Public Relations
Beberapa tokoh pers terkemuka di Belanda merintis suatu perhimpunan profesi humas yang pada tahun 1952 telah mendapat izin dari kerajaan, dengan nama Netherlands Society of Public Relations dan pada tahun 1979 namanya diganti menjadi NGPR (Vereniging voor Public Relations en Voorlichting/Asosiasi PR dan informasi).

D.    Organisasi Profesi Humas Internasional
Organisasi humas tingkat internasional terbentuk pada Mei 1955 dalam suatu pertemuan di Stratfort-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman profesional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.
2.      Mengadakansuatu rotasi apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan.
3.      Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktik kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional.
4.      Meningkatkan praktik kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan.
5.      Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi sebagai kode etik profesi.
6.      Menebitkan berbagai buleti, majalah atau terbitan-terbitan lain, seperti “Who’s Who” dibidang humas internasional.
7.      Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin menguntungkan para anggotanya.
Keanggotaan IPRA terbuka bagi semua orang yang bertanggung jawab penuh bagi rencana dan pelaksanaan suatu bagian penting dan berkaitan dengan semua kegiatan dari suatu badan hukum, perusahaan,perserikatan, pemerintah atau organisasi lain yang membina hubungan baik dan produktif dengan publik atan khalayak ramai.

KEGIATAN-KEGIATAN HUMAS
A.    HUMAS INTERNAL
            Internal relations (hubungan internal) adalah kegiatan PR untuk membina hubungan dengan publik internal, seperti karyawan, para manajer, top management, dan para pemegang saham (stockholders) agar citra dan reputasi organisasi atau perusahaan tetap positif dimata public internal.
1.      Hubungan Karyawan
Sebuah organisasi, lembaga atau perusahaan jangan berharap memperoleh hubungan komunitas yang baik apabila para karyawannya tidak diberikan informasi atau diberikan informasi yang salah. Kegagalan yang serius dalam komunikasi karyawan menciptakan kelambanan pegawai, ketidakefisienan, produktivitas menurun, semangat kerja menurun, mungkin timbul pemogokan, serta masalah lain yang menimbulkan dan merugikan organisasi, lembaga atau perusahaan, misalnya penjualan produk jasa menurun, keuntungan berkurang, juga citra dan reputasinya menjadi negatif (Moore, 2004 : 348).
Dalam melakukan hubungan dengan karyawan, banyak cara dan media yang dapat digunakan oleh pihak perusahaan. Diantaranya:
§  Komunikasi lisan antar personal. Komunikasi lisan antarpersonal merupakan metode berhubungan dengan karyawan yang paling efektif.
§  Sistem pidato secara kelompok. Di pabrik atau di kantor, sistem ini biasanya digunakan untuk menyebarkan informasi penting secara cepat dan tepat, tanpa harus memanggil karyawan dari pekerjaannya. Siaran dari manajemen puncak melalui pengeras suara yang disebar di setiap unit pabrik atau kantor.
§  Sistem informasi telepon. Untuk memberikan informasi kepada karyawan tentang masalah organisasi, lembaga, atau perusahaan, beberapa perusahaan besar telah menggunakan pelayanan informasi melalui telepon kepada karyawannya.
§  Rapat merupakan media komunikasi yang lazim dilaksanakan manajemen dengan karyawan.
§  Siaran televisi terbatas. Siaran televisi terbatas (internal) yang menggambarkan kemajuan dan pelaksanaan perusahaan digunakan perusahaan besar dalam melakukan komunikasi dengan para karyawannya.
§  Gelanggang terbuka (open house). Gelanggang terbuka yang ditunjukan untuk karyawan dan keluarganya memberikan kesempatan kepada pihak manajemen untuk berkomunikasi dengan para karyawan.
§  Kunjungan pelaksana ke berbagai bagian.
§  Surat manajemen. Surat manajemen yang memaparkan masalah perusahaan yang sangat penting disebarkan kepada karyawan oleh pengawas atau dikirim ke rumah karyawan.
§  Surat kabar atau majalah karyawan.
§  Papan pengumuman
§  Pameran produk, bahan baku dan produk akhir memberikan kesan kepada karyawan berkenaan dengan peranannya dalam menghasilkan produk tersebut.
§  Laporan keuangan. Untuk memberikan informasi kepada karyawan tentang keuangan perusahaan dan memperbaiki kesalahpahaman tentang penghasilan, laporan keuangan sementara dan laporan keuangan tahunan disebarkan kepada karyawan.
§  Iklan surat kabar atau majalah perusahaan. Iklan yang dipasang di surat kabar atau majalah perusahaan memberikan informasi kepada karyawan dan keluarganya tentang kegiatan perusahaan.
§  Buku penuntun atau pedoman karyawan. Digunakan untuk memberikan informasi kepada karyawan tentang kebijaksanaan, prosedur, jam kerja, gaji, keuntungan serta ketentuan dan peraturan.
§  Amplop daftar gaji. Amplop daftar gaji digunakan untuk memberikan informasi kepada karyawan tentang perubahan gaji, pensiunan, dan asuransi kelompok.
§  Kaset, film dan slaid media komunikasi karyawan yang utama. Pita serta film digunakan untuk memberikan informasi kepada karyawan baru tentang sejarah perusahaan, organisasi, produk dan ketentuan karyawan.
§  Rak baca yang diisi buku mini tentang masalah perusahaan, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, penghematan, keamanan, hobi, masakan, olahraga dan hal-hal yang menarik lainya untuk para karyawan.

2.       Hubungan Pemegang Saham 
Tujuan hubungan pemegang saham adalah untuk membangkitkan perhatian pemilik pada perusahaan; menciptakan suatu pengertian yang lebih baik antara perusahaan dan para pemilik saham dengan komunitas finansial; membujuk para pemegang saham untuk memakai dan menganjurkan pembelian produk perusahaan; mengurangi pergantian para pemegang saham dan mempromosikan pemilikan saham sebagai suatu investasi jangka panjang; mengurangi kritik pemegang saham dan oposisi terhadap manajemen; memantapkan pasaran untuk jaminan perusahaan; meningkatkan prestise atau gengsi sebuah perusahaan di antara para pemilik; mendapatkan kesetiaan para pemegang saham untuk menjamin pengendalian operasi oleh manajemen; memperoleh dukungan para pemegang saham sebagai suatu sumber modal baru; menciptakan minat para investor baru dan meningkatkan modal tambahan; mendapat rekomendasi yang baik dengan jaminan perusahaan dari para penasihat investasi dan analis jaminan; dan mendapat dukungan pemegang saham untuk proyek-proyek PR (Moore, 2004 : 365)

B.     HUMAS EKSTERNAL
External relations (hubungan eksternal) adalah kegiatan PR yang melakukan hubungan dengan publik eksternal sebuah organisasi atau perusahaan, seperti pers, pendidik, dan para pemuka pendapat. Sebagai analogi, seorang PR itu satu kaki berada di organisasi atau perusahaan dan satu kakinya lagi berada di publik. Artinya, kaki seorang PR itu harus merentang.
1.      Hubungan Pemasok
Ketergantungan para pengusaha kepada para pemasok (supplier) komponen produk meningkat selama bahan dan proses yang semakin khusus menjadi terlihat dalam produksi peralatan yang ilmiah dan rumit, serta produk-produk teknis yang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan industri, militer, dan publik konsumen meningkat. Dalam hubungan ini, kedudukan pemasok semakin bertambah penting. Para pengusaha pabrik percaya kepada pemasok bahan mentah, suku cadang, aksesoris, perkakas, dan mengoperasikan perbekalan untuk produksi dan operasi. Para pemasok makanan, obat-obatan, perangkat keras, pakaian, perabot rumah, bahan bakar, dan beribu-ribu produk lainnya untuk dijual kembali kepada komsumen utama (Moore, 2004 : 403-404).
2.      Hubungan Komunitas
Komunitas adalah sekelompok orang yang hidup di tempat yang sama, berpemerintahan sama, dan mempunyai kebudayaan dan sejarah yang umumnya turun-temurun. Orang hidup dalam komunitas dengan lembaga-lembaganya yang membuat mereka saling bergantung satu dengan lainnya. Mereka tidak dapat menikmati kehidupan yang baik tanpa lembaga-lembaga tersebut. Begitu pula lembaga itu hanya dapat hidup dengan izin mereka. Organisasi bisnis ada di antara lembaga-lembaga komunitas yang lebih penting. Bisnis membantu komunitas dengan menyediakan pekerjaan tetap, gaji yang layak, dan keuntungan finansial; dengan membeli barang-barang dan jasa dari pemasok lokal; dengan membayar pajak untuk kelangsungan pemerintahan setempat; dengan menyumbangkan proyek sosial dan kebudayaan; dengan menjalani semua peran kehormatan sebagai warga yang baik. Dengan demikian, lembaga bisnis yang maju berada pada posisi untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas tersebut (Moore, 2004:415).
3.      Hubungan Pemerintah
Suatu perkembangan penting dalam PR adalah terjadinya hubungan yang lebih erat antara perusahaan, asosiasi dan perserikatan dengan pemerintah, serta semakin meluasnya keterlibatan lembaga-lembaga swasta dalam permasalahan masyarakat (dimana selama ini permasalahan masyarakat lebih banyak ditangani pemerintah). Kepentingan bisnis dan pemerintah menjadi satu serta saling menguntungkan, dan kalangan bisnis tidak menganggap lagi pemerintah sebagai lawan, tetapi sebagai mitra kerja (Moore, 2004 : 469)
4.      Hubungan Konsumen
Kegiatan hubungan konsumen dari beberapa perusahaan industri dan perdagangan berpusat pada publik pelanggan. Para pelanggan merupakan salah satu aset perusahaan yang paling berharga. Mereka merupakan sumber penjualan barang, testimonial, dan acuan; mereka merupakan sumber utama pelanggan baru. Hanya dibutuhkan waktu dan pengeluaran sedikit untuk mempertahankan seorang pelanggan daripada mencari pelanggan baru. Perusahaan berusaha mempertahankan itikad baik para pelanggan dengan berhubungan secara teratur melalui perwakilan perdagangan, melalui surat, pertemuan, penelitian, dan dengan pengiriman per pos surat kabar atau majalah dan buku perusahaan secara teratur. Kepuasan pelanggan sangat bergantung pada pemakaian dan pemeliharaan yang tepat dari berbagai produk. Buku mini menerangkan pengolahan makanan dan minuman yang tepat. Buku pedoman menyajikan bimbingan kepada para pelanggan dalam menjalankan dan memlihara produk mekanik yang tepat. Para pelanggan secara berkesinambungan diberi informasi mengenai perkembangan produk dan perlengkapan baru untuk memungkinkan mereka melakukan penghematan, kepuasan, jaminan keamanan, meningkatkan daya guna dalam penggunaannya (Moore, 2004 : 506).
Menurut Seitel (2001 : 455) tujuan hubungan konsumen antara lain (1) mempertahankan pelanggan lama, (2) menarik pelanggan baru, (3) memasarkan/memperkenalkan produk atau jasa baru, (4) memudahkan penanganan keluhan pelanggan dan (5) mengurangi biaya. Costumer relations dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain plant tour, iklan, film, pameran, publisitas, brosur, dan special events.
5.      Hubungan dengan media massa dan pers (media & press relations)
Hubungan dengan media dan pers merupakan sebagai alat, pendukung atau media kerja sama untuk kepentingan proses publikasi dan publisitas berbagai kegiatan program kerja atau untuk kelancaran aktivitas komunikasi humas dengan pihak publik. Dengan hubungan baik dengan media dan pers, perusahaan bisa mengontrol, mencegah, dan meminimalisir pemberitaan-pemberitaan negatif atau salah tentang perusahaan di media massa. Hubungan dengan pers dapat dilakukan melalui kontak formal dan kontak informal. Bentuk hubungan melalui kontak formal antara lain konfrensi pers, wisata pers (press tour), taklimat pers (press briefing), dan resepsi pers. Sedangkan bentuk hubungan melalui kontak informal antara lain keterangan pers, wawancara pers, dan jumpa pers (press gathering).

DAFTAR PUSTAKA
Kusumastuti, Frida. 2002. Dasar-Dasar Humas. Jakarta: Galia Indonesia.
Nesia, Andin. 2014. Dasar-Dasar Humas. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ruslan, Rosady. 2008. Etika Kehumasan, Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: Rajawali Pers.



SELAMAT BELAJAR YAAAA :)
SEMANGAT !!!

9 komentar:

  1. Assalamu'alaiykum, izin coppas ya terimakasih :)

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat, terimakasih :)

    BalasHapus
  3. terimakasih, membantu sekali untuk matkul evaluasi PADP :)

    BalasHapus
  4. terimakasihhh.. sangat membantu untuk pencarian tugas pada pukul. 3. 49 am

    BalasHapus
  5. sangat membantu tugas saya sbg humas

    BalasHapus
  6. sangat membantu untuk tugas makalah administrasi humas dan keprotokolan

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Terimakasih sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas

    BalasHapus