DEFINISI
HUMAS DAN DEFINISI PUBLIC RELATION
Istilah “Public”
dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “Publik”, yaitu sebagai salah satu
kelompok dalam masyarakat yang sifatnya heterogen. Dalam masyarakat terdapat
sekelompok orang yang homogeny. Yang homogeny inilah yang dapat dikategorikan
sebagai “Publik”.
Pengertian publik
seacara universal yaitu, sekelompok orang yang mempunyai minat dan perhatian
yang sama terhadap sesuatu hal”. Selanjutnya pengertian publik ini berkembang
dan dapat dilihat dari berbagai klasifikasi, yang antara lain:
1.
Publik secara kuantitatif
Yang dimaksud dengan publik secara kuantitatif adalah:
ditandai dengan adanya jumlah orang-orang yang terdapat dalam suatu kelompok
tertentu, yakni terdiri dari dua orang atai lebih yang semuanya memiliki minat
yang sama terhadap suatu hal.
2.
Publik secara geografis
Yang dimaksud disini adalah jika di dalamnya terdapat
tanda adanya sejumlah orang yang berkumpul bersama-sama di suatu tempat atau
wilayah tertentu.
3.
Publik secara psikologis
Secara psikologis yang dimaksud dengan publik adalah
jika di dalamnya ditandai dengan adanya sejumlah orang yang sama-sama mempunyai
minta dan perhatian yang sama terhadap sesuatu hal tanpa ada sangkut paut
dengan tempat dimana mereka berada.
4.
Publik secara sosiologis
Ditandai dengan adanya sejumlah orang yang mempunyai keinginan yang
sama, dasar yang sama, dan berkehendak untuk memecahkan masalah social
bersama-sama.
Dengan demikian, istilah
“Public” dalam kaitannya dengan Public Relations yang diterjemahkan kedalam
Bahasa Indonesia adalah “Masyarakat” adalah tidak tepat, karena perkataan
“Masyarakat” dalam Bahasa Inggris adalah “Society”, dimana secara ilmiah yang
dimaksudkan dengan masyarakat adalah didasarkan pada karakteristik yang berbeda
dengan karakteristik publik, yang antara lain: Heterogen, Anonim, dan Large.
Sedangkan kata
“Relation” (tanpa “s”) diterjemahkan sebagai “hubungan”. Kaitannya dengan
Public Relations, dimana relations yang dimaksud menggunakan “s”, ini berarti
menunjukkan arti yang sifatnya “jamak”. Dengan demikian terjemahan relations
yang tepat seharusnya “Hubungan-hubungan”.
Dari gambaran di
atas dapat disimpulkan bahwa Public Relations secara harfiah berarti: “Hubungan-hubungan
antar publik”. Ini berarti bahwa jika Public Relations diterjemahkan dengan
“Hubungan Masyarakat” adalah kurang tepat, namun sampai saat ini masyarakat
sudah terlanjur mengenal istilah hubungan masyarakat sebagai kata lain dari
public relations dan sangat sulit untuk diluruskan meskipun sudah ada usaha
kearah itu.
Selanjutnya
berikut ini beberapa definisi dari Public Relations, yaitu sebagai berikut:
1.
British Institute of Public
Relations (IPR)
“Public relations
practice is the planned and sustained effort to establish and maintain goodwill
and mutual understanding between an organization and its publics”
Definisi menitikberatkan pada:
§ Kegiatan public relations merupakan upaya yang terencana dan
terorganisasi, serta bersifat terus-menerus/berkelanjutan.
§ Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemahaman timbal balik
antara organisasi dan khalayak-khalayaknya.
2.
Guru PR Frank Jefkins
“Public relations
consists off all forms of planned communication, outwards and inwards, betwee
an organization and its publics for the purpose of achieving specific
objectives concerning mutual understanding.”
Definisi ini menyempurnakan IPR, di mana ditekankan
tujuan public relations bukan hanya mendapatkan pemahaman timbal balik, lebih
dari itu tujuannya adalah untuk mencapai sasaran-sasaran yang spesifik.
3.
Mexican Statement
Kongres dunia Public Relations Associations di kota
Mexico pada tahun 1978 menyepakati pernyataan berikut ini sebagai definisi
public relations:
“Public relations
practice is the art and social science of analyzing trends, predicting
their consequensces, counselling
organizations leaders, and implementing planned programmes of action which will
serve both the organisations’s and public interest.”
KONSEP
HUMAS
Menurut Efendy (1990) Humas dapat dibedakan ke dalam
dua pengertian yakni: “Sebagai teknik komunikasi dan sebagai metode komunikasi:
Humas sebagai teknik komunikasi dimaksudkan bahwa humas dilakukan sendiri oleh
pimpinan organisasi. Sedangkan Humas sebagai metode komunikasi dimaksudkan
bahwa dilakukan secara melembaga (Public relation of being),
dimana wahana humas ditekankan adalah berupa biro, bagian, seksi, urusan bidang
dan lain sebagainya. Dapat dikatakan bahwa Humas baik sebagai teknik komunikasi
maupun sebagai metode komunikasi adalah suatu aktifitas yang menunjang
manajemen suatu lembaga untuk menggerakkan manusia-manusia yang terlibat,
menuju sasaran dan tujuan lembaga.
Seidel dalam Effendy (1990), memberikan definisi Humas
adalah proses kontinu dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh good will (kemauan baik) dan pengertian dari para
pelanggannya, pegawainya, dan publik umumnya; ke dalam menganlisa dan perbaikan
terhadap diri sendiri, keluar dengan mengadakan pertanyaan-pertanyaan.
The pitish Institut of public relations (Rahmandi, 1994) mendefinisikan Humas sebagai “Upaya sungguh-sungguh,
terencana dan berkesinambungan untuk menciptakan dan membina saling pengertian
antara organisasi dan publiknya”.
Definisi yang telah disepakati oleh praktisi Humas
se-dunia, yang terhimpun dalam organisasi yang bernama, “The Internasional Public Relations Association” (IPRA),
bersepakat merumuskan sebuah definisi dengan harapan dapat diterima dan
dipraktekkan bersama berbunyi “Hubungan Msayarakat (Humas) adalah manajemen
dari sikap budi yang berencana dan berkesinambungan yang dengan itu
organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang bersifat umum dan pribadi
berupaya membina pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang ada
kaitannya atau mungkin ada hubungannya dengan jalan nilai pendapat umum
diantara mereka, yang dengan informasi yang berenacana dan tersebar luas
mencapai kerja sama yang lebih produktif dan pemenuhan kepentingan bersama yang
lebih efisien (Effendy, 1990). Definisi di atas dinilai sebagai definisi yang
lengkap, yang menunjukkan ciri khas dan meliputi faktor-faktor yang memang
harus ada pada Humas.
Latar
Belakang Konsep Humas
Ada dua konsep besar yang menjadi latar
belakang berkembangnya Public Relations, yakni dalam tinjauan bisnis suatu
perusahaan yang meliputi:
a.
Konsep tradisional dari suatu
bisnis
b.
Konsep modern dari suatu bisnis
Kedua konsep
tersebut, pada setiap konsepnya dapat diklasifikasikan melalui bagan berikut
ini:
KONSEP TRADISIONAL DARI
SUATU BISNIS
|
KONSEP MODERN DARI SUATU
BISNIS
|
§
TERTUTUP
§
TERBATAS
§
EKSTERNAL
|
§
TERBUKA
§
TERSEBAR LUAS
§
INTERNAL/EKSTERNAL
|
1.
Konsep Tradisional Tertutup
Dalam konsep tradisonal dari suatu bisnis yang sifatnya
tertutup, seseorang/perusahaan/lembaga/organisasi selalu menutupi peristiwa
yang menimpanya, jika peristiwa tersebut dianggap sebagai peristiwa yang buruk
atau yang bersifat negative.
Pada masa itu tidak terpikirkan bahwa hal yang
ditutup-tutpi cepat atau lambat akan terbongkar juga dan akan diketahui oleh
masyarakat luas. Orang/perusahaan/lembaga kurang memperhitungkan proses komunikasi
yang timbul dalam masyarakat.
2.
Konsep Tradisional Terbatas
Dalam konsep tradisonal dari suatu bisnis yang sifatnya
terbatas, ditandai dengan keterbatasan dalam hal memasarkan produk atau jasa.
Dalam hal ini orang/perusahaan/lembaga jika membuka perusahaan, walaupun
diperhitungkan dengan pasarannya, tetapi hasil produksinya hanya disesuaikan
dengan kebutuhan daerahnya saja.
3.
Konsep Tradisional Eksternal
Public relations di masa ini konsepnya mengarah pada
kegiatan yang sifatnya ekstenal, atau dengan kata lain orientasi kegiatan
public relations adalah hanya untuk masyarakat di luar organisasi/perusahaan
saja.
4.
Konsep Modern Terbuka
Dalam konsep modern dari suatu bisnis,
orang/perusahaan/lembaga pada umumnya sudah menyadari pentingnya informasi yang
diberikan kepada masyarakat secara benar, jelas, terbuka, jujur dalam arti
sesuai dengan faktanya. Hal ini dimaksudkan agar public dapat mengetahui secara
jelas tentang kegiatan dan kejadian yang menimpa seseorang/perusahaan/lembaga
secara apa adanya.
5.
Konsep Modern Tersebar Luas
Dalam konsep modern, orang/perusahaan/lembaga membuka
perusahaan diusahakan agar barang-barang yang diproduksinya dipasarkan dengan
memperhitungkan segala sesuatu yang tidak saja dipasarkan di daerahnya saja
tetapi juga melakukan penyebaran pemasaran ke luar daerah. Jadi diperhitungkan
bagaimana agar barang dan jasa sebagai sumber usahanya tersebut dapat tersebar
luas sehingga masyarakat yang tadinya tidak menganal akan mengenal.
6.
Konsep Modern Internal dan Eksternal
Pada konsep
modern, aplikasi public relations diarahkan pada dua sasaran public yakni
public internal dan eksternal. Oleh karena itu, jika ada permasalahan yang
berkaitan dengan bawahan dimana semua ini menyangkut masalah public internal,
maka tugas PRO adalah harus dapat mempertemukan kedua
keinginan/motivasi/kebutuhan dari setiap kelompok dimana kedua macam public
tersebut tentu saja mempunyai keinginan yang satu sama lain belum tentu sama.
Dengan kata lain, pada konsep ini, pr harus bisa menjadi penghubung dari public
internal dan eksternal.
KARAKTERISTIK
HUMAS
Ada 4 (empat) ciri
utama humas yang disebut sebagai karakteristik humas, diantaranya yaitu:
1.
Adanya Upaya Komunikasi yang
Bersifat Dua Arah
Hakekat humas adalah komunkasi. Namun tidak semua
komunikasi dikatakan humas. Komunikasi yang menjadi ciri kehumasan adalah
komunikasi dua arah yang memungkinkan terjadinya arus informasi timbal balik.
2.
Sifatnya yang Terencana
Sifat humas yang terencana mengandung pengertian bahwa
kerja/aktivitas humas merupakan kerja/aktivitas yang berkesinambungan, memiliki
metode terintegrasi dengan bagian lain dan hasilnya tangible (nyata).
Syarat terencana dan berkesinambungan ini merupakan salah satu syarat yang
dinilai dalam kompetisi tertinggi program PR internasional, yakni Golden World
Award For Excellence in PR (GWA).
3.
Berorientasi pada
Organisasi/Lembaga
Dengan mencermati orientasi tersebut, maka syarat mutlak
dalam kerja humas adalah pemahaman yang tinggi terhadap visi, misi, dan budaya
organisasi/lembaga. Visi, misi, dan budaya organisasi/lembaga inilah yang
menjadi materi utama humas, sehingga dapat mencapai tujuan humas dan mendukung
tujuan manajemen lainnya, termasuk tujuan marketing.
4.
Sasarannya adalah Publik
Yaitu suatu kelompok dalam masyarakat yang memiliki karakteristik
kepentingan yang sama. Jadi sasaran humas bukanlah perorangan, hal ini perlu
disampaikan sebab masih ada orang yang mengistilahkan PR sebagai personal
Relation.
SEJARAH
PERKEMBANGAN HUMAS
Dilihat
dari perkembangan sejarahnya, berkomunikasi untuk mempengaruhi cara pandang dan
perilaku seseorang sudah dimulai sejak dahulu kala. Dari situs–situs yang
ditemukan oleh para arkeologis di Irak pada abad 18, tampak bahwa usaha
melakukan hal ini sudah ada. Pada masa Yunani dan di abad pertengahan masa
kejayaan Romawi, ide mengenai “opini publik sudah muncul”. Hal ini tampak pada
slogan Vox Populi, Vox dei (the voice of the people is the voice of God).
Public Relations sudah mulai digunakan berabad–abad lalu di Inggris. Hal ini
ditunjukkan dengan munculnya konsep memerlukan pihak ketiga sebagai fasilitator
komunikasi dan penyelaras antara pemerintah dan rakyatnya.
Pada
perkembangannya konsep Public Relations di Amerika dimulai sekitar tahun 1900an
yang dipelopori oleh Ivy Lee dengan "The Declaration of Principles".
Ivy Lee dianggap sebagai "The father of Public Relations" karena
deklarasi asasnya itu, meskipun demikian sebetulnya konsep Public Relations di
Amerika sudah ada sejak tahun 1850 (Broom, 2000; 102).
Public
Relations di Indonesia sendiri dimulai sejak tahun 1950. Perkembangan hubungan
masyarakat di Indonesia bergerak menyertai kondisi politik dan kenegaraan saat
itu. Pada waktu itu pemerintah Indonesia menyadari perlunya rakyat Indonesia
untuk mengetahui segala perkembangan yang terjadi sejak pengakuan kedaulatan
Indonesia oleh kerajaan Belanda. Berawal dari pemikiran tersebut maka kegiatan
kehumasan mulai dilembagakan dengan menyandang nama hubungan masyarakat karena
kegiatan yang dilakukan lebih banyak untuk ke luar organisasi (Onong, 1991; 12).
Pentingnya memahami sejarah
perkembangan Public Relations adalah untuk mengawali pemahaman terhadap
perkembangan PR di Indonesia. Jika dilihat dari sejarahnya sebetulnya, PR di
Indonesia dimulai sangat jauh dari yang sudah dilakukan oleh pemikir-pemikir di
Eropa atau Amerika bahkan Australia. PR di Indonesia dimulai di tahun 1950an
dengan konsep yang berbeda dengan konsep yang dianut di negara lain.
Berdasarkan pengamatan peneliti dan juga seperti yang diungkapkan oleh
Elizabeth Goenawan Anantao dalam Public Relations In Asia an Anthology, Public
Relations di Indonesia belum terlalu pesat perkembangannya (Ananto, 2004; 265).
Public Relations digunakan oleh pihak
swasta di Indonesia pertama kali oleh PERTAMINA, sebuah perusahaan minyak.
Public Relations di Indonesia memang sudah banyak digunakan baik itu di pihak
pemerintah maupun swasta di berbagai sektor. Konsep Public Relations dipahami
dan digunakan oleh pihak–pihak tersebut dengan berbagai macam pemahaman dan
berbagai macam bentuk implementasinya.
Dari hari ke hari PR di Indonesia
mulai berkembang seiring dengan perkembangan PR di dunia atau Asia. Menurut
Rhenald Kasali dalam bukunya Manajemen PR disebutkan bahwa Public Relations
digunakan untuk kepentingan usaha dalam bentuk seperti Olimpiade Korea Selatan,
Glassnot Perestroika, Kasus Lemak Babi 1988, dll. Olimpiade yang diselenggarakan oleh
tuan rumah Korea Selatan di tahun 1988 menggunakan salah satu jasa konsultan
PR. Olimpiade adalah suatu event international yang waktu ini masih sangat
greget dimana seluruh perhatian orang tertuju ke sana. Sebagai tuan rumah Korea
Selatan ingin bangkit menunjukkan eksitensi dirinya yang memang salah satu
keinginannya adalah membuka pasar di dunia untuk memasarakan produk –
produknya.
Glasnost dan Perestroika merupakan kampanye PR dalam
karya politik sebuah negara. Untuk mengubah negaranya, Michael Gorbachev
melontarkan konsep ini untuk mengubah persepsi dunia tentang Uni Soviet dan
membuka bangsanya bagi dunia luar.
Kasus–kasus tersebut adalah kasus–kasus
yang terjadi hampir 20 tahun yang lalu. Sementara ini masih hangat di tahun
2000an pada saat negara–negara di Asia terjadi krisis SARS, Hongkong dan
Singapura menangani khusus pemulihan citra wisata negaranya dengan menyewa
seorang konsultan PR.
Dari
kasus–kasus yang ada sebetulnya tampak bahwa PR adalah sebuah fungsi komunikasi
yang terencana, tetapi memang kenyataannya masih banyak salah pandang mengenai
hal ini.
Perkembangan
Humas di Dunia
Dalam sejarahnya istilah Public
Relations sebagai sebuah
teknik menguat dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pelopor Ivy
Ledbetter Lee yang tahun 1906 berhasil menanggulangi kelumpuhan industri batu
bara di Amerika Serikat dengan sukes. Atas upayanya ini
ia diangkat menjadi The Father
of Public Relations.
Perkembangan PR sebenarnya bisa dikaitkan dengan keberadaan manusia.
Unsur-unsur memberi informasi kepada masyarakat, membujuk masyarakat, dan
mengintegrasikan masyarakat, adalah landasan bagi masyarakat.
Tujuan, teknik, alat dan standar etika berubah-ubah sesuai dengan
berlalunya waktu. Misalnya pada masa suku primitif mereka menggunakan kekuatan,
intimidasi atau persuasi ntuk memelihara pengawasan terhadap pengikutnya. Atau
menggunakan hal-hal yang bersifat magis, totem (benda-benda keramat), taboo
(hal-hal bersifat tabu), dan kekuatan supranatural.
Penemuan tulisan akan membuat metode persuasi berubah. Opini publik mulai
berperan. Ketika era Mesir Kuno, ulama merupakan pembentuk opini dan pengguna
persuasi. Pada saat Yunani kuno mulai dikembangkan Olympiade untuk bertukar
pendapat dan meningkatkan hubungan dengan rakyat. Evaluasi mengenai pendapat
atau opini publik merupakan perkembangan terakhir dalam sejarah kemanusiaan.
Dasar-dasar fungsi humas ditemukan dalam revolusi Amerika. Ketika ada
gerakan yang direncanakan dan dilaksanakan. Pada dasarnya, masing-masing
periode perkembangan memiliki perbedaaan dalam startegi mempengaruhi publik,
menciptakan opini publik demi perkembangan organisasinya.
Berikut
gambaran kronologis PR di dunia:
1865-1900 :
Publik masih dianggap bodoh
1900-1918 :
Publik diberi informasi dan dilayani
1918-1945 :
Publik diberi pendidikan dan dihargai
1925 :
Di New York, PR sebagai pendidikan tinggi resmi
1928 :
Di Belanda memasuki pendidikan tinggi dan minimal di fakultas sebagai mata kuliah wajib. Disamping itu banyak diadakan kursus-kursus yang
bermutu
1945-1968 : Publik mulai terbuka dan banyak
mengetahui.
1968 :
Di Belanda mengalami perkembangan pesat. Ke arah ilmiah karena penelitian yang rutin dan kontinyu. Di Amerika
perkembangannya lebih ke arah bisnis.
1968-1979 :
Publik dikembangkan di berbagai bidang, pendekatan tidak hanya satu aspek saja
1979-1990 : Profesional/internasional memasuki
globalisasi dalam perubahan mental dan kualitas
1990-sekarang:
a. Perubahan mental, kualitas, pola pikir, pola pandang, sikap dan pola perilaku secara nasioal/internasional.
b. Membangun kerjasama secara lokal, nasional, internasional.
c. Saling belajar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, Iptek, sesuai dengan kebutuhan era global/informasi
|
TUJUAN
HUMAS
Humas pada
hakikatnya adalah aktivitas, maka sebenarnya tujuan humas dapat dianalogikan dengan
tujuan komunikasi, yaitu adanya penguatan dan perubahan kognisi, afeksi dan
perilaku komunikannya. Dengan demikian, rumusan yang paling tepat mengenai
tujuan humas adalah sebagai berikut:
1.
Terpelihara dan Terbentuknya
Saling Pengertian (Aspek Kognisi)
Yaitu membuat public dan organisasi/lembaga saling
mengenal. Baik mengenal kebutuhan, kepentingan, harapan, maupun budaya
masing-masing. Dengan demikian aktivitas kehumasan harusnya menunjukkan adanya
usaha komunikasi untuk mencapai saling kenal dan mengerti tersebut. Sifat
komunikasinya cenderung informative saja.
2.
Menjaga dan Membentuk Saling
Percaya (Aspek Afektif)
Artinya lebih pada tujuan emosi, yakni pada sikap
(afeksi) saling percaya (mutual confidence). Untuk mencapai tujuan saling
percaya ini, prinsip-prisip komunikasi persuasif dapat diterapkan. Sikap saling
percaya keberadaannya masih bersifat laten (tersembunyi), yakni ada pada
keyakinan seseorang (publik) akan “kebaikan/ketulusan” orang lain
(organisasi/lembaga akan “kebaikan/ketulusan publiknya.
3.
Memelihara dan menciptakan
kerja sama (Aspek Psikomotoris)
Yaitu dengan komunikasi diharapkan akan terbentuknya bantuan dan
kerja sama nyata. Artinya, bantuan dan kerja sama ini sudah dalam bentuk
perilaku atau termanifestasikan dalam bentuk tindakan tertentu.
Mengacu dari
ketiga tujuan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa setelah
pengetahuan/pikiran dibuka, emosi atau kepercayaan disentuh maka selanjutnya
perilaku positif dapat diraih. Pada akhirnya, semua itu kembali pada tujuan
yang lebih besar yakni, terbentuknya citra/ image yang fafourable tehadap
organisasi/lembaga dimana humas berada.
TUGAS
DAN FUNGSI HUMAS
Ada tiga tugas
humas dalam organisasi/lembaga yang berhubungan erat dengan tujuan dan fingsi
humas. Ketiga tugas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menginterpretasikan,
menganalisis dan mengevaluasi kecenderungan perilaku publik, kemudian
direkomendasikan kepada manajemen untuk merumuskan kebijakan
organisasi/lembaga.
2.
Mempertemukan kepentingan
organisasi/lembaga dengan kepentingan publik. Kepentingan organisasi/lembaga
dapat jadi jauh berbeda dengan kepentinga publik dan sebaliknya, namun dapat
juga kepentingan ini jauh berbeda bahkan dapat juga kepentingannya sama.
3.
Mengevaluasi program-program
organisasi/lembaga, khususnya yang berkaitan dengan publik. Tugas
mengevaluasi program manajemen ini mensyaratkan kedudukan dan wewenang humas
yang tinngi dan luas. Karena tugas ini dapat berarti humas memiliki wawanang
untuk memberi nasehat apakah suatu program sebaiknya di teruskan ataukah ditunda/dihentikah.
Sementara Astrid S. Susanto mengutip pendapat Cutlip & Center
menyatakan tugas PR perusahaan adalah sebagi berikut:
1. Mendidik melalui kegiatan
nonprofit suatu publik untuk menggunakan barang/jas instansinya.
2. Mengadakan usaha untuk
mengatasi salah paham antara instansi dengan publik.
3. Meningkatkan penjualan
barang/jasa.
4. Meningkatkan kegiatan
perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat sehari-hari.
5. Mendidik dan meningkatkan
tuntutan serta kebutuhan masyarakat akan kebutuhan barang dan jasa yang
dihasilkan perusahaan.
6. Mencegah penggeseran
penggunaan barang attau jasa yang sejenis dari pesaing perusahaan oleh
konsumen.
Berbicara
fungsi berarti berbicara masalah kegunaan humas dalam mencapai tujuan
organisasi/lembaga. Dibawah ini terdapat beberapa
fungsi-fungsi humas:
1. Fungsi utama humas
Fungsi-fungsi utama yang dilakukan oleh seorang humas
dalam organisasinya meliputi berbagai bidang dan segi, dibawah ini terdapat
beberapa fungsi humas yang paling utama, yaitu:
§ Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik antara
lembaga/organisasi engan publiknya, baik publik intern maupun extern dalam
rangka menanamkan pengertian
§ Menilai dan menentukan pendapat umum yang berkaitan
dengan organisasinya
§ Memberi saran kepada pemimpin tentang cara-cara
mengendalikan pendapat umum sebagaimana mestinya
§ Menumbuhkan motivasi dan partisipasi publik dalam
rangka menciptakan iklim pendapat publik yangmenguntungkan organisasi/lembaga
§ Menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi pendapat umum
2.
Fungsi humas menurut Djanalis Djanaid
Dalam
buku Publi Relations: Teori dan Praktek yang ditulis oleh Djanalis Djanaid
(1993) disebutkan dua fungsi PR yaitu:
§ Fungsi konstruktif
Fungsi ini mendorong humas membuat aktivitas ataupun
kegiatan-kegiatan yang terencana, berkesinambungan yang cenderung bersifat
proaktif. Termasuk disini humas bertindak secara preventif (mencegah).
§ Fungsi korektif
Artinya, apabila sebuah organisasi/lembaga terjadi
masalah-masalah (krisis) dengan public, maka humas harus berperan dalam mengatasi
terselesainya masalah tersebut. Fungsi ini sama halnya dengan suatu penyakit,
ketika orang sudah dalam keadaan sakit, maka upaya salanjutnya adalah upaya
mengobati menuju kesembuhan. Karena mengobati adalah salah satu upaya
penyembuhan, maka dapat jadi upaya ini gagal totol sehingga menyebabkan
kematian. Pepatah mengatakan, “mencegah lebih baik daripada mengobati.”
3. Fungsi humas menurut IPRA
Penelitian yang diadakan oleh International Public
Relations Association (IPRA) pada tahun 1981 menyimpulkan bahwa pada umumnya
fungsi PR/humas masa kini meliputi 15 pokok yaitu:
§ Memberi konseling yang didasari pemahaman masalah
prilaku manusia.
§ Membuat analisis "trend" masa depan dan
ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi.
§ Melakukan riset pendapat, sikap dan harapan
masyarakat terhadap institusi serta memberi saran tindakan-tindakan yang
diperlukan institusi untuk mengatasinya.
§ Menciptakan dan membina komunikasi dua-arah
berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh
§ Mencegah konflik dan salah pengertian
§ Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung
jawab sosial.
§ Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung
jawab sosial.
§ Meningkatkan itikat baik institusi terhadap
anggota, pemasok dan konsumen
§ Memperbaiki hubungan industrial
§ Melakukan penyerasian kepentingan institusi
terhadap kepentingan umum
§ Menarik calon tenaga yang baik agar menjadi anggota
serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi.·
Memasyarakatkan produk atau layanan
§ Mengusahakan perolehan laba yang maksimal
§ Menciptakan jadi diri institusi
§ Memupuk minat mengenai masalah-masalah nasional
maupun ternasional
§ Meningkatkan pengertian mengenai demokrasi
4. Fungsi Humas menurut Canfield
Bertrand R. Canfield dalam bukunya Public Relations,
Principles and Problems mengemukakan tiga fungsi humas , yaitu:
§ Mengabdi kepada kepentingan umum (it should serve the
public’s interest)
§ Memelihara komunikasi yang baik (Maintain good
communication)
§ Menitik beratkan moral dan tingkah laku yang baik (And stress good morals and manners)
5. Fungsi humas menurut Edward L. Bernaus
Mengenai fungi humas Edward L. Bernaus seorang pelopor
humas di Amerika Serikat dalam bukunya Public Relations (1952) terdapat tiga
fungsi humas, yaitu:
§ Memberikan informasi kepada masyarakat
§ Mengajak masyarakat untuk mengubah sikap dan perilaku
mereka
§ Melakukan usaha-usaha untuk menyatukan sikap dan
tindakan suatu lembaga atau organisasinya dengan publiknya atau sebaliknya.
6. Fungsi Humas sebagai fungsi Manajemen
Fungsi Intern (ke luar)
§ PR harus mampu mengusahakan tumbuhnya sikap dan
gambaran/citra masyarakat yang positif terhadap segala tindakan atau
kebijaksanaan organisasi/lembaga. Oleh karena itu, setiap anggota organisasi
harus mampu memberikan image positif yang mewakili organisasinya.
§ Penghubung antara menejemen dan publiknya
Fungsi Ekstern (ke dalam)
§ PR harus mampu mengenali/mengidentifikasikan hal-hal
yang dapat menimbulkan sikap/gambaran yang negatif dalam masyarakat sebelum
sesuatu tindakan/kebijakan dijalankan
§ Memberi nasehat pada menejemen mengenai semua
perkembangan luar atau dalam, yang menyangkut pengeruh hubungan perusahaan
dengan publiknya.
§ Membuat penelitian dan penafsiran bagi kepentingan
menejemen mengenai sikap-sikap yang ada sekarang atau diperkirakan sebelumnya
pada public utama atas urusan perusahaan.
§ Bertindak untuk kepentingan menejemen dalam
merencanakan dan meleksanakan fungsi-fungsi umum
7. Fungsi humas menurut Philip Kesly
Fungsi humas menurut Philip Kesly seorang petugas
humas terkemuka dalam tulisannya “Managing the human Climate”, bahwa setiap
bidang atau kegiatan humas mempunyai kaitan dengan bidang lainnya dan
petugas humas itu harus mengetahui bidang atau kegiatan mana yang sesuai dengan
program organisasinya.
Berdasarkan bidang-bidang yang dicakup kegiatan humas
diatas Philip Kesly menyimpulkan ungsi humas, sebagai berikut:
§ Humas adalah fungsi menejemen yang dibentuk untuk
mencapai tujuan organisasi
§ Membantu pelaksanaan program organisasi
§ Memberi nasehat, petunjuk dan konsultasi dalam
pelaksanakan kegiatan organisasi
§ Melaksanakan hal-hal yang berhubungan dengan keuangan
dan kepegawaian
§ Menumbuhkan kesadaran akan perlunya komunikasi dalam
menejemen
§ Memberikan informasi secara terbuka dan akurat, untuk
menghilangkan keraguan terhadap sesuatu hal
§ Menyampaikan informasi secara jujur tanpa menambah
atau mengurangi hakekat yang sesunggunya
§ Berusaha untuk menarik perhatian publik Terhadap
organisasi maupun terhadap keluarnya.
PERAN
HUMAS
Peranan humas
dapat digolongkan menjadi 4 (empat) peran, diantanya yaitu:
1.
Expert Preciber Communication
Petugas PR dianggap sebagai orang yang ahli. Dia
menasehati pimpinan perusahaan/ organisasi. Hubungan mereka diibaratkan seperti
hubungan dokter dan pasien.
2.
Problem Solving Process
Facilitator
Yakni peranan sebagai fasilitator dalam proses pemecahan
masalah. Pada peranan ini petugas humas melibatkan diri atau dilibatkan dalam
setiap manajemen (krisis). Dia menjadi anggota tim, bahkan bila memungkinkan
menjadi leder dalam penanganan krisis manajemen.
3.
Communication Facilitator
Peranan petugas humas sebagai fasilitator komunikasi
antara perusahaan/organisasi dengan publik. Baik dengan publik exsternal
maupun internal. Istilah yang paling umum adalah sebagai jembatan komunikasi
antara publik dengan perusahaan. Sebagai media atau penengah bila terjadi
miscommunication.
4.
Tehnician Comunication
Di sini petugas humas dianggap sebagai pelaksana teknis komunikasi.
Dia melayani layanan di bidang teknis, sementara kebijakan dan keputusan teknik
komunikasi mana yang akan digunakan bukan merupakan keputusan petugas humas,
melainkan keputusan manajemen dan petugas humas yang melaksanakan.
Peranan yang
paling sering dilakukan petugas humas sangat tergantung dari beberapa hal, antara
lain: system budaya organisasi/perusahaannya, tersedianya sumber daya manusia
yang berkualitas, struktur organisasi/perusahaan yang menentukan wewenang dan
kebijakan humas, serta ciri khas kehumasan sebuah organisasi/perusahaan.
Sementara peranan ideal menginginkan humas dapat terlibat hingga di tingkat
messo/manajerial.
PROSEDUR
KERJA HUMAS
Public
Relations (PR) bukanlah kegiatan yang
sembarangan, justru kegiatan ini membutuhkan perencanaan yang berkelanjutan
untuk menguntungkan pertumbuhan perusahaan. Hal ini didasari oleh keyakinan
bahwa kehidupan perusahaan akan bergantung pada opini publik. Oleh karena itu,
kegiatan PR harus dilakukan untuk membentuk respon positif dari opini publik
tersebut.
PR adalah seni
dan ilmu dalam menganalisis suatu isu, memprediksi konsekuensi, mengorganisasi
permasalahan, dan mengimplementasikan program rencana untuk melayani organisasi
dan publik.
Hubungan PR
merupakan hubungan dua arah. Di satu sisi, fungsinya adalah untuk menafsirkan
sebuah organisasi untuk masyarakat. Sementara di sisi lainnya, kegiatan PR
mampu melahirkan informasi mengenai apa yang diharapkan oleh publik.
Untuk
melaksanakan kegiatan PR dengan baik, maka diperlukan proses. Mengingat,
kegiatan PR tidak hanya mementingkan hasil akhir, namun juga cara yang ditempuh
untuk memperoleh hasil akhir tersebut.
Dalam memahami
dan menyelesaikan permasalahan yang ada dalam lingkungan, seorang praktisi PR
harus memiliki tahap-tahap dalam melakukan kegiatannya. Menurut Cutlip dan
Center, ada empat proses public relations. Proses tersebut bersifat dinamis,
sehingga setiap unsur yang ada pun berkesinambungan. Keempat proses tersebut
adalah:
1. Research (penelitian)
Seorang praktisi PR harus mengenal gejala dan
penyebab permasalahan. Oleh sebab itu, praktisi PR perlu melibatkan dirinya
dalam penelitian dalam pe-ngumpulan fakta. Ia perlu memantau dan membaca
tentang pengertian, opini, sikap, dan perilaku orang-orang yang berkepentingan
dan terpengaruhi oleh tindakan perusahaan. “What’s happening now?”
merupakan kata-kata yang menjelaskan tahap ini. Seorang praktisi PR harus jeli
dalam melihat data dan fakta yang erat sangkut pautnya dengan pekerjaan yang
akan digarap. Segala keterangan harus diperoleh selengkap mungkin. Dalam tahap
mendefinisikan penilitian, seorang praktisi PR harus meng-olah data faktual
yang telah ada, mengadakan perbandingan, melakukan pertimbangan, dan
menghasilkan penilaian, sehingga dapat diperoleh kesimpulan dan ketelitian dari
data faktual yang telah didapat. Proses PR tidak sesederhana pengumpulan data
dan fakta, namun juga harus mengedepankan pengolahan, penelitian,
pengklasifikasian, dan penyusun-an data sedemikian rupa sehingga memudahkan
pemecahan masalah nantinya. Penelitian dalam pencarian data ini dapat dilakukan
dengan cara-cara: survei dan poling, wawancara, focus group discussion,
wawancara mendalam, dan walking around research.
2. Planning (perencanaan)
Setelah tahap penelitian dan pencarian data,
praktisi PR melanjutkan ke tahap perencanaan. Dalam tahap ini, praktisi PR
melakukan penyusunan masalah. Ia melakukan pemikiran untuk mengatasi masalah
dan menentukan orang-orang yang akan menggarap masalah nantinya. Perencanaan
ini tidak boleh diabaikan, namun harus dipikirkan secara matang karena turut
menentukan suksesnya pekerjaan PR secara keseluruhan. Perencanaan disusun atas
data dan fakta yang telah diperoleh, bukan berdasarkan keinginan
PR. Berdasarkan pada rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan
pengambilan keputusan untuk membuat program kerja berdasarkan kebijakan lembaga
yang juga disesuaikan dengan kepentingan publik. Kata kunci dari tahap ini adalah,
“What should we do and why?”
3. Action and Communication (aksi dan komunikasi)
Komunikasi sering kali dilakukan berdasarkan asumsi
pribadi oleh seorang praktisi PR. Akibatnya, tindakan tersebut terkadang
membawa hasil yang buruk dan tidak disarankan karena akan berisiko pada citra
perusahaan. Tahap ini dilewati untuk mendapatkan jawaban pertanyaan, “How do
we do it and say it”. Tujuan dan objektivitas yang spesifik harus dikaitkan
untuk mencapai aksi dan komunikasi yang akan dilakukan oleh praktisi PR. Ia
harus mampu mengkomunikasikan pelaksanaan program sehingga dapat mempengaruhi
sikap publiknya yang kemudian mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan
program tersebut. Selain itu, ia juga harus melakukan aksi dan melakukan
kegiatan PR sebaik-baiknya. Kegiatan aksi ini merupakan kegiatan komunikasi,
selayaknya komunikasi kelompok, komunikasi massa, dan komunikasi
organisasional.
4. Evaluation (evaluasi)
Cara untuk mengetahui apakah prosesnya sudah selesai
atau belum adalah dengan mengadakan evaluasi atas langkah-langkah yang telah
diambil. Tujuan utama dari evaluasi adalah untuk mengukur keefektifitasan
proses secara keseluruhan. Pada tahap ini, ia pun dituntut untuk teliti dan
seksama demi keakuratan data dan fakta yang telah ada. Akan tetapi, perlu diingat
bahwa nama tengah seorang praktisi PR adalah ‘krisis’. Oleh karena itu, setelah
selesai satu permasalahan, tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan masalah
baru lagi. Dengan demikian, tahap ini juga sebagai acuan perencanaan di masa
mendatang. Singkat kata, “How did we do?” menjadi acuan dalam tahap ini.
TUGAS
HUMAS DALAM ORGANISASI
Organisasi
merupakan sebuah kesatuan yang utuh dan kompleks. Didalamnya terdapat berbagai
elemen yang saling berkaitan. Antara elemen memerlukan interaksi agar organisasi
sebagai sistem dapat mencapai tujuannya. Humas adalah salah satu aspek dari
elemen organisasi untuk ikut serta membantu mengelola interaksi organisasi
dengan komponen-komponennya.
Menurut Grunig dan
Hun, sebuah sistem terdiri dari aspek-aspek; lingkungan
(Enveronment), pembatas (Boundary), masukan (Input),keluaran
(Output), proses (troughtput), dan umpan balik
(feedback). Selain itu, bentuk sistem organisasi terbagi menjadi tertutup
dan terbuka. Organisasi tertutup adalah sistem organisasi yang tidak
berinteraksi dengan lingkungannya, dalam artian semua elemen dan kebutuhan
organsiasi dapat dipenuhi oleh internal organisasi. Sedangkan organisasi
terbuka adalah sebaliknya, membutuhkan elemen dan interaksi dengan lingkungan
luar.
Bagaimana
keberadaan dan peran humas di dalam struktur organisasi ? ada beberapa faktor
yang mempengaruhi keberadaan humas dalam struktur organisasi; (1) besar
kecilnya organisasi, dan (2) kemauan pemimpinnya. Dalam organisasi Humas
terdapat dua peran besar bagi humas, yaitu sebagai teknisi dan manajer. Sebagai
manajer humas berperan sebagai:
1.
Expert preciber (ahli atau
penasehat manajemen)
Praktisi humas dianggap sebagai seorang ahli yang bisa
memberi solusi bagi permasalahan humas sebuah organisasi dan manajemen.
2.
Communications facilitator
Praktisi humas bertindak sebagai perantara, penghubung,
penerjemah serta mediator, menjaga terwujudnya komunikasi dua arah antara
organisasi dan publiknya.
3.
Problem solving process
facilitator
Humas dilibatkan dalam memecahkan masalah organisasi, meskipun
peranannya masih dalam koridor komunikasi.
Sedangkan Dozier
mengidentifikasi dua peran tingkat menengah, yaitu:
1.
Media relations role. Tugas
praktisi humas memastikan media selalu mendapat informasi dari organisasi apa
saja yang dibutuhkan dan dikhawatirkan media.
2.
Communication and laison role.
Humas bertugas sebagai perwakilan dari organisai dalam kegiatan-kegiatan untuk
menciptakan peluang berkomunikasi antara organisasi dan publiknya.
MEDIA
HUMAS
Media yang dapat digunakan oleh humas untuk mencapai tujuan–tujuan humas:
1. Iklan
Rhenald Kasali dalam Manajemen Public Relation (1994) menyebutkan iklan
korporat. Iklan korporat dapat dikatakan sebagai iklan yang tidak secara
langsung menampilkan produk, melainkan lebih menampilkan “sosok” produsen.
Iklan jenis ini lahir dari adanya hasil riset yang menunjukkan bahwa perilaku
konsumen sebagian didorong oleh citra atu reputasi produsen. Masih menurut
Rhenald (1994:151), setidaknya ada empat jenis iklan korporat, yakni public
relation advertising, institutional advertising, corporate identify
advertising, dan recruitment advertising.
a. Public Relation Advertising
Adalah iklan
yang ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan menjelaskan tentang suatu hala
menyangkut pelayanannya. Sifat pesanannya adalah informative atau sekedar
pemberitahuan melalui media massa. Keuntungan iklan jenis ini adalah mengurangi
kesalahan petugas humas dalam menyampaikan hal-hal yang mungkin belum dikuasai.
b. Institutional
Advertising
Iklan jenis ini
bertujuan untuk memperkuat image dan awareness. Pesan-pesan yang disampaikan
cenderung lebih filosofi. Keuntungan jenis iklan ini adalah menjadikan
perusahaan tampil lebih “berwibawa” dan mengesankan “kebesarannya”
c. Corporate Identity
Advertising
Adalah jenis
iklan yang menampilkan beberapa identitas perusahaan yang terdiri dari grafik,
logo, warna identitas, nama perusahaan, dan desain fisik lainnya. Jenis iklan
ini bisanya digunakan bila perusahaan ingin menyampaikan adanya perubahan
identitas. Keuntungan iklan ini adalah dapat mempermudah masyarakat mengenal
dan mengingat perusahaan.
d. Recruitmen Advertising
Bentuk, ukuran,
desain, penggunaan kata,, dan kejujuran dalam iklan lowongan pekerjaan menjadi
pertimbangan tersendiri bagi masyarakat untuk menilai reputasi perusahaan.
Praktisi humas
yang care terhadap terbentuknya image perusahaan seharusnya dilibatkan dalam
proses pembuatan iklan. Begitu pula perusahaan dapatmembuat dan merancang iklan
yang membawa pesan image tertentu tentang perusahaannya secara elegan.
2. Pameran
Selain iklan, pameran juga digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan
humas. Kegiatan pameran, baik yang diadakan sendiri mupun organisasi lein,
merupakan ajang publikasi yang baik. Pembukaan pameran yang biasanya dengan
upacara dan mengundang beberapa pejabat atau tokoh masyarakat akan mengundang
kedatangan pers.
Bagian humas dapat juga memanfaatkan pameran untuk menyebarkan sebanyak
mungkin publikasi melalui kartu, display, booklet, leaflet tentang
perusahaan. Stand pameran mencerminkan perusahaan, penjaga stand hars
mencerminkan budaya organisasi, bahan-bahan pameran yang mencerminkan kualitas
produk, dan sebagainya.
3. Media Internal
Media internal atau dikenal dengan istilah majalah Ing-griya, merupakan
suatu terbitan yang ditujukan untuk publik internal (karyawan dan keluarga
karyawan), berisi tentang beberapa informasi perusahaan, sifatnya top down
maupun bottom up, tujuannya untuk menciptakan kondisi yang well informed dan
membina loyalitas antara karyawan dengan perusahaan. Terbitan Ing-griya dapat
juga sebagai media publikasi tersendiri bagi perusahaan di kalangan eksternal
publik.
4. Fotografi
Kekuatan gambar (foto) melebihi kata-kata. Selalu member dampak otentik.
Dalam humas sangat diperlukan sebagai bahan publikasi, laporan, berita, iklan,
maupun untuk kepentingan arsip/dokumentasi. Foto yang digunakan untuk keperluan
publikasi maupun yang lain mestinya tidak boleh bertentangan dengan terjaganya
image perusahaan.
5. Film
Film bagi humas merupakan media komunikasi, instruksi, riset dan
sebaginya. Tidak hanya film dokumenter, film ceritapun merupakan media yang
efektif. Dewasa ini melalui media televisi, film-film profesi bermunculan dan
membawa misi mengangkat citra profesi tertentu. Tujuan film-film adalah
membentuk image positif.
6. Pers
Termasuk dalam kelompok media massa adalah radio, televisi, surat kabar,
majalah, dan buku. Media massa yangmempunyai sifat serempak, dapat menjangkau
khalayak luas dan priodik menjadi perhatian yang “agak berlebihan” bagi praktik
humas. Banyak perusahaan yang khusus membentuk bagian humas atau mengangkat
petugas humas untuk keperluan hubungan media massa ini. Beberapa kegiatan yang
dilakukan huumas dalam hubungan ini adalah jumpa pers, perss tour, press
clipping. Humas juga dapat memposisikan pers sebagai sumber informasi dan
evaluasi.
MACAM-MACAM
HUMAS
A.
Humas Pemerintah
Humas pemerintah
pada dasarnya tidak bersifat politis. Bagian humas di institusi pemerintahan
dibentuk untuk mempublikasikan atau mempromosikan kebijakan-kebijakan mereka.
Tugas pemerintah memang sangat berat, sebab masyarakat yang dihadapi terdiri
dari berbagai publik dengan kepentingan yang sangat komplek pula. Hal ini
memang tidak lepas dari “karakteristik” yang meletak dalam setiap
program/kegiatan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
1.
Program pemerintah ditunjuk
untuk masyarakat luas. Dengan berbagai latar belakang, karakter, ekonomi,
pendidikan (intelejensi) yang beragam.
2.
Sering kali hasilnya abstrak,
yang sulit dilihat dalam waktu dekat, bahkan dalam jangka yang panjang
sekalipun, karena sifatnya yang integral dan berkesinambungan.
3.
Program pemerintah selalu mendapat controlling/pengawasan
dari berbagai kalangan terutama pers, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan
sebagainya.
Kebanyakan humas
pemerintah diarahkan untuk hubungan dengan media, masalah umum, dokumentasi dan
publikasi. Sementara itu, kegiatan-kegiatan yang biasanya ditangani oleh humas
antara lain adalah konferensi pers, membuat pers release, press clipping,
pameran-pameran, penerbitan media interen, mengorganisir pertemuan dengan
masyarakat, penerangan melalui berbagai media komunikasi bagi masyarakat, mendokumentasi
berbagai kegiatan instansi, mengorganisir kunjungan-kunjungan para pejabat,
menerima keluhan masyarakat/publik.
B.
Humas Industri dan Bisnis
Humas industri dan
bisnis telah diterima oleh perusahaan-perusahaan besar. Humas disana merupakan
fungsi menejemen yang turut menentukan suksesnya operasi suatu perusahaan.
Humas dalam industri dan bisnis berkembang sering dengan masyarakat terhadapp
keputusan-keputusan yang dibuat oleh manajement terutana didalam industri dan
bisnis.Kesadaran masyarakat tentang pengaruh keputusan industri dan bisnis
terhadap hal-hal diatas dan masyarakat sebagai sasaranmarket industri dan
bisnis di sisi yang lain, menimbulkan kesadaran kalangan industri dan bisnis
untuk ikut memperhatikan danmelibatkan peranan masyarakat terhadap keputusan
mereka.
Masyarakat dapat
digunakan oleh industri untuk mempengaruhi legislative, pengesahan
undang-undang uatau peraturan, usaha-usaha lobi masyarakat, liputan pers,
komentar editorial, surat pembaca ataupun dalam usaha pemberitahuan kepada
cabang-cabang perusahaan. Beberapa penerapan humas dalam industri dan bisnis
meliputi ; hubungan dengan pelanggan dan peran humas
terhadap marketing yang pada akhirnya melahirkan
peraturan marketing PR (MPR), hubungan pemegang saham, hubungan
dengan karyawan, hubungan dengan pers, bantuan untuk merekrut pegawai baru,
hubungan dengan komunitas, hubungan antar perusahaan/organisasi lain, hubungan
dengan pemerintahan (legeslatif dan eksekutif).
C.
Humas Sosial
Banyak aktivitas
humas yang menyangkut kesejahteraan umum terpisah dari implikasi-implikasi
komersial yang biasa. Berikut ini beberapa praktik humas dalam
organisasi-orgganisasi sosial, latar belakang, dan penerapan-penerapannya.
1.
Humas Penegak Hukum
Termasuk dalam hal ini humas yang berada dalam kepolisian.
Penegak hukum perlu mendengarkan dan tanggap terhadap kepentingan umum supaya
mereka dapat membantu masyarakat dengan baik.
2.
Humas Organisasi Keagamaan
Organisasi-organisasi keagamaan sekarang mulai menyadari
pentingnya media masa untuk mencapai para jamaah dari mempropagandakan
doktrin-doktrin mereka.
3.
Humas Profesi
Profesi kedokteran, profesi pengacara, profesi wartawan,
profesi artis dan sebagainya, juga tidak kalah dalam menggunakan pendekatan
humas untuk berkomunikasi dengan masyarakat.
4.
Humas Organisasi Sukarela
Ada banyak organisasi sukarela, puluhan, ratusan, bahkan
mungkin ribuan, dan kebanyakan mereka membutuhkan dana terus menerus. Sehingga
dapat dikatakan pencarian dana merupakan tujuan pokok dari organisasi ini, dana
ini nantinya untuk membiayai kerja sosial, kesejahteraan masyarakat, dan
hal-hal lainnya. Menerbitkan majalah internal, surat edaran,
selebaran-selebaran, publikasi, kop surat, dan sebagainya. Citra organisasi
sosial sangat penting bagi kesuksesan baik dalam menarik dana bantuan ataupun
menjamin kerjasama dari para pekerja sukarela. Disitulah perlunya organisasi
sukarela memerlukan nasehat ahli humas dan menggunakan pendekatan kehumasan.
D.
Humas Organisasi Internasional
Lahirnya humas
internasional disebabkan oleh adanya perubahan sangat cepat di dalam segala
bidang, misalnya perkembangan bidang pariwisata, bidang komunikasi,
transportasi, tukar menukar dibidang pendidikan seperti pertukaran dosen dan
mahasiswa, timbulnya masalah internasional, dalam bidang ekonomi, politik dan
sebagainya. Petugas humas akan di rekrut dari berbagai negara untuk menghindari
bias. Media yang biasa digunakan adalah pers, film, konferensi,study
group, dan sebagainya. Jelas bahwa aktivitas humas tidak dapat dibatasi
oleh batasan-batasan Negara.
PROFIL
HUMAS
A.
Humas yang Melembaga
Sebagai bidang
yang melembaga berarti memiliki seseorang yang memimpin, memiliki staf dan
mestinya memiliki ruang/tempat dan sarana-prasarana pendukungnya. Pengorganasasian
disini berbicara tentang struktur, wewenang, tugas dan tanggung jawab. Humas
yang melembaga lebih dikenal dengan istilah, bagian/departermen/ divisi
humas/PR/communication. Dalam bentuk ini terdapat dua system, yaitu sistem
sentralisasi dan desentralisasi.
§ Sistem Sentralisasi yaitu biasanya diterapkan pada perusahaan
yang tidak besar. Di mana aktivitas PR diorganisasi secara terpusat atau oleh
pusat, posisi atau keduduukan praktisi PR biasanya berada di bawah bagian yang
lain dan berada di tingkat lower-middlemanagement.
§ Sistem Desentralisasi yaitu sistem ini biasanya diterapkan pada
peruahaan yang besar, dam manajemen mengerti betul akan pentingnya PR sebagai
suatu pendekatan manajemen.
Sistem mana yang
akan diterapkan tergantung dari beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1.
Besar Kecilnya Perusahaan
Hal ini akan berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk
menyediakan dana bagi humas, kompleksitas permasalahan yang dihadapinya,
kemampuan dalam menyediakan sumber daya kehumasan yang lainnya.
2.
Struktur Organisasi Perusahaan
Struktur organisasi berkaitan dengan wewenang dan
tanggung jawab, hubungan antar struktur, system yang membangun dan budaya
organisasi.
3.
Arti Penting PR Bagi Manajemen
Hal ini berkaitan dengan kekhasan penerapan humas di
suatu lembaga, kewenangan petugas humas, peranannya dalam manajemen dan
bentuk support dari manajemen puncak.
4.
Karakteristik Khas Kehumasan
Masing-Masing Lembaga
Hal ini sangat erat kaitannya dengan arti penting PR
bagi manajemen.
B.
Exstern PR/Humas Agency
Exstern PR adalah
sebuah lembaga/perusahaan independen yang berbadan hukum dan bergerak dalam
layanan dibidang humas, PR ekstern meliputi:
1.
PR Full Service, sebuah
perusahaan tersendiri yang bergerak dalam bisnis pelayanan kehumasan, meliputi
kegiatan konseling dan sekaligus pelayanan konsultasi dan pelayanan yang mereka
berikan kepada klien (perseoranga/perusahaan PR tersebut).
2.
PR Consultant, yaitu
perusahaan PR yang bergerak dalam yayanan konsultasi kehumasan. Pelayanan
kosultan yang diberikan tergantung dari kompetensi yang dimiliki para
konsultannya.
Beberapa
perusahaan Full Service dan Consultant memberi pelayanan di beberapa bidang
antara lain:
- § Pemulihan citra
- § Pembentukan citra
- § Corporate culture
- § Media relations dan publisitas
- § Government relations
- § Marketing PR
- § Komunikasi organisasi
- § Community relations
3.
Even Organizer, adalah
perusahaan yang melayani jasa sebagai pelaksana sebuah event/kegiatan yang
berhubungan dengan publik. Perusahaan ini cenderung spesialis, misalnya:
Sistem kerja
perusahaan PR ekstern ini, selayaknya hubungan antara pengacara dengan klien
(mereka yang memiliki kasus hokum). Seperti perusahaan advertising dangan klien
(advertising).
KODE
ETIK HUMAS
A. Pengertian Etik Profesi
Berten K. (1994) mengatakan bahwa
kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan diterima oleh
kelompok profesi dan untuk mengarah atau memberikan petunjuk kepada para
anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat dan
sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat
untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaanya (das
sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang
menyimpang dari kode etiknya kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama
baiknya di mata masyarakat.
Pada prinsipnya, kode etik profesi
merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya sendiri (self imposeb) bagi
yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika yang hakiki serta
tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhammad, 1997 ;77). Kode
etik profesi dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-citadan
nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik
merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode
perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.
Arti secara umum tentang “etika
Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut di atas adalah perilaku
yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral yang
pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau kebudayaan.
Jadi, Pengertian kode etik menurut
para pakar etika moral professional tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai
kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku. Sedangkan arti kode
etik profesi, adalah kode perilaku yang ditetapkan dan dapat diterima oleh
kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku
dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut secara etis. (A. Muhammad,
1997;143).
B. Kode Etik Profesi Humas
Howard Stepheson dalam bukunya Hand
Book of Public Relation (1971) mengatakan bahwa definisi profesi humas
adalah kegiatan humas atau public relation merupakan profesi secara
praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang berlandaskan
latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan standar
etikanya.
Pemahaman tetang pengertian kode
etik, etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas
komunikasi penting bagi praktisi atau professional PR/Humas dalam melaksanakan
peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good
performance image) sebagai penyandang professional PR/Humas dan citra baik
bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang
diwakilinya.
Kode etik merupakan aturan-aturan susila yang ditetapkan
bersama dan ditaati bersama oleh seluruh anggota yang bergabung dalam suatu
profesi. Kode etik merupakan
persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota.
Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang di sepakati bersama guna
menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik lebih mengingatkan
pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat
(Bambang Herimanto, 2007:253-254). Kode etik profesi dilaksanakan oleh
pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada
jabatannya dan bersifat normatif.
Menurut G.Sach dalam bukunya The
Exent and Intention of PR and Information Activities terdapat tiga konsep
penting dalam etika kehumasan sebagai berikut:
1.
The Image, the knowledge about us
and the attitudes toward us the our different
interest groups have.
(Citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap
terhadapat kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam kepentingan yang berbeda).
2.
The Profile, the knowledge about an
attitude towards, we want our various interest group to have.
(Penampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap
terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragam).
3.
The Ethiccs is branch of
philoshophy, it is a moral philoshophy or piloshophical thinking about
morality. Often used as equivalentti right or good.
(Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau
pemikiran filosofis tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan
nilai-nilai kebenaran dan kebaikan).
Dari penjelasan diatas dapat ditarik
suatu pengertian secara umum bahwa citra adalah cara masyarakat memberikan
kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan selalu berorientasi ke
depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang keadaan diri kita,
sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku moral yang baik dan
tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.
Kode Etik IPRA (International
Public Relation Association) yang telah diperbaharui di Teheran, Iran pada
tanggal 17 April 1968, secara normatif dan etis memuat butir-butir terdiri dari
satu mukadimah dan berisikan 13 pasal.
Secara garis besar kode etik IPRA
mencakup butir-butir pokok sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai
berikut:
1.
Kode perilaku;
2.
Kode moral;
3.
Menjunjung tinggi standar moral;
4.
Memiliki kejujuran yang tinggi;
5.
Mengatur secara etis mana yang boleh
diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh Profesional PR/Humas.
Point nomor 1, 2, dan 3 mengatur
kode perilaku dan moral seseorang sebagai penyandang professional PR/Humas.
Point nomor 4 menunjukan adanya integritas kepercayaan dan tanggung jawab
peribadi professional PR/Humas yang tinggi. Sementara itu, point nomor 5
berkaitan dengan suatu kebolehan (mogen) dan larangan (verbod)
yang dilakukan oleh profesi kehumasan berdasarkan pertimbangan moral, baik
dilihat secara etis, etika profesi dan moral, maupun peraturan normatif yang
harus dipatuhi dan ditaati oleh yang bersangkutan.
Organisasi Profesi Humas Internasional
(IPRA) didirikan di London, Inggris pada tahun 1955 dan bermarkas di Jenewa,
Swiss. Organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan atau berada di bawah
naungan PBB (Persrikatan Bangsa-bangsa) yang kini memiliki keanggotaan
sedikitnya 77 negara didunia.
Landasan patokan utama dari etika
profesi dan Kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai
berikut:
1.
The Universal Declaration of Human
Right
(Menghormati dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan
memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi
manusia).
2.
Human Dignity
(Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia
serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai).
C. Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi
seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945:449) yang
lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional
dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher (1986:10)
mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu: (1). Melindungi suatu profesi dari
campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam
suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu
profesi.
D. Kode Etik Kehumasan Indonesia –
Perhumas
Kode Etik ini telah terdaftar sejak
tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu, dan telah tercatat
serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional; International Public
Relations Associations / IPRA.
1. Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
tata kehidupan nasional.
2. Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata
kehidupan internasional.
3. Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa
Asia Tenggara.
4. Dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap
dan perilaku kehumasan secara professional.
Kami para anggota Perhimpunan
Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk mematuhi kode etik
kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa di antara kami
dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal
itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap
pelanggarnya.
Kode Etik Perhumas:
Pasal
1 Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS harus:
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin
dalam menjalankan profesi kehumasan
- Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan
kepentingan Indonesia
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia
yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal
II Perilaku Terhadap Klien atau Atasan
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang
bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
- Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau
atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung
merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan
atasan
- Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima
pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau
atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
Pasal
III Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
- Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana
maupun jalur komunikasi massa
- Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan
sehingga dapat menodai profesi kehumasan
- Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal
IV Perilaku Terhadap Sejawat
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
- Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak
professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan
tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur,
termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib
disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk
menggantikan kedudukan sejawatnya
- Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk
menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Prinsip kode etik
pada dasarnya pertanggung jawab pentaatannya berada terutama pada hati nurani
masing-masing insan profesional tersebut.
Rasihan anwar,
salah satu tokoh pers menyatakan: pers yang tidak memegang kaidah kode etik
sama dengan ‘’teroris’’.
E.
Kode Etik Humas
Pemerintahan
I.
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Etika adalah nilai-nilai moral
yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas,
fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2.
Kode Etik Humas Pemerintahan
adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas
pemerintah.
3.
Profesi adalah pekerjaan yang
menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan
latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar
kompetensinya.
4.
Hubungan masyarakat pemerintah
untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau
individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi
kepada publik pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.
5.
Pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
§ Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana
dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
§ Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, serta
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Humas Pemerintahan adalah
segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi/perusahaan dalam usaha
membina hubungan yang harmonis dengan khalayak internal dan ekstenal dan
membina martabat instansi/ pemerintahan dalam pandangan khalayak internal dan
eksternal guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari
khalayak internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
7.
Lembaga humas pemerintah adalah
unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi
manajemen bidang komunikasi dan informasi.
8.
Humas Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:
§ Humas yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah seluruh NKRI.
§ Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9.
Badan Koordinasi Kehumasan
Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat adalah
organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah, baik
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun
BUMN.
10.
Badan Koordinasi Kehumasan
Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah
organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Pemerintah Daerah baik
tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi vertikal.
11.
Badan Kehormatan Bakohumas/
Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas
Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
12.
Keanggotaan Bakohumas Pusat/
Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.
13.
Instansi pemerintah adalah
departemen, kementerian negara, sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga
negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi
perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.
II.
Komitmen Pribadi
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan menjunjung
tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik Depatemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN, maupun BUMD.
Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan mengutamakan
kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan
norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan memegang teguh
rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan
etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang
positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan menyampaikan
informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas Pemerintahan
yang positip di masyarakat.
Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan menghargai,
menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan akan berusaha
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.
III.
Hubungan ke Dalam
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan loyal terhadap
kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan
perorangan/golongan.
Pasal 9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
1.
menjalin komunikasi kepada
semua pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang
mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
2.
mengingatkan rekan seprofesinya
yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya dalam
mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan tunduk,
mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai perundangan yang
berlaku.
IV.
Hubungan ke Luar
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan wajib
menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada
masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsà organisasi/institusinya
sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan tidak
diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta
mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan
dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/
instansinya.
Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan menghargai,
menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
V.
Hubungan Sesama Profesi
Pasal 14
Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar
informasi dan membantu
Pasal 15
Anggota Humas Pemerintahan bersedia
mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
Pasal 16
Anggota Humas Pemerintahan tidak
dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota
VI.
Badan Kehormatan
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan dipilih
oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak
9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk Formatur
Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta persetujuan
anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan
Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk Formatur
Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta persetujuan anggota
untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan Bakohumasda.
Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang diusulkan
Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan Perguruan Tinggi
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat dan
Badan Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Ketua
dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan,
evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan laporan satuan
kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) profesi Humas
Pemerintahan.
Pasal 24
Badan Kehormatan melalui musyawarah
berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam
menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.
VII.
S A N K S I
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui musyawarah
berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan sanksi
administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah melalui
musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian
sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Selanjutnya Ketua Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil
keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi
administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pasal 27 terdiri dari:
1.
Teguran lisan
2.
Teguran tertulis
Pasal 29
Anggota Bakohumas yang didakwa melanggar
Kode Etik Humas Pemerintahan:
1.
Memiliki hak jawab dalam proses
penyelesaian perkaranya.
2.
Berhak mendapatkan pemulihan
nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti tidak bersalah.
F.
Kode Etik
Profesi Publik Relations yaitu:
Pasal 1 (Norma norma Perilaku Profesional)
Dalam menjalankan
kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan
menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya
untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang
sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta
masyarakat luas.
Pasal 2 (Penyebarluasan Informasi)
Seorang anggota
tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab,
informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha
sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk
menjaga integritas dan ketepatan informasi
Pasal 3 (Media Komunikasi)
Seorang anggota
tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media
komunikasi.
Pasal 4 (Kepentingan yang Tersembunyi)
Seorang anggota
tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja
bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin
memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan
kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga
agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar
terlaksana secara baik.
Pasal 5 (Informasi Rahasia)
Seorang anggota
(kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan
menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang
diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat
rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan
jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6 (Pertentangan Kepentingan)
Seorang anggota
tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang
saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan,
dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
Pasal 7 (Sumber sumber Pembayaran)
Dalam memberikan
jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran,
baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa
jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 (Memberitahukan Kepentingan Keuangan)
Seorang anggota,
yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan
menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun
memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih
dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 (Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja)
Seorang anggota
tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon
majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil
pekerjaan PR tertentu di masa depan.
Pasal 10 (Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain)
Seorang anggota
yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau
secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan
mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan
atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka
menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan
pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau
seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota
mengiklankan jasa jasanya secara umum).
Pasal 11 (Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum)
Seorang anggota
tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk
memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang
menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan
kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12 (Mengkaryakan Anggota Parlemen)
Seorang anggota
yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun
pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut
maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat
hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan
tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen,
wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua
keterangan apa pun mengenai dirinya.
Pasal 13 (Mencemarkan Anggota anggota Lain)
Seorang anggota
tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional
anggota lain.
Pasal 14 (Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain)
Seorang anggota
yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain
untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau
turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap
telah melanggar Kode ini.
Pasal 15 (Nama Baik Profesi)
Seorang anggota
tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi,
atau profesi Public Relations.
Pasal 16 (Menjunjung Tinggi Kode Etik)
Seorang anggota
wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota
lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan
keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya
keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk
berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang
dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal
tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam
menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap
anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
Pasal 17 (Profesi Lain)
Dalam bertindak
untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang
anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak
akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
JABATAN
HUMAS
A.
Pengertian Jabatan
Ialah sekumpulan
pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang
lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.
Dalam birokrasi
pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi
yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2,
yaitu:
1.
Jabatan Struktural, yaitu
jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan
struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga
yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah:
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan
contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala
dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat,
sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2.
Jabatan Fungsional, yaitu
jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari
sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok
organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru,
dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
B.
Jabatan Fungsional Pranata Humas
Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pranata Humas dalam
satuan organisasi Menkominfo yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan kepada
keahlian dan/atau ketrampilan Penerangan dan Seni Budaya dan bersifat mandiri.
Pranata Humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan informasi dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan
adalah kegiatan yang dilakukan Pranata Humas mulai dari perencanaan pelayanan
informasi dan kehumasan, penyediaan dan penyebarluasan informasi, pelaksanaan
hubungan kelembagaan, pelaksanaan hubungan personil dan pengembangan pelayanan
informasi dan kehumasan. Pranata Humas juga melakukan hubungan kelembagaan
untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga yang ada dalam
masyarakat antara pimpinan lembaga dengan personil dan antar sesama personil.
Tingkatan Pranata Humas adalah (1) tingkat trampil,
yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis dibidang kehumasan (IIa – IIId) – SLTA/D-III, (2) tingkat
ahli yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi dibidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 keatas.
Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan
pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi:
§ Perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan
§ Pelayanan informasi
§ Melaksanakan hubungan kelembagaan
§ Melaksanakan hubungan personil
§
Mengembangkan pelayanan informasi
dan kehumasan.
PROFIL
PETUGAS HUMAS
Memang tidak mudah
menggambarkan profil petugas humas, namun dari beberapa buku disebutkan enam kriteria
yang merangkum kualitas seseorang praktisi humas yang baik, meliputi hal-hal
berikut ini.
1.
Mampu menghadapi semua orang
yang memiliki aneka ragam karakter dengan baik.
2.
Mampu berkomunikasi dengan
baik, menjelaskan segala sesuatu dengan jelas da lugas, baik lisan maupun
tertulis,atau bahkan secara visual.
3.
Mampu mengorganisir segala
sesuatu, termasuk dalam perencanaan prima.
4.
Memiliki integritas
personal,baik dalam profesi maupun kehidupan pribadi.
5.
Mempunyai imajinasi.
6.
Serba tahu, dalam hal ini
adalah akses informasi yang seluas-luasnya.
Dari uraian
diatas, dapat disimpulkan kriteria ideal adalah kemampuan dalam hal manajemen,
keterampilan, dan kepribadian. Gambaran umum tentang profil petugas humas dan
kualifikasi yang dimilikinya sebagai berikut. Petugas humas haruslah orang
cukup terampil, khususnya di bidang penulisan, mendengarkan, berbicara, membaca
dan menggunakan alat-alat komunikasi lainnya.
PR harus memiliki
pengetahuan yang mendalam tentang berbagai macam media dan memahami proses
manajeman. PR harus memiliki kemampuan dalam memecahkan suatu masalah, dala
mengambil keputusan, mengelola opini public, mengefaluasi kecenderungan
perilaku dan respo public. PR juga harus memiliki selera dan perilaku yang baik
tentang etika, simpati, dan empati, kepemimpinan, semangat, kreativitas dan
imajiasi, kematangan/stabilitas kepribadian serta integritas pribadi.
ORGANISASI
PROFESI HUMAS
A.
PERHUMAS
Pada tanggal 15
Desember 1972 para praktisi humas di Indonesia mendirikan Perhimpunan Hubungan
Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di Jakarta. Berikut tujuan-tujuan PERHUMAS
adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan perkembangan dan
keterampilan profesional hubungabmasyarakat di Indonesia.
2.
Memperluas dan memperdalam
pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
3.
Meningkatkan kontak dan
pertukaran pengalaman diantara para anggotanya.
4.
Menyelenggarakan hubungan
dengan organisasi-organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di
dalam maupun diluar negeri.
Tahun 1977
Perhumas memprakarsai berdirinya organisasi humas di Asia Tenggara yaitu FAPRO
(Federation of ASEAN Public Relations Organization) di Kuala Lumpur.
Indonesia melalui Perhumas ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi FAPRO di
jakarta.
Sebagai organisasi resmi, Perhumas telah menetapkan kode etik profesi dan telah
terdaftar di Departermen Dalam Negeri dan Departermen Penerangan waktu itu,
serta tercatat dan diakui olehInternational public Relations
Association (IPRA), yang merupakan organisasi profesi di tingkat
internasional.
B.
APPRI
Di Indonesia juga
terdapat organisasi yanng menghimpun perusahaan humas, yakni APPRI (Asosiasi
Perusahaan Public Relations). APRI didirikan pada 10 April 1987 di Jakarta
bersifat independen. Tujuan APRI Adalah sebagai berikut:
1.
Menghimpun, membina dan
mengarahkan potensi perusahaan public relations nasional, agar secara aktif,
positif, dan kreatif, turut serta dalam usaha mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur, berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
2.
Mewujudkan fungsi public
relations yang sehat, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan kode praktik
dan kode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional.
3.
Mengembangan dan mewujudkan kepentingan
asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota dengan konsultasi dan
kerjasama serta memberikan saran bagi pemerintah.
4.
Memberi informasi kepada klien
bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang
public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan
profesionalnya.
5.
Merupakan sarana untuk para
anggotanya dalam soal-soal kepentingan usaha dan profesi, dan menjadi forum
koordinasi praktik publik relations.
6.
Merupakan medium bagi
masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para
anggotanya.
7.
Membantu mengembangkan
kepercayaan umum atas jasa public relations.
8.
APPRI juga telah menetapkan
kode etik profesi dan memberlakukan pada anggotanya. Sampai sejauh ini anggota
APPRI telah berkiprah di tingkat internasional.
C.
Organisasi Profesi Humasi di Luar Negeri
Berikut beberapa
profil organisasi profesi dari negara-negara di Dunia, antara lain yaitu:
1.
PRSA (Public Relations Sociaty
of American)
Berkantor
pusat di New York, PRSA berdiri tahun 1947. PRSA memiliki tujuan sebagai
berikut:
§ Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas.
§ Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidanb
kehumasan.
§ Untuk merumuskan, memajukan, menjelaskan tujuan, fungsi humas dan
seterusnya kepada kelompok-kelompokusaha.
§ Untuk memperbaiki hubungan pelaksanaan humas dengan para majikan dan
klien.
§ Untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi
pelayanan umum dan tingkah laku.
§ Untuk bertukar pikiran dan pengalaman. Serta untuk menerbitkan
pamflet, buku, monografi, majalah dan sebagainya.
§ Untuk menggiatkan, menyediakan sarana dan kesempatan bagi riset
serta memberikan, menghibahkan, dan menseponsori pemberian beasiswa.
2.
Institute Public Relations of
British (IPR)
IPR
merupakan organisasi humas di nggris didirikan secara resmi dan mendapat
pengakuan pada tahun 1964, tujuan PR adalah sebagai berikut:
§ Untuk memajukan perkembangan humas.
§ Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar profesional yang
tinggi untuk para anggotanya.
§ Untuk mengatur diskusi, konferusik, pertemuan, dan lain-lain
mengenai masalah yanag menjadi pertimbangan bersama.dan secara umun bertindak
sebagai wadah bagi pertukayan gagasan mengenai praktek kehumasan.
3.
Netherlands Society of Public
Relations
Beberapa
tokoh pers terkemuka di Belanda merintis suatu perhimpunan profesi humas yang
pada tahun 1952 telah mendapat izin dari kerajaan, dengan nama Netherlands
Society of Public Relations dan pada tahun 1979 namanya diganti menjadi NGPR
(Vereniging voor Public Relations en Voorlichting/Asosiasi PR dan informasi).
D.
Organisasi Profesi Humas Internasional
Organisasi humas
tingkat internasional terbentuk pada Mei 1955 dalam suatu pertemuan di
Stratfort-Upon-Avon, dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Menyediakan jalur bagi pertukaran
gagasan dan pengalaman profesional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan
humas mengenai kepentingan internasional.
2.
Mengadakansuatu rotasi apabila
anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan.
3.
Membantu mencapai kualitas
tertinggi tentang praktik kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di
bidang internasional.
4.
Meningkatkan praktik kehumasan
di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya
melalui promosi ilmu pengetahuan.
5.
Meninjau dan mencari jalan
keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa
terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi
sebagai kode etik profesi.
6.
Menebitkan berbagai buleti,
majalah atau terbitan-terbitan lain, seperti “Who’s Who” dibidang humas
internasional.
7.
Mengerjakan kegiatan-kegiatan
lain yang mungkin menguntungkan para anggotanya.
Keanggotaan IPRA
terbuka bagi semua orang yang bertanggung jawab penuh bagi rencana dan
pelaksanaan suatu bagian penting dan berkaitan dengan semua kegiatan dari suatu
badan hukum, perusahaan,perserikatan, pemerintah atau organisasi lain yang
membina hubungan baik dan produktif dengan publik atan khalayak ramai.
KEGIATAN-KEGIATAN HUMAS
A. HUMAS INTERNAL
Internal
relations (hubungan internal) adalah kegiatan PR untuk membina hubungan dengan
publik internal, seperti karyawan, para manajer, top management, dan para
pemegang saham (stockholders) agar citra dan reputasi organisasi atau
perusahaan tetap positif dimata public internal.
1.
Hubungan Karyawan
Sebuah
organisasi, lembaga atau perusahaan jangan berharap memperoleh hubungan
komunitas yang baik apabila para karyawannya tidak diberikan informasi atau
diberikan informasi yang salah. Kegagalan yang serius dalam komunikasi karyawan
menciptakan kelambanan pegawai, ketidakefisienan, produktivitas menurun,
semangat kerja menurun, mungkin timbul pemogokan, serta masalah lain yang
menimbulkan dan merugikan organisasi, lembaga atau perusahaan, misalnya
penjualan produk jasa menurun, keuntungan berkurang, juga citra dan reputasinya
menjadi negatif (Moore, 2004 : 348).
Dalam
melakukan hubungan dengan karyawan, banyak cara dan media yang dapat digunakan
oleh pihak perusahaan. Diantaranya:
§ Komunikasi lisan antar personal. Komunikasi lisan antarpersonal
merupakan metode berhubungan dengan karyawan yang paling efektif.
§ Sistem pidato secara kelompok. Di pabrik atau di kantor, sistem ini
biasanya digunakan untuk menyebarkan informasi penting secara cepat dan tepat,
tanpa harus memanggil karyawan dari pekerjaannya. Siaran dari manajemen puncak
melalui pengeras suara yang disebar di setiap unit pabrik atau kantor.
§ Sistem informasi telepon. Untuk memberikan informasi kepada karyawan
tentang masalah organisasi, lembaga, atau perusahaan, beberapa perusahaan besar
telah menggunakan pelayanan informasi melalui telepon kepada karyawannya.
§ Rapat merupakan media komunikasi yang lazim dilaksanakan manajemen
dengan karyawan.
§ Siaran televisi terbatas. Siaran televisi terbatas (internal) yang
menggambarkan kemajuan dan pelaksanaan perusahaan digunakan perusahaan besar
dalam melakukan komunikasi dengan para karyawannya.
§ Gelanggang terbuka (open house). Gelanggang terbuka yang ditunjukan
untuk karyawan dan keluarganya memberikan kesempatan kepada pihak manajemen
untuk berkomunikasi dengan para karyawan.
§ Kunjungan pelaksana ke berbagai bagian.
§ Surat manajemen. Surat manajemen yang memaparkan masalah perusahaan
yang sangat penting disebarkan kepada karyawan oleh pengawas atau dikirim ke
rumah karyawan.
§ Surat kabar atau majalah karyawan.
§ Papan pengumuman
§ Pameran produk, bahan baku dan produk akhir memberikan kesan kepada
karyawan berkenaan dengan peranannya dalam menghasilkan produk tersebut.
§ Laporan keuangan. Untuk memberikan informasi kepada karyawan tentang
keuangan perusahaan dan memperbaiki kesalahpahaman tentang penghasilan, laporan
keuangan sementara dan laporan keuangan tahunan disebarkan kepada karyawan.
§ Iklan surat kabar atau majalah perusahaan. Iklan yang dipasang di
surat kabar atau majalah perusahaan memberikan informasi kepada karyawan dan
keluarganya tentang kegiatan perusahaan.
§ Buku penuntun atau pedoman karyawan. Digunakan untuk memberikan
informasi kepada karyawan tentang kebijaksanaan, prosedur, jam kerja, gaji,
keuntungan serta ketentuan dan peraturan.
§ Amplop daftar gaji. Amplop daftar gaji digunakan untuk memberikan
informasi kepada karyawan tentang perubahan gaji, pensiunan, dan asuransi
kelompok.
§ Kaset, film dan slaid media komunikasi karyawan yang utama. Pita
serta film digunakan untuk memberikan informasi kepada karyawan baru tentang
sejarah perusahaan, organisasi, produk dan ketentuan karyawan.
§ Rak baca yang diisi buku mini tentang masalah perusahaan, politik,
ekonomi, sosial, kesehatan, penghematan, keamanan, hobi, masakan, olahraga dan
hal-hal yang menarik lainya untuk para karyawan.
2.
Hubungan Pemegang Saham
Tujuan
hubungan pemegang saham adalah untuk membangkitkan perhatian pemilik pada
perusahaan; menciptakan suatu pengertian yang lebih baik antara perusahaan dan
para pemilik saham dengan komunitas finansial; membujuk para pemegang saham
untuk memakai dan menganjurkan pembelian produk perusahaan; mengurangi
pergantian para pemegang saham dan mempromosikan pemilikan saham sebagai suatu
investasi jangka panjang; mengurangi kritik pemegang saham dan oposisi terhadap
manajemen; memantapkan pasaran untuk jaminan perusahaan; meningkatkan prestise
atau gengsi sebuah perusahaan di antara para pemilik; mendapatkan kesetiaan
para pemegang saham untuk menjamin pengendalian operasi oleh manajemen;
memperoleh dukungan para pemegang saham sebagai suatu sumber modal baru;
menciptakan minat para investor baru dan meningkatkan modal tambahan; mendapat
rekomendasi yang baik dengan jaminan perusahaan dari para penasihat investasi
dan analis jaminan; dan mendapat dukungan pemegang saham untuk
proyek-proyek PR (Moore, 2004 : 365)
B. HUMAS EKSTERNAL
External relations
(hubungan eksternal) adalah kegiatan PR yang melakukan hubungan dengan publik
eksternal sebuah organisasi atau perusahaan, seperti pers, pendidik, dan para
pemuka pendapat. Sebagai analogi, seorang PR itu satu kaki berada di organisasi
atau perusahaan dan satu kakinya lagi berada di publik. Artinya, kaki seorang
PR itu harus merentang.
1.
Hubungan Pemasok
Ketergantungan para pengusaha kepada para pemasok
(supplier) komponen produk meningkat selama bahan dan proses yang semakin
khusus menjadi terlihat dalam produksi peralatan yang ilmiah dan rumit, serta
produk-produk teknis yang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan industri,
militer, dan publik konsumen meningkat. Dalam hubungan ini, kedudukan pemasok
semakin bertambah penting. Para pengusaha pabrik percaya kepada pemasok bahan
mentah, suku cadang, aksesoris, perkakas, dan mengoperasikan perbekalan untuk produksi
dan operasi. Para pemasok makanan, obat-obatan, perangkat keras, pakaian,
perabot rumah, bahan bakar, dan beribu-ribu produk lainnya untuk dijual kembali
kepada komsumen utama (Moore, 2004 : 403-404).
2.
Hubungan Komunitas
Komunitas adalah sekelompok orang yang hidup di tempat
yang sama, berpemerintahan sama, dan mempunyai kebudayaan dan sejarah yang
umumnya turun-temurun. Orang hidup dalam komunitas dengan lembaga-lembaganya
yang membuat mereka saling bergantung satu dengan lainnya. Mereka tidak
dapat menikmati kehidupan yang baik tanpa lembaga-lembaga tersebut. Begitu pula
lembaga itu hanya dapat hidup dengan izin mereka. Organisasi bisnis ada di
antara lembaga-lembaga komunitas yang lebih penting. Bisnis membantu komunitas
dengan menyediakan pekerjaan tetap, gaji yang layak, dan keuntungan finansial;
dengan membeli barang-barang dan jasa dari pemasok lokal; dengan membayar pajak
untuk kelangsungan pemerintahan setempat; dengan menyumbangkan proyek sosial
dan kebudayaan; dengan menjalani semua peran kehormatan sebagai warga yang
baik. Dengan demikian, lembaga bisnis yang maju berada pada posisi untuk
meningkatkan kesejahteraan komunitas tersebut (Moore, 2004:415).
3.
Hubungan Pemerintah
Suatu perkembangan penting dalam PR adalah terjadinya
hubungan yang lebih erat antara perusahaan, asosiasi dan perserikatan dengan
pemerintah, serta semakin meluasnya keterlibatan lembaga-lembaga swasta dalam
permasalahan masyarakat (dimana selama ini permasalahan masyarakat lebih banyak
ditangani pemerintah). Kepentingan bisnis dan pemerintah menjadi satu serta
saling menguntungkan, dan kalangan bisnis tidak menganggap lagi pemerintah
sebagai lawan, tetapi sebagai mitra kerja (Moore, 2004 : 469)
4.
Hubungan Konsumen
Kegiatan hubungan konsumen dari beberapa perusahaan industri dan
perdagangan berpusat pada publik pelanggan. Para pelanggan merupakan salah satu
aset perusahaan yang paling berharga. Mereka merupakan sumber penjualan barang,
testimonial, dan acuan; mereka merupakan sumber utama pelanggan baru. Hanya
dibutuhkan waktu dan pengeluaran sedikit untuk mempertahankan seorang pelanggan
daripada mencari pelanggan baru. Perusahaan berusaha mempertahankan itikad baik
para pelanggan dengan berhubungan secara teratur melalui perwakilan
perdagangan, melalui surat, pertemuan, penelitian, dan dengan pengiriman per
pos surat kabar atau majalah dan buku perusahaan secara teratur. Kepuasan
pelanggan sangat bergantung pada pemakaian dan pemeliharaan yang tepat dari
berbagai produk. Buku mini menerangkan pengolahan makanan dan minuman yang tepat.
Buku pedoman menyajikan bimbingan kepada para pelanggan dalam menjalankan dan
memlihara produk mekanik yang tepat. Para pelanggan secara berkesinambungan
diberi informasi mengenai perkembangan produk dan perlengkapan baru untuk
memungkinkan mereka melakukan penghematan, kepuasan, jaminan keamanan,
meningkatkan daya guna dalam penggunaannya (Moore, 2004 : 506).
Menurut Seitel
(2001 : 455) tujuan hubungan konsumen antara lain (1) mempertahankan pelanggan
lama, (2) menarik pelanggan baru, (3) memasarkan/memperkenalkan produk atau
jasa baru, (4) memudahkan penanganan keluhan pelanggan dan (5) mengurangi
biaya. Costumer relations dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain
plant tour, iklan, film, pameran, publisitas, brosur, dan special events.
5.
Hubungan dengan media massa dan
pers (media & press relations)
Hubungan dengan media dan pers merupakan sebagai alat, pendukung
atau media kerja sama untuk kepentingan proses publikasi dan publisitas
berbagai kegiatan program kerja atau untuk kelancaran aktivitas komunikasi
humas dengan pihak publik. Dengan hubungan baik dengan media dan pers,
perusahaan bisa mengontrol, mencegah, dan meminimalisir pemberitaan-pemberitaan
negatif atau salah tentang perusahaan di media massa. Hubungan dengan pers
dapat dilakukan melalui kontak formal dan kontak informal. Bentuk hubungan
melalui kontak formal antara lain konfrensi pers, wisata pers (press tour),
taklimat pers (press briefing), dan resepsi pers. Sedangkan bentuk hubungan
melalui kontak informal antara lain keterangan pers, wawancara pers, dan jumpa
pers (press gathering).
DAFTAR PUSTAKA
Kusumastuti, Frida. 2002. Dasar-Dasar Humas. Jakarta:
Galia Indonesia.
Nesia,
Andin. 2014. Dasar-Dasar Humas.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ruslan, Rosady. 2008. Etika Kehumasan, Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
SELAMAT BELAJAR YAAAA :)
SEMANGAT !!!